Prof Dr H Kosim M.Ag Menjadi Guru Besar di Bidang Ilmu Fiqih
CIREBON, FC - Kabar gembira kembali datang dari kampus di Jalan Perjuangan Kota Cirebon, di mana IAIN Cirebon kembali menambah guru besar. Prof Dr H Kosim MAg berhasil menapaki jenjang akademik tertinggi di bidang Ilmu Fiqih.
Prof Kosim menjadi guru besar terbaru yang dimilki IAIN Syekh Nurjati Cirebon. “Konsentrasi keilmuan saya di bidang ilmu Fiqih,” ujarnya kepada rakcer.id.
Prof Kosim menjelaskan, proses pengajuan guru besar dia lakukan sejak April 2021. Jurnal ilmiah yang dia tulis terindeks Scopus membutuhkan skill dari sisi kualitas materi keahlian yang mengandung nilai kebaruan.
“Dari sisi metode dan Bahasa Inggris harus sesuai dengan gaya selingkung jurnal internasional yang terindeks Scopus dan juga harus dicek untuk menghindari plagiarims,” kata Prof Kosim.
Menurutnya, menulis di jurnal internasional yang terindeks Scopus dapat dilakukan semua dosen. Asal ada kesiapan dan penuh semangat.
“Jurnal internasional yang terindeks Scopus yang sudah saya tulis ada 3. Sedangkan jurnal internasional biasa yang sudah saya tulis ada 5,” jelasnya.
Meski sudah menyandang gelar guru besar, Prof Kosim masih ingin meraih capaian akademik lainnya. “Iya masih ada capaian yang ingin diraih yaitu ingin memperdalam lagi penelitian terkait Ilmu Fiqih yang berhubungan dengan pengembangannya di Indonesia,” kata dia.
Menurutnya, masih ada masalah- masalah yang dihadapi Ilmu Fiqih di Indonesia, hubungan Ilmu Fiqih dengan ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia yang terkait dengan pemasukan hukum Islam di undang-undang negara.
“Masalah masalah pengamalan Ilmu Fiqih yang kerap kali sering terjadi perbedaan pendapat, dan ingin memperdalam penelitian terhadap masalah masalah tersebut di luar negara Indonesia,” jelas Prof Kosim.
Kementerian Agama mendefinisikan Ilmu Fiqih adalah salah satu bidang ilmu dalam Syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum, yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat, maupun kehidupan manusia dengan Allah.
Hukum-hukum dalam fiqih ada lima yaitu wajib, sunah, mubah, makruh dan haram. (din)