Definition List

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 04 Juli 2025

Bupati Imron: KH Abbas Abdul Jamil Layak Sandang Gelar Pahlawan Nasional

 

KABUPATEN CIREBON — Bupati Cirebon Imron menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk mengawal penuh proses pengajuan KH Abbas Abdul Jamil sebagai pahlawan nasional.

Menurutnya, ulama kharismatik asal Cirebon itu memiliki peran besar dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia dan layak mendapat pengakuan negara.

“Kami menganggap KH Abbas bukan hanya tokoh agama, tapi juga pejuang yang kontribusinya nyata dalam kemerdekaan Indonesia,” kata Imron saat mendampingi kunjungan tim TP2GP Kemensos RI bersama Kepala Dinas Sosial Kabupaten Corebon, Indra Fitriani.

“Pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Cirebon sepakat bahwa beliau pantas menyandang gelar pahlawan nasional,” tuturnya, Jumat (4/7/2025).

Imron menyebut, pengusulan gelar pahlawan nasional bagi KH Abbas merupakan harapan bersama warga Kabupaten Cirebon.

Penetapan tersebut akan menjadi kebanggaan sekaligus pengingat bagi generasi muda akan pentingnya nilai perjuangan, kebangsaan, dan pendidikan yang diwariskan para ulama.

“Jika KH Abbas ditetapkan sebagai pahlawan nasional, itu akan menjadi tonggak sejarah bagi Kabupaten Cirebon. Ini juga sebagai penghormatan terhadap peran ulama dalam perjuangan kemerdekaan yang selama ini belum banyak terekspos,” ujarnya.

Diketahui, nama KH Abbas Abdul Jamil kini telah terdaftar sebagai Calon Pahlawan Nasional (CPN) di Kementerian Sosial RI.

Dalam rangka melengkapi proses tersebut, Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) turun langsung ke Kabupaten Cirebon untuk melakukan verifikasi lapangan.

KH Abbas Abdul Jamil dikenal sebagai sosok ulama sekaligus pejuang yang aktif menentang penjajahan Belanda dan Jepang.

Ia juga membangun pondok pesantren yang menjadi pusat pendidikan Islam sekaligus basis perlawanan rakyat di wilayah Cirebon.

Sejumlah catatan sejarah menunjukkan bahwa KH Abbas terlibat dalam penguatan semangat nasionalisme di kalangan santri dan masyarakat melalui pengajaran dan keteladanan. Perjuangannya tidak hanya dalam bentuk fisik, tetapi juga melalui pemikiran dan pendidikan.

Perwakilan TP2GP, Edi Suharto, mengatakan bahwa kunjungan ini bertujuan memastikan keabsahan sejarah perjuangan KH Abbas, baik dari sisi dokumentasi, artefak, maupun warisan nilai yang masih hidup di tengah masyarakat.

“Verifikasi lapangan kami lakukan untuk melihat langsung jejak perjuangan KH Abbas. Kami tinjau situs-situs bersejarah, arsip, dan tentu berdialog dengan pihak keluarga serta masyarakat,” kata Edi.

Menurut Edi, secara administratif, berkas dan dokumen pengajuan yang disampaikan TP2GD (Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah) Kabupaten Cirebon sudah lengkap dan memenuhi syarat. Pihaknya tinggal menyusun laporan akhir sebelum nama KH Abbas diusulkan secara resmi ke Presiden.

“Proses sudah berjalan baik. Secara administratif sudah sangat siap, tinggal beberapa tahap lagi sebelum dibahas di sidang pleno pusat,” ujarnya.

TP2GP dalam kunjungannya juga mencatat bahwa nilai perjuangan KH Abbas masih berdenyut dalam kehidupan masyarakat. Warisan intelektual dan spiritualnya masih dilanjutkan hingga hari ini oleh pesantren dan keturunannya.

“Kami melihat perjuangan KH Abbas tidak berhenti di masa lalu. Nilai-nilainya masih hidup dan dijaga oleh masyarakat. Ini salah satu indikator kuat bahwa beliau layak diajukan sebagai pahlawan nasional,” pungkas Edi.

Dengan dukungan pemerintah daerah, tokoh agama, akademisi, dan masyarakat, pengusulan KH Abbas sebagai pahlawan nasional kini memasuki tahap akhir.

Pemkab Cirebon berkomitmen untuk terus mendorong proses ini hingga tuntas di tingkat pusat. (Ara)

UIN Siber Cirebon Jalin Kerja Sama Strategis dengan Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI

CIREBON, FC — Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon, yang juga dikenal sebagai Cyber Islamic University (CIU), terus memperluas jejaring kerja sama strategis untuk memperkuat peran akademik dan pengabdian kepada masyarakat. 

Hal ini ditandai dengan diselenggarakannya acara Penandatanganan MoU, Kuliah Tamu, dan Badilag Goes To Campus yang digelar pada Kamis, 3 Juli 2025 di Gedung Siber UIN SSC lantai 8.

Acara penting ini merupakan langkah tindak lanjut atas kerja sama yang akan dibangun antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI dan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dalam bidang penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya di bidang hukum dan keagamaan.

Hadir dalam kegiatan ini jajaran pimpinan universitas mulai dari Wakil Rektor I, II, dan III, Kepala Biro Akademik, Keuangan dan Umum, Ketua dan Sekretaris Senat, para Dekan Fakultas, Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana, para Kabag dan Kasubag, para Wakil Dekan Fakultas Syariah dan FEBI, Ketua LPM, Ketua LP2M, Ketua dan Sekretaris Jurusan di lingkungan Fakultas Syariah dan FEBI, para dosen, Ketua Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum, Kepala UPT Karier, serta Bagian Humas.

Dalam laporannya, Prof. Dr. H. Sugianto, S.H., M.H., selaku Ketua Panitia, menjelaskan bahwa acara ini menjadi momentum penting untuk memperluas akses mahasiswa dalam mendapatkan pengalaman langsung dari praktisi dan institusi peradilan. 

“Kerja sama ini bukan hanya sebatas administrasi, tetapi membuka peluang besar bagi mahasiswa untuk terjun langsung dalam dinamika dunia hukum dan mendapatkan wawasan dari para ahli di bidangnya,” ujarnya.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Prof. Dr. Hajam, M.Ag., dalam sambutannya sekaligus membuka acara secara resmi, menegaskan urgensi kerja sama yang dibangun antara UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. 

"Sinergi ini sangat strategis untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, memperluas ruang pengabdian, serta membekali mahasiswa dengan pemahaman hukum dan praktik peradilan yang aplikatif, terlebih di era digital saat ini," jelas Prof. Hajam.

Dalam sambutannya, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., yang mewakili Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, menegaskan urgensi dari Penandatanganan MoU, Kuliah Tamu, dan Badilag Goes To Campus sebagai bagian dari upaya mendekatkan dunia peradilan kepada civitas akademika.

“Kegiatan ini bukan sekadar seremoni, tetapi merupakan langkah konkret untuk membangun jejaring strategis antara lembaga peradilan dengan perguruan tinggi. Mahasiswa harus mendapatkan akses seluas-luasnya untuk memahami praktik hukum secara nyata, agar kelak mereka siap berkontribusi di dunia peradilan, baik sebagai praktisi, akademisi, maupun agen perubahan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Drs. H. Muchlis juga menyampaikan bahwa kerja sama ini penting untuk menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik, khususnya di era transformasi digital, di mana sistem peradilan agama juga terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

“Kami berharap sinergi dengan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon ini dapat menghasilkan kolaborasi yang produktif, tidak hanya untuk kepentingan akademik, tetapi juga dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat secara luas,” pungkasnya.

Acara dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon yang diwakili oleh Prof. Dr. Hajam, M.Ag.didampingi Wakil Rektor I Bidang Akademik Dr. H. Ayus. A. Yusuf, M.Si., dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI yang diwakili oleh Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.

Melalui MoU ini, kedua pihak sepakat untuk mengembangkan kerja sama dalam pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penyelenggaraan kegiatan akademik bersama seperti kuliah tamu, seminar, dan program magang mahasiswa.

Kegiatan Badilag Goes To Campus menjadi bagian penting dalam acara ini, yang bertujuan untuk mengenalkan peran, kebijakan, serta inovasi yang tengah dikembangkan oleh Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI kepada sivitas akademika, khususnya mahasiswa Fakultas Syariah dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.

Dengan terjalinnya kerja sama ini, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon berharap dapat memperkuat peran sebagai universitas berbasis siber yang tidak hanya unggul dalam aspek teknologi, tetapi juga aktif membangun kemitraan dengan lembaga-lembaga strategis nasional untuk mendorong kualitas pendidikan yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan zaman. (din)

Dr.H.Tamsik Udin,M.Pd. dan Dr.Ahmad Arifuddin,M.Pd Raih 3 Penghargaan di Ajang PD-PGMI Indonesia Award 2025

BANJARMASIN, FC — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh dosen-dosen Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI), UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. 

Dalam ajang bergengsi PD-PGMI Indonesia Award Tahun 2025 yang dilaksanakan pada Jumat, 4 Juli 2025 di Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (UNISKA MAB), Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dua dosen PGMI sukses meraih tiga kategori penghargaan nasional.

Acara ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS) ke-11 dan International Conference yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Dosen Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PD-PGMI) Indonesia, sebuah organisasi asosiasi profesi tingkat nasional yang mewadahi dosen-dosen PGMI dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

Adapun dua dosen yang berhasil mengharumkan nama UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon tersebut adalah Dr. H. Tamsik Udin, M.Pd. dan Dr. Ahmad Arifuddin, M.Pd. Keduanya berhasil meraih penghargaan atas kontribusi akademik dan profesional yang luar biasa dalam bidang penelitian dan pengelolaan jurnal ilmiah.

Raih 3 Kategori Penghargaan Nasional

Dr. H. Tamsik Udin, M.Pd. dianugerahi Juara 3 Dosen Teladan Bidang Penelitian, sebuah penghargaan yang diberikan kepada dosen yang menunjukkan kinerja unggul dalam pelaksanaan dan publikasi penelitian ilmiah. Dalam kurun satu tahun terakhir, Dr. Tamsik berhasil mendapatkan hibah penelitian bergengsi dari program MoRA The AIR Funds, yaitu skema pendanaan riset kolaboratif antara Kementerian Agama Republik Indonesia dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 

Melalui penelitian tersebut, beliau berkontribusi dalam pengembangan ilmu pendidikan berbasis konteks madrasah ibtidaiyah yang relevan dengan kebutuhan zaman.

Sementara itu, Dr. Ahmad Arifuddin, M.Pd., Ketua Prodi PGMI UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, berhasil menyabet dua penghargaan sekaligus. Pertama, ia meraih Juara 3 Dosen Teladan Sitasi Versi Scopus, berkat produktivitas akademiknya yang tinggi dalam publikasi ilmiah internasional. Hingga pertengahan tahun 2025, Dr. Ahmad telah menerbitkan 5 artikel pada jurnal internasional bereputasi terindeks Scopus, serta mencatat H-index sebesar 2, yang mencerminkan dampak dan sitasi dari karya-karya ilmiahnya di tingkat global.

Penghargaan kedua yang diraih oleh Dr. Ahmad adalah sebagai Juara 1 Pengelola Jurnal Teladan, yang diberikan kepada pengelola jurnal ilmiah yang mampu menunjukkan kualitas tata kelola dan reputasi akademik yang tinggi. 

Dr. Ahmad saat ini menjabat sebagai Editor in Chief Jurnal Al Ibtida: Jurnal Pendidikan Guru MI, sebuah jurnal nasional terakreditasi SINTA 2, yang telah menjadi salah satu rujukan utama dalam bidang pendidikan madrasah ibtidaiyah di Indonesia.

Pemberian penghargaan ini menjadi bukti nyata atas dedikasi dan profesionalisme para dosen PGMI UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi. Tidak hanya fokus pada pengajaran, keduanya juga aktif dalam penelitian dan publikasi ilmiah, serta berkontribusi nyata dalam pengembangan mutu jurnal nasional yang bereputasi.

Dalam keterangannya, Dr. Ahmad Arifuddin menyampaikan bahwa penghargaan ini tidak lepas dari kolaborasi dan semangat kolektif seluruh sivitas akademika Prodi PGMI, serta dukungan penuh dari pimpinan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) dan Rektorat UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.

“Prestasi ini bukan hasil kerja pribadi, melainkan buah dari proses panjang, kolaboratif, dan sinergis antara dosen, mahasiswa, serta dukungan struktural dari pimpinan fakultas dan universitas. Insya Allah, ini akan menjadi pemacu semangat kami untuk terus meningkatkan kualitas di bidang akademik, riset, dan publikasi,” ujar Dr. Arif.

Sementara itu, Dr. Tamsik Udin juga menyampaikan harapannya agar penghargaan ini dapat memotivasi para dosen muda dan mahasiswa untuk lebih aktif terlibat dalam kegiatan riset yang berdampak, serta memperkuat jejaring akademik nasional dan internasional.

Kontribusi untuk Kemajuan PGMI Indonesia

Ajang PD-PGMI Indonesia Award merupakan program tahunan yang bertujuan memberikan penghargaan dan pengakuan kepada para dosen, peneliti, mahasiswa, dan pengelola jurnal yang menunjukkan dedikasi tinggi dalam pengembangan pendidikan guru madrasah ibtidaiyah di Indonesia. 

Dengan sistem seleksi ketat dan penilaian berbasis indikator kinerja akademik, penghargaan ini menjadi tolak ukur mutu dan daya saing para insan akademik PGMI di tingkat nasional.

Dengan diraihnya tiga kategori penghargaan dalam satu kesempatan, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu pusat keunggulan dalam bidang pendidikan dasar berbasis madrasah. 

Kedepannya, Prodi PGMI UIN Siber berkomitmen untuk terus memperluas pengaruhnya dalam ranah akademik, baik nasional maupun global, melalui riset, inovasi pembelajaran, dan publikasi ilmiah bereputasi.

Selamat dan sukses untuk Dr. Tamsik Udin, M.Pd. dan Dr. Ahmad Arifuddin, M.Pd. atas dedikasi dan kontribusinya bagi kemajuan PGMI Indonesia. (din)

Kamis, 03 Juli 2025

Bupati Imron Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024

KABUPATEN CIREBON — Pemerintah Kabupaten Cirebon menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (3/7/2025), sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Bupati Cirebon, Imron, dalam rapat tersebut mengatakan, penyampaian laporan keuangan ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Laporan ini telah kami sampaikan lebih dulu pada 3 Juni 2025 lalu kepada DPRD Kabupaten Cirebon, dan hari ini kita tiba pada tahap persetujuan bersama atas Raperda tersebut,” kata Imron.

Menurut dia, laporan keuangan yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual itu merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.

Imron menjelaskan, pembahasan Raperda dilakukan secara bertahap, dimulai dari pemandangan umum DPRD, dilanjutkan pembahasan bersama komisi-komisi dan perangkat daerah, hingga perumusan akhir bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

“Dalam proses pembahasan tersebut, terdapat sejumlah catatan penting yang kami jadikan bahan evaluasi untuk perbaikan pengelolaan anggaran di masa mendatang,” ujarnya.

Ia menyebutkan, beberapa catatan tersebut antara lain perlunya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengalokasian anggaran yang lebih fokus dan sesuai target, serta tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), baik terkait realisasi anggaran maupun pengelolaan aset milik daerah.

Imron menekankan, seluruh proses ini merupakan bagian dari ikhtiar mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan bertanggung jawab, sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabilitas publik.

Ia pun menyampaikan, setelah persetujuan bersama di tingkat DPRD, Raperda tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi paling lambat dalam waktu tiga hari kerja.

Ia mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD dalam proses penyusunan hingga pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD 2024 tersebut.

“Kami sampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh anggota dewan atas kerja sama, masukan, dan saran yang sangat konstruktif selama proses pembahasan,” ucapnya.

Imron menambahkan, kritik dan masukan dari legislatif akan menjadi landasan motivasi bagi jajaran eksekutif untuk bekerja lebih baik, cerdas, serta meningkatkan sinergi dengan semua komponen masyarakat.

“Tujuan akhir kita semua adalah mewujudkan Kabupaten Cirebon yang Beriman, yakni Bersih, Inovatif, Maju, Modern, Agamis, dan Aman,” pungkasnya. 

Pemkab Cirebon Serahkan Legalitas untuk Koperasi Desa Merah Putih

KABUPATEN CIREBON — Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Koperasi dan UKM menyerahkan akta pendirian dan surat keputusan (SK) pengesahan, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada 412 desa dan 12 kelurahan se-Kabupaten Cirebon.

Penyerahan legalitas tersebut dilakukan secara simbolis dalam kegiatan yang digelar di Aula PCNU Sumber, Kamis (3/7/2025), yang turut dihadiri jajaran perwakilan Bank Himbara, unsur pemerintah daerah, dan para ketua koperasi desa penerima.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra, mengatakan pembentukan Koperasi Merah Putih telah sesuai target yang ditetapkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

“Alhamdulillah, per 31 Mei 2025, seluruh musyawarah desa khusus dan pembentukan koperasi di 424 titik telah rampung,” katanya.

Ia menjelaskan, akta dan SK Koperasi selesai dibuat pada 16 Juni 2025, lebih cepat dari tenggat yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 30 Juni 2025.

Penyerahan legalitas ini, menurutnya, menjadi dasar hukum bagi koperasi untuk segera menjalankan unit usaha di daerah masing-masing.

Dadang menekankan, banyak simpang siur terkait informasi pendanaan koperasi yang disebut-sebut hingga Rp3-5 miliar per unit.

Ia menegaskan bahwa dana tersebut bukan hibah, melainkan pinjaman dari Bank Himbara untuk tahap pengembangan usaha koperasi setelah peluncuran nasional pada 19 Juli mendatang.

“Tahap pertama adalah pembentukan, tahap kedua launching oleh Bapak Presiden, dan tahap ketiga adalah pengembangan usaha yang akan dimodali oleh Bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Ini pinjaman berjangka, bukan dana hibah,” ujar Dadang.

Koperasi, lanjutnya, wajib mengembalikan pinjaman sesuai ketentuan tenor, yakni tiga hingga lima tahun. Pengurus koperasi bertanggung jawab penuh atas keberhasilan usaha dan pengelolaan dana.

“Kalau koperasinya rugi bahkan bangkrut, maka bukan digaji, tapi harus mengembalikan pinjaman,” tegasnya.

Untuk menjaga akuntabilitas, setiap koperasi akan diawasi oleh pengawas tingkat desa, termasuk kepala desa dan tokoh masyarakat, serta 18 instansi terkait di Kabupaten Cirebon.

Koperasi Merah Putih tetap tunduk pada regulasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Honorarium pengurus ditentukan berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan hanya bisa diberikan apabila koperasi menghasilkan keuntungan.

Begitu pula dengan besaran iuran wajib dan iuran pokok anggota yang akan dirumuskan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.

“Pemilik koperasi adalah anggota, jadi keputusan penting termasuk penggajian, iuran, dan arah kebijakan semua ditentukan melalui rapat anggota,” jelas Dadang.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Cirebon, Hafidz Iswahyudi, menilai pembentukan koperasi desa merupakan langkah strategis dalam upaya memperkuat ketahanan pangan, menekan angka kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Program ini adalah amanat langsung dari Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, yang dijalankan secara nasional dan menjadi bagian dari visi pembangunan ekonomi berbasis kemandirian,” ujarnya.

Ia menyampaikan apresiasi atas capaian Kabupaten Cirebon yang menempati posisi kedua di Provinsi Jawa Barat dalam hal percepatan legalisasi koperasi.

Hal ini, menurutnya, menunjukkan kekompakan dan sinergi antarlembaga, termasuk kontribusi Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Cirebon.

Hafidz berharap, legalitas yang diberikan menjadi landasan awal sinergi berkelanjutan antara koperasi, pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor BUMN dalam mendorong pengembangan usaha koperasi secara profesional dan berkelanjutan.

Dengan peluncuran nasional Koperasi Desa Merah Putih yang dijadwalkan berlangsung pada 19 Juli mendatang, Pemerintah Kabupaten Cirebon akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait petunjuk teknis lanjutan, terutama pada tahap pengembangan usaha koperasi.

“Kami yakin, dengan sinergi yang solid dan peran aktif seluruh stakeholder, koperasi desa di Kabupaten Cirebon akan tumbuh menjadi pilar ekonomi rakyat yang kokoh,” kata Hafidz. (din)

Kementerian Agama RI Dorong PTKN Jadi Badan Publik Informatif Melalui Pendampingan Monev Keterbukaan Informasi

 

CIREBON, FC— Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia terus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik. 

Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, Kementerian Agama menggelar kegiatan Pendampingan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik untuk PPID Unit Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) pada Rabu–Kamis, 2–3 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat Setjen Lantai 2, Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3–4, Jakarta Pusat.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Monev Q&A Informasi Publik oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Dalam sambutannya, Akhmad Fauzin, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik sekaligus Kepala PPID Utama Kemenag RI, secara resmi membuka acara dan menegaskan bahwa ini merupakan gelombang ketiga dari rangkaian pendampingan: 

“Hari pertama dilakukan untuk unit eselon I, kemudian Kantor Wilayah (Kanwil), dan kini giliran PTKN sebagai satuan kerja strategis yang langsung dinilai oleh KIP pusat.”

Fauzin menekankan pentingnya peran PPID dalam menjaga amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta PP Nomor 61 Tahun 2010. 

“PTKN adalah badan publik yang wajib informatif. Saat ini baru lima PTKN yang dinilai informatif oleh KIP, yakni UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Walisongo Semarang, UIN Kediri, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan UIN Raden Fatah Palembang. Kita ingin jumlah ini bertambah,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah perwakilan dari PTKN turut hadir, termasuk Mohamad Arifin, Pranata Humas Ahli Muda dari UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, yang didaulat sebagai peserta untuk mendukung upaya transparansi dan tata kelola informasi di lingkungan kampus.

Fauzin juga memberikan catatan penting tentang konsekuensi serius jika nilai PPID suatu satuan kerja tidak memenuhi standar. “Ketika nilai PPID adalah nol, maka bisa terjadi kriss kepercayaan terhadap pengelolanya. Ini menyangkut tanggung jawab terhadap pengelolaan website dan informasi publik,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa ada dua jenis informasi: informasi yang dibuka untuk publikasi dan informasi yang dikecualikan, yang hanya bisa diakses melalui surat permohonan resmi. 

Ia juga mengarahkan agar segera disusun Surat Keputusan (SK) PPID dengan penanggung jawab seperti Rektor, Warek II, hingga unit PTIPD dan Humas sebagai bagian dari tim pengelola.

Tak hanya itu, PPID di lingkungan PTKN juga diimbau untuk segera mengembangkan website berbasis layanan PPID yang ramah disabilitas dan memenuhi standar pelayanan publik, termasuk penyediaan fasilitas fisik seperti ruang laktasi dan parkir difabel.

“Kita harus memandang pengisian PPID layaknya pengisian borang akreditasi. Ini bukan sekadar administrasi, tapi bentuk komitmen terhadap keterbukaan, layanan prima, dan akuntabilitas publik,” pungkas Fauzin.

Dengan kegiatan pendampingan ini, diharapkan seluruh PTKN mampu menjadi badan publik yang informatif, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi demi pelayanan terbaik bagi masyarakat. (din)

Rabu, 02 Juli 2025

Pemkab Cirebon dan Kejari Teken MoU Transparansi Penggunaan APBDes

KABUPATEN CIREBON — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melakukan penandatanganan nota kesepakatan atau MoU (Memorandum of Understanding) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon terkait transparasi penggunaan anggaran dan dana desa.

Penandatanganan MoU tersebut digelar di ruang rapat Nyimas Gandasari, Setda Kabupaten Cirebon, Rabu (2/7/2025).

Bupati Cirebon, Imron, menegaskan bahwa Pemkab Cirebon berkomitmen mendukungan penggunaan dana desa yang transparan dan berdampak langsung ke masyarakat.

Untuk itu, lanjut dia, pemkab bekerja sama dengan Kejari Kabupaten Cirebon dengan menggandeng seluruh kepala desa atau kuwu.

“Para kuwu dari 412 desa agar bisa melaksanakan programnya dengan baik dan mempertanggungjawabkan keuangan, serta administrasinya dengan baik,” ucap Imron.

Imron mengatakan, pihaknya meminta Kejari Kabupaten Cirebon untuk membimbing dan memberikan arahan kepada kuwu agar transparan dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Langkah ini, lanjut Imron, merupakan salah satu upaya Pemkab Cirebon untuk menyukseskan Indonesia Emas 2045.

“Desa itu harus kuat, desa juga harus maju. Maka, harus disiapkan mental juga karakter serta administrasinya. Dengan adanya MoU ini, mudah-mudahan desa di Kabupaten Cirebon lebih baik lagi,” kata Imron.

Senada disampaikan Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan. Ia mengatakan, MoU yang dilaksanakan merupakan sinergi antara Pemkab dan Kejari Kabupaten Cirebon dalam meningkatkan kemajuan desa.

Sebab, lanjut dia, Kabupaten Cirebon merupakan salah satu daerah dengan jumlah desa yang banyak, yakni 412 desa.

“Di antara poin-poin (MoU) ini, pada intinya kita ingin penggunaan APBDes digunakan secara transparan dan akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga, kegiatan di desa, output-nya dapat dirasakan masyarakat,” tutur Yudhi.

Yudhi berharap, seluruh desa menjalankan amanat dari apa yang telah direncanakan melalui program-program. Ia juga menegaskan, MoU ini merupakan upaya dan komitmen dalam pencegahan terhadap penggunaan dana desa yang tak sesuai.

“Salah satunya adalah soal pertukaran data dan informasi mengenai penggunaan dana desa. Nanti, aplikasi ini bisa dibuka dan dilihat oleh masyarakat sebagai bentuk transparasi. (din)