DPRD Setujui Perubahan Raperda Pembentukan Perangkat Daerah dan PPNS
CIREBON – DPRD Kota Cirebon menyetujui dua raperda dalam rapat paripurna di Griya Sawala, Senin (30/6/2025).
Kedua raperda itu adalah Raperda tentang perubahan atas perda Nomor 5/2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang perubahan atas perda Nomor 1/2016 tentang Penyidik PNS.
Memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio SE menyampaikan, kedua raperda tersebut telah dibahas Pansus DPRD dan Tim Asistensi Pemda Kota Cirebon, serta sesuai dengan peraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 1/2025 tentang Tata Tertib DPRD.
“Seluruh proses pembahasan sudah dilakukan secara komprehensif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kedua raperda ini juga telah memperoleh fasilitasi dari Gubernur Jawa Barat,” jelas Andrie.
Selanjutnya, kedua raperda tersebut akan menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola pemerintahan dan penguatan kapasitas kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.
Andrie juga menyampaikan bahwa perubahan atas Perda Nomor 5/2021 bertujuan untuk menyesuaikan struktur dan fungsi perangkat daerah dengan dinamika kebutuhan layanan masyarakat serta arah kebijakan nasional.
Sementara itu, perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang PPNS diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan peraturan daerah.
“Harapannya, kedua perda ini mampu memberikan dampak positif terhadap tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan ketertiban umum di Kota Cirebon,” ujarnya.
Ketua Pansus Raperda Perubahan Perda Nomor 5/2021, H Karso SIP menjelaskan perubahan tersebut bersfiat delegatif. Artinya, perintah dari PP Nomor 72/2019, Perpres Nomor 78/2021, serta Permendagri Nomor 7/2023.
Sehingga, beberapa pasal di dalam Perda Nomor 5/2021 mengalami perubahan. Di antaranya, perubahan tipe dinas daerah, dan perubahan nama badan daerah.
“Salah satunya Bappelitbangda, sebelumnya Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah, berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangun, Riset dan Inovasi Daerah atau Baperida,” tutur Karso.
Sementara, Ketua Pansus Raperda perubahan Perda PPNS, R Endah Arisyanasakanti mengatakan pembaruan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat posisi, peran, dan fungsi PPNS di Kota Cirebon dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan berkeadilan.
Lebih lanjut, Endah menjelaskan bahwa dalam perubahan perda ini terdapat penyempurnaan tugas dan kewenangan hingga mekanisme pengangkatan pejabat PPNS yang bertujuan meningkatkan integritas dan efektivitas PPNS di berbagai perangkat daerah.
“Kami berharap ke depan PPNS tidak hanya bekerja secara administratif, tetapi juga lebih responsif terhadap pelanggaran perda yang terjadi. Untuk itu, perda ini menjadi instrumen penting dalam membangun Kota Cirebon yang tertib dan berkeadilan,” ungkapnya
Sementara itu, Walikota Cirebon Effendi Edo SAP MSi akan menginstruksikan kepada kepala perangkat daerah agar menjadikan peraturan tersebut sebagai ketentuan yang harus ditindaklanjuti.
Edo juga menyebut segera menyiapkan hal yang bersifat teknis yang nantinya dituangkan dalam peraturan walikota (Perwali).
“Sebagai tindak lanjut dari penetapan raperda tersebut, diharapkan kepala perangkat daerah terkait menjaidkan perda ini sebagai ketentuan yang harus dipedomani dan ditindaklanjuti,” katanya. (din)