Ketua Tim Penilai didampingi Kuwu Sampiran dan Kapolsek Talun, saat berkunjung untuk memberikan penilaian Pos Kamling di Dusun Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Rabu, 22 Juni 2022
Hari Bhayangkara Ke 76, Pos Kamling Dusun Sampiran Mendapat Kunjungan Tim Penilai Polres Sumber
Selasa, 21 Juni 2022
Mengacu Pada Perda Jasa Usaha, Komisi II Minta DPPKP Perbaiki Sistem Pengelolaan Retribusi di TPI Kejawanan
CIREBON, FC – Komisi II DPRD meminta kepada Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Kota Cirebon untuk memperbaiki sistem pengelolaan retribusi di tempat pengelolaan ikan (TPI).
Sebab, pengelolaan TPI sudah harus mengacu kepada regulasi terbaru, yakni Perda Nomor 4/2021 tentang Retribusi Jasa Usaha. Hal itu dilakukan demi menunjang kenaikkan pendapatan asli daerah (PAD).
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso mengatakan, setelah DPRD menyelesaikan Perda Nomor 4/2021 tentang Retribusi Jasa Usaha, DPRD sedang fokus menata retribusi dari aktivitas pelelangan ikan di TPI Kejawanan.
Menurutnya, masalah yang terjadi pada proses penarikan retribusi di TPI yaitu, DPPKP masih mengandalkan pihak koperasi. Padahal, mengacu aturan terbaru Perda Nomor 6/2012, pengelolaan TPI harus dikelola langsung oleh pemerintah daerah. Kalaupun dikelola pihak ketiga berarti harus melalui lelang dan dengan sistem sewa ke PPN Kejawanan.
“Dari hasil konsultasi dengan Kementerian KKP dan BPK, sudah tidak dibolehkan melibatkan koperasi untuk penarikan retribusi di TPI. DPPKP masih pakai perda lama untuk memungut retribusi. Tapi, untuk ketentuan besaran retribusi sudah pakai aturan baru. Ini kan rancu. Maka, harus diperbaiki,” ujar Karso usai rapat.
Karso menjelaskan, DPPKP masih menggunakan Perda Nomor 5/2011, sehingga masih melibatkan koperasi untuk memungut retribusi di TPI Kejawanan. Dengan begitu, menurutnya, perda yang baru Perda Nomor 4/2021 tidak bisa dijalankan maksimal karena terbentur aturan perda yang lama. Yaitu, Perda Nomor 14/2019 dengan ketentuan peralihan yang memberi izin koperasi untuk penyelenggaraan TPI hingga tahun 2022.
Menurut Karso, di dalam perda lama, harga ikan masih ditentukan dengan kesepakatan bukan mengacu pada Pusat Pelelangan Ikan Pelabuhan Perikanan (PIPP). Sementara perda baru menentukan harga ikan ditentukan oleh pusat pelelangan ikan.
Di sisi lain, besaran tarif retribusi di perda lama ditentukan 5 persen dari harga ikan. Sedangkan perda yang baru, besaran tarif ditentukan secara nominal, yaitu untuk cumi sebesar Rp750 per kilogram dan non cumi Antara Rp100 sampai dengan Rp400 per kilogram.
“Saya yakin kalau pakai perda yang baru, kontribusi PAD dari retribusi lelang ikan lebih tinggi. Pakai perda lama saja, per Juni ini sudah mencapai Rp403 juta, apalagi pakai perda yang baru,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Handarujati Kalamullah SSos mengatakan, jika merujuk peraturan daerah yang baru maka pengelolaan TPI tidak bisa melibatkan pihak ketiga. Namun demikian, untuk mengejar target PAD di tengah pandemi Covid-19 ini jangan sampai terkendala tidak ada tenaga penarik retribusi.
Menurutnya, melibatkan koperasi sebagai penarik retribusi aktivitas di TPI perlu dipertimbangkan sementara waktu hingga habis masa kerja sama dengan koperasi. Artinya, setelah izin koperasi berakhir pada 2022, maka pengelolaan retribusi perlu dievaluasi dengan menggunakan perda yang sudah disahkan dan perwali yang akan disusun oleh Pemerintah Kota Cirebon.
“Ada baiknya bisa menjadi pertimbangan pengelolaan koperasi hingga 2022. Apakah DPPKP punya sumber daya manusia untuk mengelola retribusi. Jangan sampai terkendala karena tidak ada SDM yang menarik retribusi,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kelautan dan Perikanan DPPKP Kota Cirebon, Erythrina mengatakan, hasil rapat bersama Komisi II DPRD yaitu semua pihak yang terkait dalam retribusi TPI PPN Kejawanan harus duduk bersama. Sehingga dibahas secara komprehensif untuk menyelesaikan mekanisme bagi hasil antara kas daerah dengan penyelenggara retribusi.
Hal itu bertujuan untuk menertibkan retribusi pengelolaan TPI untuk diserahkan kepada kas daerah. Sejauh ini belum ada sistem yang baku mengatur menyetorkan hasil retribusi ke kas daerah. Menurutnya, di masa transisi perubahan perda retribusi jasa usaha ini, DPPKP masih melibatkan koperasi hingga tahun 2022.
Setelah perda baru disahkan, harus ada penyesuaian regulasi untuk menyetorkan hasil retribusi ke kas daerah. Sebab, Perda nomor 4/2021 sudah tidak membolehkan pengelolaan dikelola oleh koperasi, melainkan dikelola langsung oleh pemerintah daerah.
“Masa transisi ini masih boleh penyelenggaraan retribusinya melibatkan koperasi. Hanya saja, penyetorannya sudah harus 100 persen ke kas daerah,” katanya. (din)
Senin, 20 Juni 2022
Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon Sahkan Raperda Pembangunan Ketahanan Keluarga
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah SSos menyampaikan, pengesahan raperda tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas berkeluarga. Di antaranya untuk landasan legalitas, keutuhan keluarga, kemitraan gender, ketahanan fisik keluarga, ekonomi, psikologis, sosial dan agama.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan DPRD Kota Cirebon tentang tata tertib DPRD, raperda ini sudah dibahas dan disusun secara komprehensif oleh Pansus dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon. Raperda tersebut juga sudah dilaporkan kepada ketua DPRD dan ketua fraksi.
“Pada pagi hari ini sudah bisa dibawa ke tingkat rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan,” kata Handarujati saat memimpin rapat paripurna.
Rapat paripurna kali ini juga beragendakan penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PP) APBD 2021 dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perusahaan Daerah Farmasi Kota Cirebon.
Handarujati menjelaskan, sesuai amanat Pasal 320 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan lainnya, kepala daerah berkewajiban menyampaikan Raperda tentang PP APBD kepada DPRD.
Berdasarkan peraturan tersebut, penyampaian raperda ini wajib dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ikhtisar laporan kinerja dan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Dengan telah selesainya proses audit, maka Pemda Kota Cirebon menyampaikan raperda Kota Cirebon tentang PP APBD tahun anggaran 2021,” ujarnya.
Sedangkan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perusahaan Daerah Farmasi Kota Cirebon, disusun untuk meningkatkan kinerja perusahaan, membangun usaha, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Menanggapi disahkannya Perda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH menilai hal tersebut merupakan bentuk kesepakatan bersama antara Pemda Kota Cirebon dengan DPRD.
Raperda ini, kata Azis, disusun untuk mendukung keberhasilan pembangunan yang mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan masyarakat, termasuk pembangunan ketahanan keluarga sebagai unit sosial terkecil.
“Raperda ini ditujukan menciptakan kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik material dan mental spiritual secara seimbang,” ujar Azis.
Dalam rapat paripurna ini, Azis juga mengapresiasi DPRD Kota Cirebon atas berjalannya agenda penyampaian raperda PP APBD 2021 dan raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perusahaan Daerah Farmasi Kota Cirebon.
Khusus untuk raperda PP APBD 2021, lanjut Azis, BPK telah selesai melakukan proses audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021. Berkat kerja sama semua pihak, Kota Cirebon kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keenam kali berturut-turut.
“Atas kerja sama semua pihak opini atas laporan keuangan Pemda Kota Cirebon tahun 2021, kembali mendapat WTP,” kata Azis. (Bam)
Minggu, 19 Juni 2022
Perpusling dan HMJ HTN IAIN Cirebon Bangun Gerakan Masyarakat Desa Membaca
FOKUS CIREBON, FC - Antusiasme masyarakat terhadap kegiatan membaca buku yang diadakan oleh Perpustakaan Keliling Banjar Melati hasil berkolaborasi dengan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ Hukum Tatanegara (HTN), Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (FSEI) IAIN Cirebon begitu tinggi.
Kegiatan yang diselenggarakan di Desa Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, guna menumbuhkan kesadaran minat baca di kalangan masyarakat, terutama anak anak Desa setempat.
Menurut Ketua HMJ HTN IAIN Cirebon, Fuji Nurrohman, bahwa masyarakat dan anak anak sangat antusias dalam kegiatan Perpusling ini. Buku yang dibawanya pun beragam, mulai dari cerpen, novel, majalah, buku panduan, edukasi dan lain sebagainya.
"Sehingga hal ini bisa membuat ketertarikan tersendiri dalam minat baca masyarakat, suasana yang nyaman dan menyenangkan pun sangat mendukung berlangsung nya kegiatan in," paparnya, Selasa, (19/6/2022).
Fuji Nurrohman juga menjelaskan, salah satu tujuan dari terselenggaranya perpustakaan keliling ini adalah untuk mengatasi kondisi minat baca masyarakat Indonesia yang memprihatinkan.
"Dilansir dari data UNESCO, minat baca masyarakat Indonesia hanya 0.001%, artinya, dari 1.000 orang Indonesia hanya 1 orang yang rajin membaca," ujarnya.
Maka dengan adanya kolaborasi dan koordinasi antara perpustakaan Banjar Melati dengan HMJ HTN IAIN Cirebon ini, pihaknya berharap masyarakat sekitar bisa mendukung penuh kegiatan ini agar terus bisa dilakukan secara berkelanjutan dan konsisten. (Red/Vivit)
Sabtu, 18 Juni 2022
Tarian dan Paduan Suara Siswa SDN 2 Sampiran Pukau Penonton
FOKUS CIREBON, FC – Suara musik dari tarian di atas panggung, menggema saat seorang siswi sekolah dasar mulai menunjukkan kebolehannya. Tangan dan badan penari siswa ini dengan gemulai mampu meliuk liuk seirama dengan musiknya, membuat penonton sejenak terpukau dan riuh tepuk tangan pun terdengar.
Kemampuan tari siswa yang lulus tahun 2022 ini, sama serunya dengan penampilan siswa lainnya saat menggoyang penonton melalui puisi, triatikal maupun saat menyanyikan lagu Hymne yang ditunjukkan melalui paduan suara para siswa siswi.
Para penari dan paduan suara ini adalah siswi SD Negeri 2 Sampiran, Kabupaten Cirebon, saat mengisi acara perpisahan siswa Kelas VI yang digelar di ruang kelas SD Negeri 2 Sampiran, Sabtu, (18/6/2022).
Penampilan yang disajikan para siswa siswi sekolah dasar ini, tak mengurangi kebanggan para penonton sekalipun dimainkan hanya di atas permadani yang dihampar di panggung halaman sekolah. Namun mereka mampu membuktikan talentanya melalui tari tersebut layaknya penari profesional yang biasa dibawakan orang dewasa.
Decak kagum pun dirasakan para orang tua dan guru, termasuk masyarakat setempat yang sempat menyaksikan penampilan mereka di atas panggung.
"Kemampuan para siswa-siswi SDN 2 Sampiran ini tak hanya di atas panggung, di meja belajar pun mereka berprestasi. Sebagai orang tua tentu kami sangat bersyukur atas apa yang sudah diberikan para guru kepada anak-anak kami, terimakasih bapak ibu guru," ucap salah satu orang tua saat menyaksikan aksi panggung para siswa-siswi SDN 2 Sampiran.
Selain itu, para guru pada kegiatan ini pun sangat terlihat kompak, bersama Kepala Sekolah, Ketua Komite dan para orang tua siswa yang terus ikut mensupport kepada para siswa yang akan tampil di atas panggung. Tak hanya itu, apresiasi pemberian penghargaan juga kepada ketiga siswa berprestasi sehingga suasana di panggung acara kian gembira dan meriah.
Menurut orang tua siswa lainnya, SD Negeri 2 Sampiran, merupakan sekolah berprestasi yang sangat mendisiplinkan siswa. Keuletan dan kekompakan gurunya membuat siswa nyaman dalam belajar.
"Ya, kami sangat senang bisa menyekolahkan anak kami di sekolah ini, kami sangat bangga dengan SDN 2 Sampiran," ujarnya menutup perbincangan dengan media. (din)
Pesan Sukses Kepala Sekolah, Iringi Pelepasan Siswa Kelas VI SDN 2 Sampiran
Jumat, 17 Juni 2022
Hadirkan Narasumber dari IPB, LP2M IAIN Cirebon Gelar Workshop Penguatan DPL KKN Tematik Berbasis Masjid
FOKUS CIREBON, FC - Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon menggelar acara Workshop Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Berbasis Masjid (TBM) Tahun 2022.
Workshop ini diikuti seluruh Dosen Pembimbing Lapangan di Lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon, dan digelar secara virtual. Kamis-Jum’at, (16-17 Juni 2022)
Hadir dalam workshop virtual ini, di antaranya Dr. Ahmad Yani, M.Ag (Ketua LP2M IAIN Syekh Nurjati Cirebon), Mahbub Nuyadien, M.Ag (Kepala Pusat Pengabdian Masyarakat IAIN Syekh Nurjati Cirebon), Ery Khaeriyah, S.Ag, M.A (Sekretaris LP2M IAIN Syekh Nurjati Cirebon), dan Dr. Alfian Helmi, M.A (Narasumber/Institut Pertanian Bogor).
Mewakili Rektor IAIN Cirebon, Ahmad Yani saat membuka kegiatan menyatakan, anggaran KKN pada tahun ini masih disesuaikan dengan anggaran saat pandemi, namun hal yang paling penting adalah menjadikan pembimbingan KKN sebagai angka kredit pengabdian dan amal jariyah bagi DPL. Maka dosen pembimbing harus mampu memotivasi agar lebih semangat dalam melaksanakan pendampingan KKN.
Yani juga menegaskan bahwa Workshop dilakukan sebagai pedoman kepada Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) sebelum membimbing mahasiswa terjun ke tempat Kuliah Kerja Nyata (KKN) harus memiliki mindset bahwa sebuah pengabdian kepada masyarakat harus berbasis riset. Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), Mahasiswa dan Masyarakat dapat berkolaborasi menghasilkan sebuah karya ilmiah sekaligus naskah akademik.
Dr. Alfian Helmi, M.A, selaku narasumber hari pertama dalam paparannya menyebutkan, ada tiga hal, di mana DPL harus mampu membangun sikap mental yang perlu disiapkan oleh peserta KKN.
Tiga hal tersebut di antaranya, pertama Agility yakni Sikap pejuang peserta KKN dalam mengikuti program yang akan diikuti, lalu kedua Innovation yakni memilki jiwa Ide-ide segar,dan kreatif untuk menghadapi tantangan yang semakin komplek. Juga melakukan kegiatan yang out of the box sehingga bisa mengikuti perkembangan yang ada. Manusia yang bisa bertahan adalah manusia yang responsif terhadap perubahan yang ada. Lalu yang ketiga adalah Experimential yaitu selalu mencoba sesatu atau hal-hal yang baru.
Sementara itu di hari kedua, kegiatan diisi oleh beberapa materi yang berkaitan dengan proses pelaksanaan KKN TBM tahun 2022.
Ada 3 (tiga) narasumber pada kegiatan ini, antara lain H.Mabub Nuruadien, M.Ag membawakan materi tentang Program dan Kegiatan KKN TBM. Kemudian Dr Budi Manfaat, M.Si dengan materi Pelaporan dan Penilaian DPL dalam KKN TBM_l dan pemateri yang ketiga adalah Drs H Ibnu Sina, M.Si dengan materi Teknis dan Proses Kegiatan KKN TBM melalui Akmal Sejati. (din)

























