RUU HKPD Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Daerah
FOKUS CIREBON – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah (HKPD) diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH., dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si., saat menerima kunjungan kerja Komite IV DPD RI, Senin, 6 September 2021.
“UU Nomor 34/2004 saat ini sudah tidak lagi sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan negara dan daerah,” ungkap Agus.
Dijelaskan Agus, otonomi daerah harus dibaca dalam konteks global. Tidak hanya dipandang dari aspek keuangan negara. Di negara-negara lain, desentralisasi dalam bidang politik, administrasi dan fiskal telah berjalan dengan sangat baik. “Sehingga kesejahteraan masyarakat di daerah ikut terangkat,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon juga menyoroti sejumlah kebijakan yang membuat langkah pemerintah di daerah terbatas karena adanya UU Nomor 34/2004. Seperti sumber-sumber keuangan yang dikuasai daerah masih sangat terbatas seiring pelaksanaan desentralisasi fiskal, adanya ketimpangan fiskal antardaerah, pelayanan publik antardaerah dan efisiensi belanja daerah.
Diusulkan pula perluasan dana bagi hasil (DBH) mencakup perkebunan dan migas, terutama untuk daerah tempat pengolah migas.
Selanjutnya, melalui RUU tentang HKPD, Pemda Kota Cirebon berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. “Kita berharap kelak kondisi kemandirian fiskal di daerah dapat lebih kokoh,” katanya.
Sehingga aspek good governance juga dapat berjalan dengan baik, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. “Dengan good governance, pengelolaan pemerintah di daerah dapat berjalan lebih efisien, efektif, transparan,” tuturnya. Selain itu dapat menggugah kreativitas dan inovatif serta memberikan layanan publik yang lebih baik.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Ir. H. Darmansyah Husein menjelaskan, kedatangan DPD RI ke Kota Cirebon dalam rangka RUU HKPD.
“Sesuai amanat pasal 18a ayat 2 UUD 1945, hubungan keuangan, pelayanan umum dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan daerah diatur dan dilaksanakan dengan adil,” kata Darmansyah.
Untuk itu, RUU HKPD dirancang sebagai penyempurna dari aturan yang ada. RUU HKPD mengintegrasikan UU Nomor 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antar pemerintah pusat dan daerah serta UU Nomor 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah.
Ada pun dasar pertimbangan perubahan UU Nomor 33/2004, sambung Darmansyah, dikarenakan semakin besarnya cakupan peraturan pembagian keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta perlunya upaya terus menerus untuk meningkatkan kewenangan pemungutan pajak daerah.
“Caranya dengan menyerahkan pemungutan pajak pusat ke daerah namun dengan tetap mempertimbangkan prinsip pajak daerah yang baik dan kesinambungan fiskal nasional,” katanya. Selain itu perlu pula pengaturan prinsip pengelolaan keuangan daerah. (din)