Kendaraan Disita Leasing, Masyarakat Bisa Adukan Ke BPSK

CIREBON, FC – Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) fasilitasi sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). 

Kepala DKUKMPP Kota Cirebon, Iing Daiman, S.I.P., M.Si., menjelaskan penyelesaian sengketa konsumen memang menjadi urusan pemerintah provinsi.

"Namun ada ketentuan pula bahwa pemerintah kabupaten dan kota diharapkan memfasilitasi minimal dari kesekretariatan,” tutur Iing usai mendampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon menerima kunjungan kerja Wali Kota Bontang, Rabu (25/5/2022).

Sebagai wujud berbagi peran dan memberikan dukungan terhadap pemerintah Provinsi Jabar, Pemda Kota Cirebon memfasilitasi sekretariat BPSK di lantai dua gedung DKUKMPP Kota Cirebon. “Sekretariatnya kami persiapkan di kantor kami, di lantai dua,” tutur Iing.

Dengan sekretariat BPSK diharapkan bisa membantu konsumen untuk mendapatkan keadilan. Setiap konsumen, lanjut Iing, berhak untuk mencari keadilan, terutama jika ada hak-hak mereka yang dilanggar.

“Misal jika ada motor atau mobil yang disita leasing. Nah konsumen bisa saja mengadukan dan mencari keadilan melalui BPSK,” tutur Iing.

Keberadaan sekretariat BPSK di daerah diharapkan bisa mempercepat proses penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di Kota Cirebon sehingga mereka pun tidak perlu jauh menyelesaikan sengketa ke Bandung.  

Seperti diketahui BPSK dibentuk berdasarkan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. BPSK merupakan badan yang bertugas untuk menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.

Ada pun tugas dan wewenang BPSK di antaranya melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara mediasi atau arbitrase atau konsiliasi, memberikan konsultasi perlindungan konsumen, melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku, menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen mengenai terjadinya pelanggaran dan lainnya. (Dis)

Terkini