DPRD Kota Cirebon Setujui Raperda Tentang Penyediaan dan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Utilitas Perumahan dan Permukiman

Ketua DPRD Kota Cirebon dan Wali Kota Cirebon setujui Raperda tentang Penyediaan dan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Utilitas Perumahan dan Permukiman


FOKUS CIREBON, FC – Ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Penyediaan dan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Utilitas Perumahan dan Permukiman merupakan upaya keberpihakan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon kepada masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., pada rapat paripurna dalam rangka persetujuan / pengambilan keputusan terhadap raperda tentang penyediaan dan pengelolaan sarana dan prasarana  utilitas perumahan dan permukiman di gedung DPRD Kota Cirebon.

“Perda ini mengatur bagaimana pengelolaan dan tata laksana utilitas di perumahan,” ungkap Azis, 14 Juni 2021.

Seperti diketahui, setiap pengembang perumahan memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang dapat dipakai bersama oleh penghuni kompleks perumahan. Alokasi fasum dan fasos seluas 40 persen dari  perumahan.

Ada pun yang termasuk fasum dan fasos seperti saluran air, sarana Ruang Terbuka Hijau (RTH), lahan yang diperuntukkan untuk ibadah, dan lainnya. Selain itu, ada pula utilitas jaringan seperti Penerangan Jalan Umum (PJU), jaringan listrik, dan lainnya.

Namun belum semua fasum dan fasos yang ada di perumahan diserahkan ke pemerintah daerah (Pemda).

“Padahal dengan diserahkan ke pemerintah daerah, maka akan menjamin keberlanjutan fasum dan fasos tersebut,” ungkap Azis. 

Sehingga fasum dan fasos serta utilitas umum yang ada di perumahan  tetap berfungsi sesuai dengan peruntukkannya.

Selanjutnya perda yang telah disetujui tersebut juga mengatur bahwa pimpinan daerah, dalam hal ini Wali Kota Cirebon berhak untuk melakukan pengawasan terhadap kewajiban pengembang dalam penyediaan dan penyerahan sarana dan prasarana serta utilitas umum pada perumahan. 

“Perintah ini tegas diminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) dan saya akan melaksanakannya,” tegas Azis.

Sementara itu, ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati, A.Ma., menjelaskan raperda ini sebelumnya diajukan oleh Wali Kota Cirebon pada 3 April 2020 dalam rangka memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi terhadap sarana, prasarana, dan utilitas perumahan. 

“Sesuai dengan aturan, tahapan-tahapan sudah dilakukan dan dibahas intensif antara DPRD dan tim asistensi pemerintah daerah,” ungkap Affiati. 

Melalui rapat paripurna yang digelar hari ini, dilakukan persetujuan dan pengambilan keputusan terhadap raperda tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon, Ir. Agung Sedijono, M.Si., menjelaskan saat ini ada sekitar 18 pengembang perumahan di Kota Cirebon. “Sedangkan untuk jumlah perumahan mencapai 127,” ungkap Agung.

Dari ratusan perumahan yang ada, baru 6 perumahan yang sarana dan prasarana umumnya diserahkan ke Pemda Kota Cirebon. 

“Juni ini ada 6 pengembang lagi yang akan menyerahkan fasum dan fasos nya ke Pemda Kota Cirebon,” ungkap Agung. Dengan adanya perda, maka sanksi administrasi bisa dikenakan pada pengembang yang tidak menyerahkan fasum dan fasosnya. “yaitu berupa sanksi administrasi,” ungkap Agung. (Agus)

Terkini