FOKUS CIREBON, FC - Kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) Gelombang II, Fakultas Ushuludin, Adab dan Dakwah IAIN SNJ Cirebon mengusung tema "Mewujudkan Generasi Unggul" disambut baik oleh Menteri Agama Republik Indonesia bersama jajaranya, Kamis, (01/10/2020), di ruang Auditorium FUAD, lantai 4, kampus setempat.
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Kamis, 01 Oktober 2020
Menteri Agama RI, Sambut Baik PBAK Wabinar Gelombang II 2020 Fakultas UAD IAIN Cirebon Dalam Wujudkan Generasi Unggul
Selamat Jalan Abah Nurdin M. Noor Sang Inspirator
FOKUS CIREBON, FC - Innalilahi wa Inna ilaihi rojiun. Telah berpulang ke Rahmatullah, Rabu 30 September 2020 Tokoh Cirebon, Budayawan, Sastrawan, Wartawan Senior dan guru kami Abah Nurdin M. Noor.
Semoga Husnul Khatimah, diterima seluruh amaliah beliau, diampuni segala dosanya serta kepada keluarga diberikan kes abaran dan ketabahan.
Pengabdian dan karya-karya beliau di bidang sastra Cirebon, jurnalisme dan kebudayaan, semoga menjadi amal jariyah beliau.
"Sosok yang tak tergantikan, semoga kita semua diberi kekuatan untuk dapat memanjangkan amal jariyah dan perjuangan beliau. Aamiin ya robbal aalamiin," ucap M.Joharudin, akademisi dan juga Ketua Bawaslu Kota Cirebon.
Rabu, 30 September 2020
Kota Cirebon Kembali Mendapat Penghargaan Swasti Saba Wistara
Gencar Perangi Covid 19, Jam Malam Di Kota Cirebon Rencana Siap Diberlakukan
CIREBON, FC – Belum puas dengan gerakan penggunaan masker, dan penegakkan protokol kesehatan, Walikota Cirebon bersama jajarannya juga merencanakan untuk memberlakukan jam malam.
Semua ini dilakukan dalam rangka mengurangi dan memutus mata rantai Covid 19 di masyarakat.
Pasangan walikota ini ingin daerah yang dipimpinnya benar-benar keluar dari pandemi Covid 19, sehingga berbagai cara harus dilakukan.
Terlebih lonjakan kasus positif corona, kian membuat Walikota dan jajaranya semakin sedih, sehingga Pemerintah Kota Cirebon , memang harus mengambil ancang-ancang untuk pemberlakuan jam malam. Dan saat ini, keputusannya tinggal menunggu tanda tangan walikota.
E.dati Wakil Walikota Cirebon Dra Hj Eti Herawati sendiri mengaku belum menerima draf surat edaran pemberlakuan pembatasan jam malam tersebut.
"Memang ada rencana ke situ. Tapi ketentuan rincinya saya belum lihat seperti apa. Yang jelas, pembatasan-pembatasan ini dibuat dalam rangka terus menekan angka penularan virus corona di Kota Cirebon,” kata Eti kepada wartawan.
Hal yang sama dinyatakan Sekretaris Daerah Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi, bahwa rencana pembatasan jam malam di Kota Cirebon, masih dalam kajian.
"Rencananya, seluruh aktivitas masyarakat di tingkat lingkungan RT dan RW, tidak boleh lebih dari pukul 21.00 WIB, kecuali kegiatan siskamling", papar Sekda. (Nur)
Rendahnya Konsumen dan Pelaku Usaha Terhadap UU.No 8/1999, Ini Arah Kebijakan BPKN Dalam Tiga Tahun Kedepan
FOKUS CIREBON – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E Halim mengatakan, kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang perlindungan konsumen menyebabkan tingkat kesadaran dan pemahaman konsumen dan pelaku usaha di daerah terhadap UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yaitu untuk mengkonsumsi produk yang memenuhi aspek keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan (K3L) masih rendah, sehingga upaya media komunikasi untuk membangun jejaring informasi dan kerjasama dengan para pihak yang terkait dengan perlindungan konsumenpun diperlukan.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merupakan Badan yang dibentuk sesuai dengan amanah UU 8/1999 mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.
Sejalan dengan fungsi tersebut, BPKN mempunyai sejumlah tugas yang salah satu diantaranya untuk memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen, menyebarkan informasi mengenai perlindungan konsumen dan menerima pengaduan. Arah kebijakan BPKN akan menitik beratkan pada tiga isu fundamental dalam tiga tahun kedepan.
"Pertama penguatan kelembagaan, kedua, edukasi dan sosialisasi perlindungan konsumen secara massif dan intensif dan ketiga, sinkronisasi regulasi dan kebijakan perlindungan konsumen yang tersebar di sejumlah sektor dan daerah," ujar Rizal, saat ditemui di Kota Cirebon, Rabu (30/9)
Saat ini tren kasus Covid-19 semakin hari kian bertambah, salah satunya di kota Cirebon, sejak Pemprov Jabar menetapkan status kewaspadaan Kota Cirebon sebagai zona merah penyebaran Covid-19 karena ada sebagian yang terpapar menjalani perawatan di beberapa rumah sakit dan ada juga yang melakukan isolasi mandiri dengan indikasi tanpa gejala klinis.
Hal lain juga yang merugikan konsumen seperti kasus-kasus leasing, bank maupun non bank terkait relaksasi kredit (penundaan hutang) dan rekturisasi (pengurangan bunga) dan BPKN
meluncurkan rekomendasi soal relaksasi kredit yang harus disampaikan dengan jelas secara defisit karena banyak kesimpangsiuran mengenai hal ini, dan permasalahan properti masih saja terus bergulir, dari permasalahan mengenai fasos-fasus, sertifikat, IMB, AJB dan masih banyak permasalahan lainnya.
Ketua Komisi I BPKN di Bidang Penelitian dan Pengembangan, Arief Safari menjelaskan, agar masyrakat bisa mengetahui dan mengadukan keluhannya terkait hak-hal Perlindungan Konsumen (PK), maka hal ini merupakan tanggung jawab bersama semua pemangku kepentingan.
"Oleh karena itu hal-hal yang telah kami upayakan agar masyarakat paham dan tahu tempat mengadukan masalah-masalah terkait hak-hak perlindungan konsumen, BPKN sering mengadapak kuliah umum dan MoU di beberapa Universitas. Di Cirebon sendiri BPKN telah mengadakan MoU dengan Universitas Muhammadiyah Cirebon dengan membuka klinik pengaduan konsumen," jelas Arief.
Ketua Komisi II BPKN, di Bidang Komunikasi dan Edukasi, Johan Efendi, berharap, Lembaga Perlindungan Konsumen di Indonesia bukan hanya BPKN tetapi juga LPKSM, BPSK dan Pemerintah agar terus berkolaborasi berupaya melakukan Perlindungan Konsumen di Indonesia sehingga ke depan insiden perlindungan konsumen bisa kita tekan dan kurangi. Apabila itu terjadi negara hadir memberikan perlindungan kepada konsumen.
"Tujuan dari kegiatan Sosialiasi terpadu ini adalah sebagai sarana penyebaran informasi terkait perlindungan konsumen. Mensosialisasikan pemahaman akan hak dan kewajiban masyarakat terkait perlindungan konsumen. Juga mensosialisasikan kepada masyarakat luas terutama mahasiswa mengenai kelembagaan BPKN dan kegiatannya. Serta meningkatkan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK)," lanjut Johan.
Selain itu, BPKN bertujuan untuk membangun kerjasama yang baik dengan masyarakat dan lembaga terkait dalam menyuarakan perlindungan kepada konsumen di indonesia dan sikap keberpihakan kepada konsumen. Sehingga terciptanya regenerasi partisipasi masyarakat dan terbentuk kelompok konsumen yang dapat menjadi penggerak upaya perlindungan konsumen di wilayahnya. (Indah)

















