Definition List

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 20 April 2022

Melalui Penandatanganan MoU, BK DPR RI Bangun Kemitraan Dengan IAIN Syekh Nurjati Cirebon

CIREBON, FC- Badan Keahlian (BK) DPR RI aktif membangun kemitraan dengan perguruan tinggi. Setelah ke UGM Yogyakarta, BK DPR RI berkunjung ke IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Rabu (20/4/2022).

Kunjungan tersebut dalam rangka perpanjangan nota kesepahaman keterlibatan perguruan tinggi sebagai mitra curah pendapat. Pasalnya, dalam proses penyusunan naskah akademik suatu rancangan undang-undang (RUU) harus melibatkan partisipasi publik.

Kepala BK DPR RI, Dr Inosentius Samsul SH MHum mengatakan, perpanjangan nota kesepahaman antara BK DPR RI dan IAIN Cirebon sebagai bentuk perwujudan meaningful participation yakni asas keterbukaan harus menyertakan partisipasi masyarakat yang maksimal dan bermakna.

“Tujuan awal dari MoU ini adalah bagian dari membangun mitra strategis khususnya dari kalangan perguruan tinggi. Saat ini ada dinamika baru yang saya pikir kerja sama ini makin penting,” ujar Inosentius.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan kepada pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah) untuk membentuk landasan hukum terkait metode Omnibus law.

Inosentius menegaskan, untuk mencapai meaningful participation pembentuk undang-undang dituntut untuk memenuhi tiga hak asasi manusia sekaligus dalam satu tarikan nafas.

Ketiga hak tersebut, imbuh dia, yakni right to information (hak atas informasi), right to be involved (hak untuk dilibatkan oleh individu atau kelompok yang terdampak kebijakan), dan right to claim (hak untuk meminta pertanggungjawaban dan mempertanyakan atas kewajiban pembentuk undang-undang).

“Dan forum Badan Keahlian dengan Perguruan Tinggi ini salah satu bentuk dari itu. Apa yang kita lakukan adalah bagian dari proses legislasi yang menenuhi tuntutan meaningful particiipation,” katanya.

Di pihak lain, Rektor IAIN Cirebon, Dr H Sumanta Hasyim MAg menilai, menjalin nota kesepahaman dengan BK DPR RI jadi bagian untuk implementasi Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka (MBKM). Dimana mahasiswa bisa melakukan PPL di BK DPR RI.

Bisa pula bentuk kerja sama yang lain yakni BK DPR RI melibatkan akademisi IAIN Cirebon dalam menentukan arah pembuatan suatu RUU.

“Kami akan lakukan elaborasi lebih rinci. Sehingga apa yang kita lakukan itu lebih mendetil ke hal-hal teknis,” terang Sumanta. (din)

Hasil Penerimaan Mahasiswa Baru Melalui Jalur SPAN 2022, IAIN Cirebon Terbanyak Pendaftar Ke 2 IAIN Se Indonesia

CIREBON, FC – Seleksi Prestasi Akademik Nasional (SPAN) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) tahun 2022, IAIN Syekh Nurjati Cirebon menjadi kampus pendaftar terbanyak kedua dari klaster IAIN se Indonesia.

Menurut Wakil Rektor I IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Dr. Saefudin Zuhri, M.Ag, calon mahasiswa dengan tujuan kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon ini, mencapai sekitar 9 ribu pendaftar. Dari jumlah tersebut, calon mahasiswa yang berhasil lulus berjumlah 1741.

Berdasarkan jumlah tersebut, IAIN Syekh Nurjati Cirebon menempati urutan ke 2 kampus yang paling diminati tingkat IAIN. “Alhamdulillah, IAIN Syekh Nurjati Cirebon menempati peringkat ke 2 pendaftar terbanyak klaster IAIN,” ungkapnya.

Menurut Saefudin, ada sejumlah program studi (Prodi) di IAIN Syekh Nurjati Cirebon yang paling diminati calon mahasiswa pada jalur SPAN PTKIN 2022 ini. 

Jurusan tersebut, lanjut dia, tersebar di 3 fakultas yang ada di IAIN Syekh Nurjati Cirebon, yaitu Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), Fakultas Ushuludin Adab dan Dakwah (FUAD), serta Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (FSEI). 

“Yang paling diminati untuk di FITK itu prodi Pendidikan Agama Islam (PAI), di FUAD itu prodi Bimbingan dan Konseling Islam (BKI), sedangkan di FSEI prodi Perbankan Syariah,” katanya, Rabu (20/4/2022).

Saefudin juga menjelaskan, bahwa kuota 1741 calon mahasiswa hanya memenuhi 30 persen saja dari target penerimaan mahasiswa baru. 

Saefudin menyebut, 50 persen calon mahasiswa bakal diterima melalui jalur Ujian Masuk (UM) PTKIN dan kuota 20 persen lainnya dipenuhi dari Ujian Mandiri.

"Bagai calon mahasiswa yang gagal masuk IAIN Cirebon melalui jalur SPAN diimbau tak putus asa. Harapan masih ada yakni melalui UM-PTIKIN maupun Ujian Mandiri," katanya. (din)

DPRD Kota Cirebon Menyampaikan Rekomendasi Atas LKPj Walikota Cirebon

Penyampaian rekomendasi atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Cirebon Tahun anggaran 2021.


CIREBON – DPRD Kota Cirebon menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Cirebon tahun anggaran 2021, Rabu (20/4/2022), dalam rapat paripurna DPRD, di Griya Sawala gedung DPRD.

Penyampaian rekomendasi beserta catatan atas LKPj Walikota 2021 dilakukan sebulan setelah Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH menyampaikan LKPj 2021 pada 21 Maret 2022 lalu dalam rapat paripurna DPRD.

Catatan dan rekomendasi DPRD tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah SSos. Ada 71 rekomendasi yang terbagi untuk 23 perangkat daerah di lingkungan Pemkot Cirebon.

Namun di dalam penyampaiannya, catatan dan rekomendasi DPRD atas LKPj Walikota 2021 terbagi berdasarkan urusan pemerintahan. Seperti, kesehatan, pendidikan, perhubungan, pekerjaan umum dan tata ruang, dan sebagainya.

Catatan dan rekomendasi DPRD atas LKPj Walikota 2021 tersebut merupakan hasil kajian dari Panitia Khusus (Pansus) LKPj Walikota. Kemudian disepakati dalam rapat paripurna internal DPRD untuk menjadi sikap kelembagaan DPRD.

Setelah itu barulah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD secara terbuka, termasuk dihadiri oleh walikota Cirebon, wakil walikota Cirebon, beserta jajarannya.

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati yang memimpin jalannya rapat paripurna menuturkan, berdasarkan Permendagri Nomor 18/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13/2019 terkait Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, DPRD Kota Cirebon memiliki waktu untuk membahas LKPj paling lambat 30 hari setelah LKPj diterima.

“Adapun salah satu tugas Pansus pembahas LKPj Walikota Cirebon tahun anggaran 2021, yaitu melaporkan hasil kerja Pansus dalam rapat paripurna,” kata Fitria.

Menanggapi rekomendasi DPRD, Walikota Cirebon Nashrudin Azis menilai, DPRD Kota Cirebon punya kualitas untuk mengawasi jalannya roda Pemerintah Kota Cirebon.

Karena itu, menurut Azis, harus ada komitmen bersama dari unsur pimpinan DPRD untuk menyelaraskan rekomendasi prioritas yang akan segera ditindaklanjuti oleh Pemkot Cirebon.

“Kami juga mengusulkan, jika secara aturan dibolehkan, adanya unsur eksekutif dan legislatif dalam tim tindak lanjut rekomendasi ini,” kata Azis. (din)

Selasa, 19 April 2022

Keluhan Bupati Cirebon Direspon Kementerian PUPR

CIREBON - Kementerian PUPR merespon dengan cepat keluhan Bupati Cirebon, Imron. Hal tersebut disampaikan Imron, usai bertemu dengan Wamen PUPR di kantor Kementerian PUPR Jakarta, didampingi oleh Kadis PUTR dan Bappelitbangda Kabupaten Cirebon. Menurutnya, semua persoalan yang berhubungan dengan PUTR Kabupaten Cirebon, direspon dengan sangat baik.

"Kami diterima Wamen PUPR, John Wempi Wetipo, dengan sangat baik. Beliau sangat respon dengan berbagai persoalan yang sering Pemkab Cirebon hadapi," ungkap Bupati, Selasa (19/4/2022).

Bupati menjelaskan, Kementerian PUPR sudah membuka ruang komunikasi untuk Pemkab Cirebon. Hal itu berkaitan dengan desain program yang ada di Kabupaten Cirebon. Malahan, Wamen meminta secepatnya kepada SKPD terkait untuk mempersiapkan dokumen dan kelengkapan data yang akurat.

"Malahan kami ditantang untuk secepatnya mempersiapkan data yang akurat. Sebelum lebaran kita agendakan lagi untuk pertemuan," ungkap Imron.

Imron menyebutkan, persoalan banjir, jalan kabupaten, TPAS, SPAM, SPAL dan Rutilahu merupakan program yang menjadi prioritas. Pihaknya meminta agar Kementerian PUPR memberikan prioritas anggaran untuk membantu persoalan tersebut.

"Kalau untuk TPAS Kubang Deleg, asal pengadaan tanahnya sudah aman, kementerian sangat antusias sekali. Wamen juga meminta supaya semua titik urgensi yang ada di PUTR Kabupaten Cirebon segera dilengkapi," jelasnya.

Imron menambahkan, Kabupaten Cirebon tidak mungkin menyelesaikan semua persoalan banjir, persoalan jalan rusak dan sektor PUTR dengan menggunakan dana APBD Kabupaten. Untuk itu, dirinya datang langsung ke Kementerian PUPR untuk berkoordinasi meminta supaya ada kenaikan anggaran dari Kementerian PUPR.

"Ini untuk anggaran tahun depan ya. Tapi syukur-syukur tahun sekarang ada juga yang dialokasikan untuk Kabupaten Cirebon," tukasnya. (Bambang)

Senin, 18 April 2022

Rektor IAIN Cirebon Bertekad Memerangi Pelanggaran Kode Etik Dosen dan Mahasiswa

CIREBON, FC - Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon, Dr H Sumanta Hasyim MAg akhirnya mencopot jabatan dosen yang tersandung kode etik di kampus setempat.

Sanksi pencopotan jabatan tersebut terkait perbuatan tidak menyenangkan terhadap mahasiswi di kampus setempat.

“IAIN Syekh Nurjati Cirebon bertekad memerangi segala bentuk pelanggaran kode etik dosen dan mahasiswa, baik berupa tindakan asusila maupun kekerasan seksual di kampus,” kata rektor dalam keterangan tertulis, Senin (18/4/2022).

Bahkan, Dewan Etik Pelanggaran Disiplin Dosen dan Mahasiswa di Lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon pun telah menyidang kasus kasus tersebut yang telah dilaporkan oleh Pusat Studi Gender dan Anak kampus setempat.

“Sidang ini dilaksanakan selama empat kali, yaitu pada tanggal 4, 6, 11, dan 14 April 2022 telah menghasilkan keputusan yang direkomendasikan kepada Rektor untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon pun memutuskan untuk memberi sanksi kepada dosen dengan mencopot jabatannya, karena telah melanggar kode etik ASN berupa perbuatan tidak menyenangkan terhadap mahasiswi.

Untuk diketahui, dalam kasus lain, Dewan Etik IAIN Syekh Nurjati Cirebon pun sedang melakukan pendalaman dugaan kasus kekerasan seksual antarmahasiswa. Dalam waktu dekat pemeriksaan ini memutuskan hasilnya sebagai rekomendasi kepada rektor untuk ditindaklanjuti.

Sebelumnya, kasus kekerasan seksual di IAIN Syekh Nurjati Cirebon viral usai disebarkan salah satu akun di media sosial. Bahkan, mahasiswa pun beberapa kali melakukan aksi untuk mengawal kasus tersebut. (din)