Definition List

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 07 Februari 2025

Hadiri Paripurna, Pj Bupati Cirebon Sampaikan Urgensi Raperda KTR Dan Kependudukan

KABUPATEN CIREBON — Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya menghadiri rapat paripurna di ruang Abhimata Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, Jumat (7/2/2025).

Pada kesempatan ini, Pj Bupati Cirebon menyampaikan tentang hantaran dua rancangan peraturan daerah (raperda) usulan eksekutif.

Dua raperda yang diusulkan eksekutif tersebut, yakni Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Wahyu menjelaskan, salah satu penyebab menurunnya kualitas udara adalah asap rokok, sehingga membahayakan perokok aktif dan pasif.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 443 ayat (11) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat tentang dampak langsung maupun tidak langsung akibat rokok.

Hingga menciptakan kualitas udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat, perlu adanya regulasi yang mengatur KTR di Kabupaten Cirebon.

Wahyu mengatakan, KTR yang dimaksud adalah area yang dilarang untuk kegiatan merokok, aktivitas promosi hingga menjual rokok.

“Meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat ibadah, tempat kerja, dan tempat umum lainnya yang ditetapkan,” ucap Wahyu.

Ia berharap, dengan lahirnya Perda tentang KTR bisa menyadarkan banyak pihak. Dan, bisa menjadi langkah untuk menurunkan angka kematian dengan mengubah perilaku masyarakat yang lebih sehat.

“Mencegah perokok pemula, serta mewujudkan generasi muda yang sehat dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Cirebon yang berbudaya, sejahtera, maju dan aman,” ujarnya.

Sementara itu, lanjut Wahyu, Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diharapkan dapat memberikan pemenuhan atas hak administrasi penduduk dalam pelayanan publik.

Ia menyebut, raperda ini bertujuan untuk melindungi dokumen kependudukan tanpa ada perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif pemerintah.

Wahyu menjelaskan, sejatinya Kabupaten Cirebon memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Namun dalam perkembangannya, perda tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di atasnya dan kebutuhan hukum masyarakat.

Sekadar diketahui, rapat paripurma yang digelar DPRD Kabupaten Cirebon juga membahas tentang penutupan masa sidang satu dan membuka masa sidang dua tahun 2025.

Selain itu, paripurna juga membahas mengenai Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM usulan dari legislatif. (Azis)

Pemkab Cirebon Bahas Evaluasi Program dan Penanganan Banjir Dalam Rapim


KABUPATEN CIREBON — Pemerintah Kabupaten Cirebon menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) bersama para kepala perangkat daerah di Off Room Pendopo Bupati Cirebon, Rabu, (5/2/2025).

Rapim yang dilaksanakan secara rutin ini untuk mengevaluasi program-program yang telah berjalan, serta membahas langkah-langkah strategis dalam menghadapi berbagai permasalahan daerah.

Dalam rapat tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya menyoroti pentingnya memastikan keberlanjutan program yang telah dilaksanakan selama sembilan bulan terakhir, terutama dalam persiapan transisi kepemimpinan bagi bupati terpilih selanjutnya.

Beberapa isu utama yang dibahas, antara lain penanganan banjir, perbaikan infrastruktur, serta normalisasi sungai di beberapa wilayah terdampak.

“Salah satu yang kita bahas adalah tindak lanjut penanganan banjir, termasuk perbaikan dinding Sungai Cipager yang roboh dan normalisasi sungai di Ambulu serta Pengarengan,” kata Wahyu usai rapat.

Ia menjelaskan, Pemkab Cirebon telah berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) terkait pembangunan embung di Waled-Asem, serta perencanaan normalisasi Bendung Ambit.

Selain itu, pihaknya terus memantau kondisi cuaca dan berkoordinasi untuk kemungkinan rekayasa cuaca, guna mengurangi intensitas hujan yang masuk ke wilayah Kabupaten Cirebon.

Wahyu menegaskan, berbagai program yang telah berjalan diharapkan dapat diteruskan oleh bupati terpilih, agar permasalahan daerah, terutama terkait banjir dan infrastruktur, dapat ditangani secara berkelanjutan.

“Kita juga terus memantau kondisi cuaca dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk rekayasa cuaca jika diperlukan, agar curah hujan yang tinggi di daerah hulu, seperti Kuningan dan Majalengka tidak berdampak besar di Kabupaten Cirebon,” tukasnya. (Nur)

Kamis, 06 Februari 2025

Pengurus FKUB Kota Cirebon Dikukuhkan, Pj Wali Kota Apresiasi Kerukunan Umat Beragama yang Terjaga

 

CIREBON - Pj Wali Kota Cirebon, Dr Drs H Agus Mulyadi MSi, secara resmi mengukuhkan pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Cirebon periode 2025-2029 di Ruang Adipura Balai Kota Cirebon, Kamis (6/2/2025).

Pengukuhan juga dihadiri oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Dr H Iing Daiman SIP MSi, sejumlah tokoh masyarakat, pimpinan organisasi keagamaan, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan perangkat daerah terkait. Acara ini menjadi momen penting dalam memperkuat semangat kerukunan antar umat beragama di Kota Cirebon.

Pj Wali Kota mengungkapkan rasa terima kasih atas pengabdian yang telah diberikan oleh pengurus FKUB periode sebelumnya. Dalam sambutannya, Pj Wali Kota menyampaikan bahwa meskipun Kota Cirebon memiliki keragaman agama yang tinggi, namun kondusifitas dan kerukunan antar umat beragama tetap terjaga dengan baik. 

“Alhamdulillah, kita sudah melewati banyak hal. Berkat upaya bersama, kita mampu menjaga, mengharmonisasi, dan merajut kerukunan antar umat beragama serta seagama. Tentu saja, kita harus terus mendorong agar kerukunan ini tetap terjaga, mengingat tantangan ke depan akan semakin besar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pj Wali Kota menyampaikan pentingnya terus meningkatkan komunikasi dan kolaborasi yang sudah terjalin dengan baik antara FKUB dan Forkopimda serta organisasi keagamaan lainnya. 

“Kami berharap, kolaborasi yang baik ini terus diperkuat. Semua pihak harus berperan aktif dalam menjaga kerukunan. Dengan kerja sama yang solid, insya Allah Kota Cirebon akan terus menjadi contoh kota dengan tingkat toleransi yang sangat baik,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Wali Kota juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung segala upaya yang dilakukan FKUB dalam menciptakan suasana yang harmonis dan damai. 

Ia berharap, dengan adanya pengurus FKUB yang baru, kerukunan antar umat beragama dan seagama di Kota Cirebon bisa lebih ditingkatkan lagi. 

“Dengan komunikasi yang baik dan kerjasama yang erat, saya yakin kita dapat menjaga keharmonisan yang telah terbentuk selama ini,” tambahnya.

Ketua FKUB Kota Cirebon, Abdul Hamid, dalam pidatonya juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada Pemkot, TNI, dan Polri atas sinergi yang telah terjalin selama ini dalam menciptakan kerukunan umat beragama. 

“Kami sangat mengapresiasi kerjasama yang sudah terjalin dengan baik antara FKUB, Pemerintah Kota Cirebon, serta TNI dan Polri. Kerukunan umat beragama di Kota Cirebon sudah berjalan dengan sangat baik, namun kami memohon doa dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat agar kami dapat menjalankan amanah yang diberikan kepada kami dengan sebaik-baiknya,” ucap Abdul Hamid.

Selain itu, Abdul Hamid juga menekankan pentingnya melibatkan semua elemen masyarakat dalam menjaga kerukunan. Menurutnya, keberhasilan FKUB dalam menciptakan kerukunan umat beragama di Kota Cirebon tidak terlepas dari peran serta seluruh pihak, baik pemerintah, lembaga agama, dan masyarakat.

“Kita semua memiliki peran dalam menjaga kedamaian. Semua elemen masyarakat harus saling mendukung dan bekerja sama. Semoga kerukunan yang telah terjalin bisa lebih baik lagi ke depannya,” jelasnya.

Dalam pengukuhan ini, FKUB juga memberikan perhatian besar terhadap pentingnya pendidikan toleransi sejak dini. 

“Kami juga akan terus mengedukasi masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai pentingnya toleransi dan saling menghormati antar umat beragama. Peningkatan kesadaran sosial akan sangat berpengaruh dalam menciptakan suasana yang damai,” tambah Abdul Hamid. (Nur)


UIN Siber Cirebon Gelar Bedah DIPA Tahun 2025 : Strategi dan Peluang Pengembangan Institusi

 

CIREBON – Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon (Cyber Islamic University/CIU) menggelar kegiatan Bedah DIPA Tahun 2025 pada 3–5 Februari 2025 bertempat di Grand Tryas Hotel. 

Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi serta merancang strategi anggaran demi pengembangan institusi yang lebih baik.

Acara ini dihadiri oleh Rektor, para Wakil Rektor, Ketua dan Sekretaris Senat, para Dekan dan Wakil Dekan, Ketua dan Kepala Lembaga, para Kabag dan Kasubbag, serta para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT). 

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Drs. H. Subarja, M.Pd., yang memberikan wawasan terkait optimalisasi penggunaan anggaran.

Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Prof. Dr. H. Ilman Nafi’a, M.Ag., bertindak sebagai moderator dalam sesi diskusi utama. Sementara itu, Rektor UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag., dalam sambutannya menekankan urgensi dari kegiatan Bedah DIPA Tahun 2025. 

Ia juga menyampaikan bahwa pada tahun 2024, penilaian E-Kinerja Rektor mendapatkan predikat Sangat Baik, sebagai bukti peningkatan kinerja institusi.

Lebih lanjut, Prof. Aan juga mengulas hasil dari Rapat Kerja Nasional Bersama Direktorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang berlangsung pada 22–23 Januari 2025 di Hotel Mercure, Jakarta. Ia memaparkan capaian utama tahun 2024, di antaranya:

Jumlah PTKIN dengan akreditasi unggul meningkat dari 7 menjadi 26 institusi (kenaikan 271%).

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta masuk dalam QS World University Rankings Asia (peringkat 751–800) dan QS WUR by Subject untuk Divinity, Theology, and Religious Studies (peringkat 101–140).

Implementasi layanan satu pintu melalui platform Siladiktis meningkatkan efisiensi tata kelola akademik.

Integrasi data PTKI melalui SATU DATA PTKI (EMIS dan PD-Dikti) memperkuat tata kelola berbasis data.

Dukungan afirmasi PTKIS dalam bentuk bantuan penelitian (Rp15,1 miliar), publikasi (Rp7,4 miliar), dan program pengabdian masyarakat (Rp8 miliar).

Kenaikan kuota sertifikasi dosen (Serdos) dari 2.000 menjadi 5.000 pada tahun 2024.

Peningkatan publikasi dan penyelenggaraan AICIS untuk memperkuat kolaborasi global.

Dalam kesempatan ini, Prof. Aan juga memaparkan peluang besar di tahun 2025 yang harus dioptimalkan, meliputi:

1. Penguatan kerja sama internasional untuk meningkatkan daya saing global.

2. Digitalisasi layanan akademik guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pendidikan.

3. Penguatan riset dan publikasi ilmiah untuk meningkatkan visibilitas dan kontribusi akademik.

4. Optimalisasi pemanfaatan SBSN dalam mendukung pembangunan sarana dan prasarana.

5. Peningkatan pendidikan vokasi guna menghasilkan lulusan yang siap bersaing di dunia industri.

6. Implementasi Green Islamic Campus sebagai langkah nyata dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.

7. Pengarusutamaan gender sebagai bagian dari tata kelola inklusif dan berkelanjutan.

Dengan pemaparan tersebut, Bedah DIPA Tahun 2025 menjadi momentum strategis bagi UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dalam menyusun kebijakan dan arah pengembangan institusi. 

Setelah pemaparan dan diskusi mendalam, Rektor secara resmi membuka acara ini dan menegaskan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam mewujudkan visi besar UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon sebagai perguruan tinggi Islam berbasis siber yang unggul dan berdaya saing global. (din)

Rabu, 05 Februari 2025

Tegas, DPRD Keluarkan Rekomendasi Pembatalan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Stadion Bima

CIREBON – DPRD Kota Cirebon secara tegas meminta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) segera membatalkan perjanjian kerja sama pengelolaan stadion Bima dengan Bina Sentra Football Academy.

Rekomendasi itu disampaikan saat rapat kerja pimpinan DPRD serta Komisi I, II dan III bersama Dispora Kota Cirebon terkait polemik pengelolaan stadion Bima yang dinilai tidak prosedural di Griya Sawala, Rabu (5/2/2025).

Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio SE menegaskan, perjanjian antara Dispora dan pihak ketiga dinilai sudah cacat hukum atau ilegal, sehingga DPRD merekomendasikan agar perjanjian tersebut dibatalkan.

Andrie pun menegaskan, seandainya pemerintah daerah ingin melanjutkan proses perjanjian kerja sama pengelolaan stadion, maka harus menempuh prosedur yang berlaku. Akan tetapi, untuk perjanjian sewa saat ini DPRD meminta kepada Dispora untuk dibatalkan dan harus kembali dari awal.

“Kami menilai, Kadispora tidak sesuai dengan mekanisme yang ada atau perda yang ada, otomatis saya pikir ini sudah cacat hukum atau ilegal. Sehingga, keputusan rapat sore ini perjanjian kerja sama tersebut kita batalkan,” kata Andrie usai rapat.

Rekomendasi pembatalan tersebut akan langsung disampaikan kepada Pemda Kota Cirebon agar segera ditindaklanjuti. Sementara, perihal perubahan perjanjian, hal itu dapat dilakukan setelah adanya kajian dan audit mendalam oleh BPKPD dan Inspektorat.

Saat rapat berlangsung, ihwal polemik perjanjian sewa yang tidak prosedural itu, DPRD Kota Cirebon tidak hanya menyoroti fungsi sarana Kawasan olahraga stadion Bima untuk sepak bola semata, akan tetapi seluruh aspek olahraga lain seperti basket, renang dan lainnya.

“Kami tetap pada keputusan yakni pembatalan perjanjian sewa pengelolaan stadion, dan kami menginginkan penataan kawasan olahraga Bima ini diseriusi, baik dari kajian dan lainnya secara profesional,” katanya.

Senada, Wakil Ketua I DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani SH menegaskan bahwa rekomendasi yang diusulkan DPRD adalah pembatalan perjanjian, karena terbutkti adanya maladministrasi. Menurutnya, perjanjian kerja sama tersebut harus diketahui langsung walikota, bukan hanya Kepala Dispora saja.

Karena itu, Harry mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak sembarangan dalam mengelola kawasan olahraga Bima di Kota Cirebon, khususnya Stadion Bima di mana nilai asetnya sebesar Rp200 miliar.

“Rekomendasi DPRD membatalkan, karena secara administrasi menyalahi. Jangan sampai perjanjia sewa ini terkesan asal-asalan, karena ini sarana olahraga untuk seluruh atlet sehingga dapat menggunakan fasilitas tersebut di Kota Cirebon,” katanya.

Begitu pun Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon M Handarujati Kalamullah SSos MAP. Ia mengsulkan agar seluruh proses yang sudah terjadi dalam perjanjian kerja sama pengelolaan Stadion Bima dibatalkan.

Ia pun menegaskan, rekomendasi ini bukan bertujuan menghambat pengembangan olahraga di Kota Cirebon, akan tetapi sebagai pintu masuk untuk penatagunaan aset daerah Kota Cirebon, salah satunya Stadion Bima.

“Terdapat kesalahan prosedur, dan kami bukan mempermasalahkan nominal 50 juta, akan tetapi prosesnya harus benar,” ujar Handarujati.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon M Yusuf MPd mengapresiasi tujuan Dispora dalam meningkatkan fasilitas olahraga stadion Bima. Akan tetapi, ia menyayangkan prosedur yang dilalui tidak benar.

Yusuf juga mengingatkan agar Dispora segera membuat grand design untuk pembenahan Stadion Bima dan sekitarnya, mengingat kondisi hari ini cukup memprihatinkan.

“Karena Dispora juga mitra Komisi III, ini bukan hanya soal sewa menyewa, tapi kemudian bagaimana itu menjadi sarana olahraga yang diinginkan masyarakat Kota Cirebon yang nyaman,” ujarnya.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Cirebon Aldyan Fauzan Sumarna pun mengatakan hal serupa, bahwa mengenai polemik perjanjian stadion Bima segera dibatalkan dan dievaluasi.

Ia menyebut, masuknya anggaran sebesar Rp50 juta ke kas daerah juga agar dikembalikan, mengingat prosedur perjanjian yang dinilai maladministrasi atau batal secara hukum.

“Kami merekomendasikan agar segera membatalkan dan mengevaluasi perjanjian tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dispora Kota Cirebon Dr Irawan Wahyono SPd MPd menyampaikan bahwa adanya perjanjian kerja sama merupakan salah satu niat baik Dispora membangun stadion Bima yang berstandar nasional.

Ia pun menjelaskan, bahwa perjanjian tersebut baru berjalan selama empat bulan dan ketika berganti tahun akan ditinjau ulang. Begitu pun dengan pemberlakukan retribusi di stadion Bima, hal itu pun diperuntukkan sebagai perbaikan fasilitas.

“Yang penting tidak menyinggung (pihak yang menyewa, -red), karena orang itu niatnya membantu Kota Cirebon membangun stadion berstandar. Adapun untuk alur akan saya perhatikan, karena ini baru berjalan empat bulan,” katanya.

Menyikapi persoalan demikian, Pj Sekda Kota Cirebon Dr H Iing Daiman SIP MSi menegaskan akan segera menyampaikan rekomendasi pembatalan perjanjian kerja sama antara Dispora dengan pihak ketiga kepada Pj Walikota Cirebon.

Ia pun berharap, kejadian serupa tidak terulang kembali. Mengingat, dalam pemerintahan ada mekanisme tata kelola berupa naskah dinas dan sebagainya yang wajib ditaati SKPD pengampu.

“Tentunya ini bagian dari evaluasi kami, dan akan tindaklanjuti nota dinas dari BPKPD termasuk hasil rapat ini, selebihnya keputusan ada dari Pj Walikota,” ujarnya.

Rapat kerja bersama Dispora dihadiri anggota DPRD Kota Cirebon lain dari masing-masing komisi, seperti, Anggota Komisi I Andi Riyanto Lie SE, Sekretaris Komisi II Subagja, Anggota Komisi II H Karso SIP, Anton Octavianto SS MM MMTr, Dian Novitasari SKom MAP, Abdul Wahid Wahdinih SSos.

Selanjutnya, Wakil Ketua Komisi III Syarifudin SH, Sekretraris Komisi III R Endah Arisyanasakanti SH, Anggota Komisi III Indra Kusumah Setiawan Amd, Rinna Suryanti ST, Rizky Putri Mentari SH, Stanis Clau dan Leni Rosliani SIP. (Nur)