Definition List

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 31 Mei 2020

Kota Cirebon Dan Tiga Daerah Lainnya Tetap Lanjutkan PSBB Hingga 12 Juni 2020 Mendatang

CIREBON, FC - Pertemuan tertutup pada Jum'at malam, Kota Cirebon dan tiga daerah lainnya dikabarkan tetap melanjutkan PSBB dari tanggal 30 Mei 2020 hingga 12 hari ke depan, yakni 12 Juni 2020 mendatang.

Kendati demikian, PSBB yang tetap dilanjutkan hingga 14 hari kedepan itu, dilakukan dengan kelonggaran-kelongaran dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Di antaranya pembukaan Masjid, pembukaan Mall, termasuk lainnya  agar perekonomian kembali bergeliat, namun semua harus dijalankan sesuai SOP, yakni tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Wali Kota juga menjelaskan, dari 4 daerah yang tetap melanjutkan perpanjangan PSBB hingga 14 hari kedepan, hanya Kabupaten Cirebon yang tidak melaksanakan PSBB lanjutan. 

Sementara 4 daerah yang tetap melanjutkan PSBB hingga 14 hari ke depan di antaranya, Kota Cirebon, kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Kuningan.


Sedangkan untuk Kabupaten Cirebon sendiri memilih menerapkan AKB atau adaptasi kebiasaan baru, atau yang sudah dikenal dengan normal baru atau new normal. (din)


Sabtu, 30 Mei 2020

LTM-PBNU Keluarkan SE Terkait Protokoler Shalat Berjama'ah Menghadapi New Normal

CIREBON, FC -  Wakil Sekretaris, Pengurus Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Barat, Didi Sunardi SE, turut mensosialisasikan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Lembaga Takmir Masjid - Nahdlatul Ulama (LTM-NU) tentang menghadapi New Normal - Protokoler Panduan Shalat Berjamaah dan Shalat Jum'at di Masjid dan Mushala.

Dijelaskan Didi, bahwa Ketua Lembaga Takmir Masjid (LTM) Nahdlatul Ulama (NU), KH Mansur Syaerozi memberikan panduan shalat berjamaah di masjid dan mushola dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid 19.

Seruan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) ini,  ditandatangani langsung oleh Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Bidang Dakwah dan Takmir Masjid, KH Abdul Manan A.Ghani.

Dalam SE tersebut, Ketua LTM-NU, KH Mansur Syaerozi didampingi Sekretaris, H Ibnu Hazen dalam surat edarannya memberikan langkah-langkah menghadapi New Normal beribadah di masjid dan mushola. 

Didi juga menjelaskan, bahwa langkah-langkah yang harus dilakukan menghadapi New Normal pada surat edaran tersebut, di antaranya ada delapan (8) point' persiapan jama'ah dari rumah. 

Kemudian lima (5) poin berikutnya harus dilaksanakan saat jama'ah tiba di masjid atau mushola.


"Bagi Takmir Masjid dan Mushola, dimana harus mengusahakan dan menyiapkan bilik steril Sinar -UV dan atau hand sanitizer. Kemudian juga Masjid/Mushola tidak menggelar karpet, lebih baik lantai terbuka, sementara para jamaah dianjurkan membawa sajadah masing-masing. Dua poin ini harus dilaksanakan sebagai upaya takmir masjid dan mushola" terang H. Didi Sunardi SE. (Din)




Jumat, 29 Mei 2020

Pertanyakan Perihal Bantuan, Warga Kesunean Kota Cirebon Datangi Kantor Kelurahan

CIREBON, FC - Bantuan pemerintah yang menjadi program pemerintah untuk diberikan kepada warga yang berhak, ternyata malah mendapat taanggaoan dingin sejumlah warga di RW 07, Kesunean Utara, Kota Cirebon.

Warga yang didominasi ibu-ibu mendatangi Kantor Kelurahan setempat untuk menanyakan progam bantuan yang tidak diterimanya. Kebanyakan dari mereka adalah para pedagang kecil yang juga tengah terdampak Covid 19 dan mereka merasa berhak menerima program bantuan tersebut.

Mereka menganggap bantuan yang disalurkan melalui dinas Indag Kota Cirebon tidak diketahui mekanisme dan penyaluranya. "Yang dapat kok orang-orang yang dekat saja, sementara kami yang jelas pedagang dan berhak menerima bantuan tersebut malah tidak menerimanya, Pemerintah wajib menjelaskan ini kepada warga," terang mereka saat mendatangi Kantor Kelurahan, Jum'at (29/5/2020).

Sementara itu, menurut pengakuan warga pun pihak kelurahan mengaku tidak mengetahui perihal bantuan indah ini. Hal itu membuat kecewa warga lantaran tidak puas dengan jawaban yang diterima warga. Bahkan warga disuruh untuk menanyakan langsung ke kantor Indag Kota Cirebon.

Warga yang enggan menyebutkan namanya mengaku, Humas RW 07 Kesunean harus menjelaskan secara transparan terkait penyaluran bantuan tersebut. Warga ini keterbukaan, agar tidak ada kesalahpahaman dalam menyikapi masalah bantuan tersebut. Sebab, warga yang berhak sama sekali tidak mendapatkan banyuan tersebut, ininoleh warga dianggap aneh dan tidak transparan. (Rochman)

Satgas Covid-19 DPR Berkunjung Ke Kementerian Kesehatan Terkait Protokol New Normal

JAKARTA - Kunjungan tersebut merupakan kunjungan pertama setelah dibentuknya Satgas Covid-19 oleh Ketua DPR Puan Maharani. Kemenkes jadi tujuan koordinasi pertama karena merupakan leading sector penanganan Covid-19.
Satgas Covid-19 DPR terdiri dari perwakilan berbagai komisi di DPR. Satgas tersebut diketuai oleh Sufmi Dasco Ahmad. Nantinya Satgas Covid-19 DPR akan berkoordinasi ke kementerian/lembaga lainnya untuk ikut andil dalam penerapan protokol New Normal di setiap bidang seperti keagamaan , pendidikan, industri dan transportasi.
Dalam koordinasi tersebut hadir juga Menteri Kesehatan RI Terawan dr. Agus Putranto, Sekjen drg. Oscar Primadi, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Achmad Yurianto, Dirjen Kesehatan Masyarakat dr. Kirana Pritasari, dan Staf Ahli Menteri Kesehatan bidang Ekonomi Kesehatan dr. Muhammad Subuh.
Menkes Terawan mengatakan Kementerian Kesehatan telah membuat protokol New Normal di beberapa bidang.
“Kemenkes telah membuat protokol kesehatan antara lain Protokol Kesehatan di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri, Protokol Kesehatan di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik), dan Protokol Kesehatan bagi Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban dalam rangka perceptan penanganan Covid-19,” katanya, Rabu (27/5).
Dirjen Kesehatan Masyarakat dr. Kirana Pritasari menjelaskan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan. Besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya berpotensi memperluas penularan Covid-19, maka dari itu perlu dibuat protokol kesehatan.
Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja. Namun dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.
“Begitupun protokol kesehatan di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik), dan Protokol Kesehatan bagi Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Protokol kesehatan tersebut diterapkan untuk mencegah penularan Covid-19 namun masyarakat tetap produktif,” kata dr. Kirana.
Ketua Satgas Covid-19 Sufmi Dasco Ahmad mengatakan jajarannya mendukung penanganan Covid-19 dengan penerapan Protokol Kesehatan. Ia berharap di sektor lain pun bisa dibentuk Protokol Kesehatan.
“Ke depan dengan new normal benar-benar bisa diaplikasikan di berbagai sektor termasuk pendidikan,” katanya.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected] (D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM

Cianjur Ditetapkan Menjadi Kabupaten Zona Hijau

CIANJUR - Kabupaten Cianjur menjadi salah satu kabupaten di Jawa Barat yang menjadi wilayah Zona Hijau.  Sehingga,  Cianjur bersiap dengan new normal atau adaptasi kebiasaan baru. Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan,  pihaknya bersyukur dengan ditetapkannya Cianjur menjadi zona hijau.

"Alhamdulillah,  setelah melakukan vicon dengan Pak Gubernur Jabar,

Cianjur menjadi zona hijau kita akan melakukan hidup baru new normal atau adaptasi kebiasaan baru," kata Bupati, Jumat (29/5), usai vicon dengan Gubernur Jabar si Pendopo Kabupaten Cianjur.

Herman berharap,  masyarakat Cianjur jangan terburu buru dengan evoria atas kondiai Cianjur sekarang.  Pihaknya ingin,  ada tahapan-tahapan. "Kita ingin ada tahapan tahapannya,  wisata,  sekolah dan lainnya akan dibuka lagi,  tapi harus dengan protokol kesehatan," ujarnya.

Langkah pertama,  kata dia,  pihaknya bersama forkopimda akan melakukan dan membahas perbup. "Kita akan bahas,  apa saja yang akan kita lakukan," katanya.

Sementara itu,  Dandim 0608/Cianjur, Letkol Inf Rendra Dwi Ardhani menambahkan,  pihaknya bersama forkopimda akan melaksanakan pengendoran di sejumlah pos pos perbatasan. Setelah ada informasi zona hijau,  kita akan kensorkan penyekatan di sejumlah perbatasan.

"Meski begitu,  kata dia,  pihaknya bersama firkopimda juga akan melakukan pengetatan dan pendisiplinan kepada masyarakat di sejumlah tempat keramaian. Kita akan selalu mengingatkan masyarakat dengan pengeras suara agar disiplin, untuk memutus mata ranrai corona di Cianjur," kata Rendra. (dade)