Definition List

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 24 Maret 2022

Bupati Cirebon Lantik PAW Kuwu Gumulung Lebak

CIREBON, FC - Bupati Cirebon, Imron, melantik Penggantian Antar Waktu (PAW) Kuwu Desa Gumulung Lebak Kecamatan Greged, Kamis (24/3/2022). Pelantikannya sendiri bertempat di Ruang Paseban Pemkab Cirebon. Pelantikan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Gumulung Lebak, Ketua BPD, Pejabat Kuwu dan Ketua Panitia PAW Kuwu Desa Gumulung Lebak.

Menurut Imron, Ahman Sodikin telah resmi menjabat sebagai PAW Kuwu Desa Gumulung Lebak. Otomatis, mulai hari itu juga Ahman resmi mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai kuwu. Untuk itu, Sebagai kuwu dia harus siap menjalankan roda pemerintahan Desa Gumulung Lebak.

"Saudara harus mampu menjalankan roda pemerintahan desa dan berperan aktif. Kuwu harus bisa menjadi motivator, kreator dan inovator pembangunan di tengah-tengah masyarakat," kata Imron.

Imron meminta, Kuwu Desa Gumulung Lebak mampu memberikan contoh yang baik kepada warganya. Disamping itu, harus bisa bekerjasama dengan masyarakat dalam membangun desa, serta menjalankan fungsinya sebagai kuwu. Kalau sinergitas dengan warga bisa tercipta, maka dengan sendirinya pembangunan akan berjalan lancar.

"Eratkan kerjasama yang baik dengan masyarakat dan BPD. Semua harus sinergi, demi terciptanya kondusifitas dalam membangun desa," pinta Imron.

Bupati juga mengapresiasi atas suksesnya semua tahapan dalam pelaksanaan PAW Kuwu Desa Gumulung Lebak. Bupati juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada ketua dan anggota BPD, Panitia PAW serta penjabat kuwu. Imron menilai, mereka telah  sukses menghantarkan PAW tersebut.

"Pemerintah desa mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan yang disertai dengan hak, wewenang dan kewajiban. Mereka bisa mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Ini pekerjaan yang tidak mudah," ungkap Imron.

Bupati menambahkan, kuwu saat ini harus berperan serta juga dalam penanganan Covid-19. Kuwu harus bisa menjembatani dan ikut serta membantu dalam menerapkan protokol kesehatan. Untuk itu, kuwu harus bisa merangkul dan bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat.

"Kuwu harus mengedepankan peran rakyat pada setiap aspek kehidupan, termasuk memfungsikan lembaga kemasyarakatan yang ada di desa. Satu lagi, kuwu harus siap dikritik dan berbesar hati menerima kritikan warganya," tukas Imron. (Bambang)

Rabu, 23 Maret 2022

Rangkaian Hari Jadi Kabupaten Cirebon ke-540, Bupati Launching E-KTP

CIREBON - Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Cirebon yang ke-540, Bupati Cirebon melakukan Launching E-KTP di wilayah kecamatan, Selasa (22/3/2022). Hal itu, sesuai dengan salah satu misi Pemkab Cirebon, yaitu “Membangun pemerintahan yang baik melalui Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Daerah".

Demikian dikatakan bupati saat melakukan Launching E-KTP, bertempat di kecamatan Losari. Imron mengaku, Pemkab Cirebon bertekad akan memenuhi ketersediaan database kependudukan yang mudah diakses masyarakat. Disamping itu, akan meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan dengan cepat, tepat, murah, dan transparan.

"Kita juga akan meningkatkan kesadaran otentikasi diri sebagai identitas yang wajib dimiliki. Kegiatan ini, berkaitan dengan implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat," ungkapnya.

Bupati menjelaskan, pengelolaan informasi kependudukan, merupakan rangkaian kegiatan yang sistematis dan terpadu. Mulai dari pengumpulan, perekaman, pengolahan dan penyajian data informasi hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil (registrasi penduduk). 

"Secara umum, registrasi penduduk mempunyai dua fungsi. Pertama, mencatat penduduk dan kejadian penting secara teratur dan berkesinambungan. Ini menghasilkan dokumen KTP, KK, dan akta catatan sipil," jelasnya.

Fungsi kedua, lanjut Bupati, registrasi penduduk sebagai sumber utama statistik vital dan statistik kependudukan. Ini menghasilkan informasi kependudukan yang menggambarkan karakteristik penduduk. Baik dari aspek kuantitas, maupun kualitas.  Sehingga, informasi tersebut dapat didayagunakan untuk berbagai kepentingan. 

"Kualitas pelayanan kepada masyarakat, merupakan salah satu indikator pelayanan publik yang semakin baik. Ini terlihat  pada tingkat kepuasan dan kepercayaan masyarakat yang perlu dipenuhi," ucapnya.

Hal senada dikatakan Kadisdukcapil Kabupaten Cirebon, Iman Supriyadi. Dia menilai, pengelolaan informasi kependudukan membuat Pemkab Cirebon dapat memperoleh legitimasi dukungan masyarakat. Tentunya, hal ini berhubungan dengan penetapan dalam berbagai kebijakan.

"Pelayanan publik itu sendiri pada hakekatnya adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat. Ini  merupakan perwujudan aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat," terang Iman.

Dirinya menilai, keinginan tersebut dapat terwujud dengan membangun jaringan informasi (SIAK) yang memadai.  Jaringan ini harus bisa memberikan layanan yang lebih baik dan akurat, dalam hal  identitas penduduk, penyimpanan keamanan data, visualisasi data dan pelayanan prima.

"Kabupaten Cirebon, telah mengembangkan SIAK. Ini sudah terpusat, yang diberlakukan oleh Kementerian Dalam Negeri Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil," paparnya.

Iman menambahkan, dengan SIAK terpusat, akan tersedia database kependudukan yang dapat memfasilitasi penyediaan data kependudukan. SIAK terpusat ini juga dapat mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan, khususnya yang ada di Kabupaten Cirebon. (Indah)

Selasa, 22 Maret 2022

Tahun Ini Pemkab Cirebon Bantu 750 Rumah Tidak Layak Huni

CIREBON -Saat ini, jumlah Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Cirebon yang telah terdata di tahun 2019 pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon sebanyak 18.370 unit. 

Sedangkan program bantuan penanganan Rumah Tidak Layak Huni dari Pusat, Provinsi dan Kabupaten Cirebon dari tahun 2019 hingga 2021, sebanyak 5.601 unit.

Sehingga, pada tahun 2022 ini jumlah yang belum tertangani masih sekitar 12.769 unit. Demikian dikatakan Bupati Cirebon Imron, saat meninjau Program Bantuan Bedah Rumah Swadaya (BBRS) Bantuan Pemkab Cirebon di Desa Pasaleman Kecamatan Pasaleman, Selasa (22/3/2022).

Imron menjelaskan, pada tahun 2022 ini, BBRS akan melaksanakan bantuan sebanyak 750 unit di lokasi 77 desa dalam 25 kecamatan. Total nilai bantuannya mencapai Rp13.125.000.000,00 (tiga belas milyar seratus dua puluh lima juta rupiah, red).

"Tahun ini sudah kami anggarkan lagi. Mungkin pelaksanaannya sekitar bulan Agustus tahun ini. Saya harap bantuan ini bisa bermanfaat, meskipun belum bisa dirasakan semua warga yang rumahnya masuk kategori BBRS," ungkapnya saat meninjau program BBRS pada salah satu rumah warga.

Menurutnya, bantuan sebesar Rp17,5 juta per rumah memang dirasa kurang. Namun pihaknya juga sudah memperhitungkan tingkat kelayakan dengan nominal sebesar itu. Yang penting, masyarakat rumahnya layak huni dan bukan tinggal digubuk. 

"Ini kan bantuan stimulan. Sisanya ya silahkan diperbaiki sendiri. Yang penting kan rumah bisa ditembok, lantainya juga bukan lantai tanah," ungkap Bupati.

Sementara itu, Sekdis DPKPP Kabupaten Cirebon, Uus Sudrajat menyebutkan, BBRS sebetulnya bantuan Rutilahu. Sistem yang diberikan adalah stimulan. Sedangkan dana yang diterima sebesar Rp17,5 juta, harus disisakan Rp2,5 juta yaitu untuk biaya tukang.

"Disisain itu maksudnya yang harus dipakai untuk beli material jumlahnya Rp15 juta. Nah, yang Rp2,5 juta bisa diambil langsung oleh si penerima, tapi untuk bayar tukang," paparnya.

Secara umum tambahnya, persyaratan mendapat BBRS adalah tanahnya milik sendiri dengan bukti yang otentik. Disamping itu, harus ada bentuk fisik rumah dan lolos penilaian fasilitator. Dirinya mengakui, banyak rumah tidak layak huni, namun posisinya menempati tanah disepadan sungai atau tanah milik orang lain.

"Fasilitator kami yang menentukan, apakah bisa masuk kriteria program BBRS atau tidak. Walaupun banyak rumah tidak layak huni, kalau tanahnya di sepadan sungai, ya pastinya tidak akan bisa," tukasnya. (din)

Senin, 21 Maret 2022

Bertemu di Forum Audensi, PWI-IAIN Bahas Sejumlah Kerjasama

JALIN KERJASAMA : PWI Cirebon lakukan audensi ke kampus IAIN Cirebon dalam rangka membuka sejumlah kerjasama, Senin (21/3/2022).


CIREBON, FC - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cirebon melakukan kunjungan kerja ke kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Kunjungan tersebut dalam rangka audensi untuk membuka sejumlah program kerja PWI yang bisa dikerjasamakan dengan pihak IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Senin (21/3/2022).

Pertemuan yang digelar di gedung rektorat kampus setempat dihadiri Ketua PWI Cirebon dan para pimpinan IAIN. Dalam audiensi ini, ada tiga poin yang disetujui bersama dan akan dituangkan dalam bentuk MoU.

“Pertama, PWI Cirebon akan menjadi fasilitator untuk diskusi-diskusi publik yang akan melibatkan mahasiswa, akademisi, professional, serta seluruh kalangan, tentunya dengan tema besar yang nantinya akan kita angkat dalam diskusi tersebut,” ujar Ketua PWI Cirebon, M Alif Santosa, usai audiensi.

Kemudian, menurutnya, PWI juga akan menghidupkan pelatihan jurnalistik di kampus IAIN Syekh Nurjati.

“Pelatihan jurnalistik ini adalah sebagai bentuk tanggung jawab kita di era disrupsi informasi, di mana arus informasi begitu banjir, yang mana yang benar dan yang mana yang hoaks begitu samar, maka PWI memiliki tanggung jawab untuk melakukan edukasi melalui pelatihan jurnalistik tersebut,” ujar Alif.

Yang ketiga, PWI juga akan berupaya untuk menjadikan wartawan sebagai dosen tamu di IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

“Kami sedang berupaya untuk menjadikan wartawan sebagai dosen tamu sesuai kapasitas ilmunya masing-masing, kami ingin memberdayakan wartawan karena selama ini wartawan hanya menyalurkan kemampuannya melalui tulisan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Rektor III IAIN Syekh Nurjati Cirebon H Ilman Nafi’a mengatakan, IAIN Cirebon saat ini sedang gencar mengembangkan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk juga PWI Cirebon.

“Ini juga dalam rangka mengembangkan tridarma perguruan tinggi, yaitu di bidang penelitian, pendidikan dan juga pengabdian masyarakat,” kata Ilman.

Ia menambahkan, hubungan kerja sama dengan berbagai pihak ini juga dalam rangka mendukung Kampus Merdeka.

“Mahasiswa kita akan belajar di mana saja dan itu butuh kerja sama dengan seluruh pihak. Nantinya kerja sama dengan PWI Cirebon ini akan kita tuangkan dalam draft MoU,” katanya.(din)

Terima Nota Pengantar LKPj Walikota Tahun 2021, DPRD Tetapkan Pansus

CIREBON, FC – Usai Wali Kota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH menyampaikan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2021, DPRD menetapkan panitia khusus (pansus).

Penyampaian nota pengantar LKPj dan penetapan Pansus Pembahas LKPj Walikota Cirebon ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD di ruang utama Griya Sawala gedung DPRD, Senin (21/3/2021).

Pansus Pembahas LKPj Walikota Cirebon 2021 diketuai Andrie Sulistio SE, yang juga ketua Fraksi Golkar dan anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon.

Dalam memimpin rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD, Fitria Pamungkaswati mengatakan, agenda rapat paripurna ini merupakan penyampaian LKPj tahun 2021 oleh walikota Cirebon.

Menurutnya, sesuai Pasal 69 dan 71 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewajiban kepala daerah yaitu menyampaikan LKPj kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Penyampaian LKPj ini sebagai wujud menciptakan pemerintahan bersih, bertanggung jawab dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif, efisien dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Fitria menjelaskan, kepala daerah harus menyampaikan LKPj terkait hasil penyelenggaraan pemerintahan, yaitu meliputi, capaian program dan kegiatan serta permasalahan dan penyelesaiannya, kebijakan strategis yang ditetapkan kepala daerah dan pelaksanaannya, dan tindak lanjut rekomendasi DPRD.

“Sesuai PP Nomor 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 18/2000, ruang lingkup LKPj meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan dan hasil pelaksanaan tugas,” ujar Fitria.

Saat paripurna, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH menyampaikan nota pengantar LKPj tahun 2021 atau tahun ketiga penyelenggaraan pemerintahan di bawah kepemimpinannya. Menurut Azis, penyampaian LKPj tersebut sebagai kewajiban kepala daerah secara konstitusional.

Azis menambahkan, LKPj tahun 2021 ini merupakan laporan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cirebon tahun 2018-2023, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021, serta APBD tahun 2021 berikut perubahannya.

“Kami menyampaikan laporan yang berisi informasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah kepada DPRD. LKPj ini adalah wahana saling berbagi peran, untuk menganalisis dan mengevaluasi kinerja pemerintahan dan pembangunan daerah,” kata Azis. (din)