This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Jumat, 06 Februari 2026
Sambut HPN 2026, AMKI dan FJO Santuni Anak Yatim dan Dhuafa Tebar Keberkahan
Optimalkan Inpres 11/2025, Wali Kota Dorong Skema Pembiayaan Kreatif untuk Akselerasi Konektivitas Jalan Daerah
JAKARTA – Wali Kota Cirebon, Effendi Edo menghadiri agenda strategis Sosialisasi Penanganan Jalan Daerah di Auditorium Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta, Kamis (5/2/2026). Pertemuan ini menjadi ajang krusial untuk membedah optimalisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2025 sebagai solusi percepatan pembangunan infrastruktur jalan di berbagai wilayah, termasuk di Kota Cirebon.
Fokus utama kegiatan ini adalah mengenalkan skema pembiayaan kreatif sebagai alternatif di tengah keterbatasan dana konvensional. Melalui sinergi antara pemerintah dan badan usaha, diharapkan pembangunan konektivitas daerah tidak lagi terhambat oleh keterbatasan anggaran daerah, melainkan didukung oleh sistem penjaminan dan investasi yang lebih fleksibel.
Plt Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII, Andre Permana, menjelaskan bahwa skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) merupakan kunci untuk meningkatkan kelayakan proyek infrastruktur daerah.
PT PII hadir untuk memberikan pendampingan sekaligus menarik keterlibatan sektor swasta melalui mekanisme yang aman dan terukur. Menurutnya, Instruksi Presiden Jalan Daerah adalah langkah strategis untuk mengoptimalkan dukungan Pemerintah Pusat melalui skema KPBU.
"Sebagai SMV Kementerian Keuangan, PT PII siap bersinergi dengan Pemerintah Daerah guna menghadirkan infrastruktur yang memberikan manfaat nyata, memperkuat konektivitas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif," jelas Andre Permana dalam paparannya.
Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum menekankan bahwa infrastruktur yang terbangun harus mampu mendukung sektor produktif.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya besar pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional, sebagaimana yang tertuang dalam arah pembangunan jangka menengah nasional.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Marga, Haeruddin C. Maddi, menyampaikan bahwa Inpres 11/2025 memberikan jalan bagi daerah untuk meningkatkan kualitas jalannya secara kompetitif. Ia menegaskan bahwa percepatan kualitas jalan daerah akan terwujud melalui kombinasi antara APBN dan skema pembiayaan kreatif seperti KPBU, sehingga aspek operasional serta pemeliharaan infrastruktur dapat tetap terjaga.
"Kami mengimbau Pemerintah Daerah untuk mengusulkan ruas jalan yang menghubungkan sentra pangan dengan pusat distribusi," ujarnya.
Pemerintah Kota Cirebon menyambut antusias peluang ini untuk mengatasi berbagai tantangan infrastruktur di wilayahnya. Kehadiran skema pembiayaan kreatif dinilai memberikan angin segar bagi percepatan perbaikan jalan-jalan strategis yang selama ini menjadi urat nadi perekonomian masyarakat di Kota Udang.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menegaskan bahwa pemahaman mengenai inovasi pembiayaan ini akan segera diimplementasikan dalam kebijakan pembangunan daerah.
Ia optimis bahwa kemitraan strategis ini akan membawa perubahan signifikan bagi mobilitas warga dan daya saing kota di masa depan.
"Kami memandang Inpres ini sebagai momentum bagi Pemerintah Kota Cirebon untuk lebih inovatif dalam mencari solusi pembangunan. Dengan skema pembiayaan kreatif, kita tidak lagi hanya terpaku pada anggaran konvensional, sehingga percepatan perbaikan jalan dapat dilakukan lebih efektif guna mendongkrak ekonomi lokal dan kualitas layanan publik bagi warga," ujarnya.
Sebagai penutup, Pemerintah Kota Cirebon berkomitmen untuk menyusun usulan proyek infrastruktur yang memiliki nilai kemanfaatan tinggi.
"Dengan dukungan pusat melalui Inpres dan pendampingan pembiayaan, diharapkan konektivitas wilayah Kota Cirebon akan semakin mantap, menunjang kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan," tuturnya.(din)
DPRD Kota Cirebon Minta Audit Seluruh Jaringan Pipa Tua
CIREBON – Komisi II DPRD Kota Cirebon merekomendasikan kepada PAM Tirta Giri Nata untuk mengaudit seluruh jaringan pipa tua.
Hal itu disampaikan usai meninjau langsung proses perbaikan saluran pipa PAM Tirta Giri Nata di Kawasan Plangon, Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (06/2/2026).
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah mengatakan, identifikasi jaringan pipa yang sudah tua perlu dilakukan, agar bisa diantisipasi sebelum terjadi kebocoran atau kerusakan.
Hasil monitoring Komisi II ke lokasi kebocoran pipa, mendapati temuan bahwa pipa tersebut sudah lebih dari lima puluh tahun. Pipa tersebut merupakan bantuan dari pemerintah Swiss pada tahun 1978.
Komisi II pun meminta agar Perumda Air Minum untuk segera memperbaiki masalah kebocoran pipa segera mungkin. Mengingat kebutuhan air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat.
“Alhamdulillah, setelah meninjau langsung dan berdiskusi, perbaikan pipa jaringan distribusi ditargetkan selesai malam ini. Karena ini menyangkut kebutuhan untuk mengcover kebutuhan air bersih,” ujar Andru, sapaannya.
Andru mengapresiasi langkah cepat jajaran direksi dan petugas PAM Tirta Giri Nata yang cepat tanggap mengatasi masalah kebocoran pipa di Plangon.
Di samping itu, Komisi II juga meminta agar PAM Tirta Giri Nata untuk tetap memenuhi kebutuhan dengan mendistribusikan tangki air bersih sampai ke tingkat RW. Hal ini
“Perumda Air Minum harus bisa mendistribusikan air bersih kepada masyarakat yang membutuhkan. Kami sudah mendapat laporan dari beberapa RW, bahwa proses distribusi air sudah berjalan,” katanya.
Direktur Utama PDAM Kota Cirebon, Sofyan Satari, menjelaskan bahwa kebocoran terjadi pada pipa transmisi berdiameter 600 milimeter yang tertanam di bawah badan jalan. Insiden tersebut terjadi pada Rabu malam (4/2/2026).
Kebocoran pipa menyebabkan semburan air bertekanan tinggi hingga merusak lapisan aspal jalan dan membentuk rongga besar dengan kedalaman sekitar satu meter. Setelah menerima laporan, tim teknis PDAM langsung melakukan penelusuran dan menemukan titik kebocoran.
“Begitu diketahui titiknya, kami segera melakukan perbaikan. Proses pengerjaan diperkirakan memakan waktu satu hingga dua hari, bergantung pada kondisi cuaca,” ujar Sofyan saat meninjau lokasi perbaikan, Kamis (5/2/2026).
Untuk meminimalkan dampak terhadap pelanggan, PDAM Kota Cirebon menyiagakan layanan bantuan air bersih. “Sebagai langkah antisipasi, kami menurunkan tiga unit mobil tangki untuk mendistribusikan air bersih kepada warga yang terdampak,” pungkasnya. (din)
Kamis, 05 Februari 2026
Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Bupati Imron Terapkan Gerakan Bersih Kantor untuk ASN
KABUPATEN CIREBON — Bupati Cirebon Imron mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat daerah menjaga kebersihan lingkungan kantor sebagai bagian dari disiplin kerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor 100.3.4.2/1/Dis LH tentang Wajib Menjaga Kebersihan Lingkungan Kantor yang ditetapkan pada 5 Februari 2026, sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia dalam pidato 2 Februari 2026.
Surat edaran ini berlaku untuk seluruh unsur pemerintahan daerah, mulai dari sekretaris daerah, asisten, kepala perangkat daerah, camat, hingga pimpinan BUMD se-Kabupaten Cirebon, dan diterapkan di seluruh lingkungan kantor pemerintahan.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, “Setiap pimpinan dan pegawai wajib menjaga kebersihan, kerapihan, dan ketertiban lingkungan kerja di masing-masing unit kerja.”
Ruang lingkup kebersihan meliputi ruang kerja, ruang pelayanan, ruang rapat, toilet, fasilitas umum, halaman, taman, area parkir, hingga saluran drainase di sekitar kantor.
Perangkat daerah juga diminta menunjuk penanggung jawab kebersihan serta mengelola sampah melalui pemilahan dari sumbernya.
Surat edaran ini juga menegaskan larangan membuang sampah sembarangan. “Dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah disediakan di lingkungan kantor dan sekitarnya,” sebagaimana tertuang dalam ketentuan tersebut.
Pelaksanaan kegiatan kebersihan dilakukan setiap hari kerja selama 30 menit, mulai pukul 07.30 hingga 08.00 WIB.
Kepala perangkat daerah dan camat bertanggung jawab melakukan pengawasan langsung, sementara perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup melaksanakan monitoring dan evaluasi.
ASN yang melanggar ketentuan akan dikenai teguran administratif sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan disiplin ASN.
Pemerintah Kabupaten Cirebon menegaskan kebijakan ini sebagai wujud dukungan terhadap arahan Presiden sekaligus komitmen menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan berwibawa. (Ara)
Daftar Luas Wilayah 40 Kecamatan di Kabupaten Cirebon, Kapetakan Terluas
KABUPATEN CIREBON — Luas wilayah 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon menunjukkan bentang geografis yang beragam, dari wilayah pesisir hingga perbatasan Jawa Tengah.
Data Pemerintah Kabupaten Cirebon mencatat, Kecamatan Kapetakan menjadi kecamatan terluas dengan 67,47 kilometer persegi.
Di bawahnya, ada Kecamatan Gegesik yang memiliki luas 63,74 kilometer persegi, disusul Susukan 51,96 kilometer persegi, Losari 47,91 kilometer persegi, dan Pasaleman 41,28 kilometer persegi.
Lima kecamatan ini menjadi kawasan dengan hamparan wilayah terbesar di Kabupaten Cirebon.
Kelompok kecamatan dengan luas di atas 30 kilometer persegi juga cukup banyak.
Dukupuntang memiliki luas 37,39 kilometer persegi, Pangenan 36,81 kilometer persegi, Gebang 35,30 kilometer persegi, Sedong 34,40 kilometer persegi, Greged 32,20 kilometer persegi, Waled 30,76 kilometer persegi, dan Gempol 30,70 kilometer persegi.
Sementara itu, kecamatan dengan luas mendekati 30 kilometer persegi antara lain Sumber 29,50 kilometer persegi, Astanajapura 29,15 kilometer persegi, Kaliwedi 28,73 kilometer persegi, Mundu 27,49 kilometer persegi, Karangwareng 27,16 kilometer persegi, Suranenggala 25,92 kilometer persegi, Pabedilan 25,80 kilometer persegi, Beber 25,62 kilometer persegi, dan Arjawinangun 24,26 kilometer persegi.
Pada kelompok luas menengah, Lemahabang tercatat 22,63 kilometer persegi, Gunungjati 22,61 kilometer persegi, Babakan 22,16 kilometer persegi, Panguragan 21,97 kilometer persegi, Klangenan 20,40 kilometer persegi, Talun 19,53 kilometer persegi, Palimanan 19,10 kilometer persegi, Ciwaringin 19,01 kilometer persegi, Plumbon 19,01 kilometer persegi, Karangsembung 18,80 kilometer persegi, dan Susukan Lebak 18,03 kilometer persegi.
Adapun kecamatan dengan luas relatif kecil berada di bawah 17 kilometer persegi. Jamblang memiliki luas 16,57 kilometer persegi, Depok 16,36 kilometer persegi, Ciledug 14,62 kilometer persegi, dan Plered 13,22 kilometer persegi.
Empat kecamatan dengan luas paling kecil yakni Kedawung 10,77 kilometer persegi, Tengah Tani 9,75 kilometer persegi, Pabuaran 9,57 kilometer persegi, dan Weru 9,10 kilometer persegi.
Data luas wilayah menjadi dasar penting dalam perencanaan tata ruang, pengembangan infrastruktur, serta distribusi anggaran. (din)















