Definition List

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 30 September 2020

Rendahnya Konsumen dan Pelaku Usaha Terhadap UU.No 8/1999, Ini Arah Kebijakan BPKN Dalam Tiga Tahun Kedepan

Caption : Ketua BPKN, Rizal E Halim sedang menjelaskan arah BPKN di masa pandemi dan tiga tahun kedepan (Indah)


FOKUS CIREBON – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E Halim mengatakan, kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang perlindungan konsumen menyebabkan tingkat kesadaran dan pemahaman konsumen dan pelaku usaha di daerah terhadap UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yaitu untuk mengkonsumsi produk yang memenuhi aspek keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan (K3L) masih rendah, sehingga upaya media komunikasi untuk membangun jejaring informasi dan kerjasama dengan para pihak yang terkait dengan perlindungan konsumenpun diperlukan.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merupakan Badan yang dibentuk sesuai dengan amanah UU 8/1999 mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. 

Sejalan dengan fungsi tersebut, BPKN mempunyai sejumlah tugas yang salah satu diantaranya untuk memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen, menyebarkan informasi mengenai perlindungan konsumen dan menerima pengaduan. Arah kebijakan BPKN akan menitik beratkan pada tiga isu fundamental dalam tiga tahun kedepan.

"Pertama penguatan kelembagaan, kedua, edukasi dan sosialisasi perlindungan konsumen secara massif dan intensif dan ketiga, sinkronisasi regulasi dan kebijakan perlindungan konsumen yang tersebar di sejumlah sektor dan daerah," ujar Rizal, saat ditemui di Kota Cirebon, Rabu (30/9)

Saat ini tren kasus Covid-19 semakin hari kian bertambah, salah satunya di kota Cirebon, sejak Pemprov Jabar menetapkan status kewaspadaan Kota Cirebon sebagai zona merah penyebaran Covid-19 karena ada sebagian yang terpapar menjalani perawatan di beberapa rumah sakit dan ada juga yang melakukan isolasi mandiri dengan indikasi tanpa gejala klinis. 

Hal lain juga yang merugikan konsumen seperti kasus-kasus leasing, bank maupun non bank terkait relaksasi kredit (penundaan hutang) dan rekturisasi (pengurangan bunga) dan BPKN 

meluncurkan rekomendasi soal relaksasi kredit yang harus disampaikan dengan jelas secara defisit karena banyak kesimpangsiuran mengenai hal ini, dan permasalahan properti masih saja terus bergulir, dari permasalahan mengenai fasos-fasus, sertifikat, IMB, AJB dan masih banyak permasalahan lainnya.

Ketua Komisi I BPKN di Bidang Penelitian dan Pengembangan, Arief Safari menjelaskan, agar masyrakat bisa mengetahui dan mengadukan keluhannya terkait hak-hal Perlindungan Konsumen (PK), maka hal ini merupakan  tanggung jawab bersama semua pemangku kepentingan. 

"Oleh karena itu hal-hal yang telah kami upayakan agar masyarakat paham dan tahu tempat mengadukan masalah-masalah terkait hak-hak perlindungan konsumen, BPKN sering mengadapak kuliah umum dan MoU di beberapa Universitas. Di Cirebon sendiri BPKN telah mengadakan MoU dengan Universitas Muhammadiyah Cirebon dengan membuka klinik pengaduan konsumen," jelas Arief.

Ketua Komisi II BPKN, di Bidang Komunikasi dan Edukasi, Johan Efendi, berharap, Lembaga Perlindungan Konsumen di Indonesia bukan hanya BPKN tetapi juga LPKSM, BPSK dan Pemerintah agar terus berkolaborasi berupaya melakukan Perlindungan Konsumen di Indonesia sehingga ke depan insiden perlindungan konsumen bisa kita tekan dan kurangi. Apabila itu terjadi negara hadir memberikan perlindungan kepada konsumen.

"Tujuan dari kegiatan Sosialiasi terpadu ini adalah sebagai sarana penyebaran informasi terkait perlindungan konsumen. Mensosialisasikan pemahaman akan hak dan kewajiban masyarakat terkait perlindungan konsumen. Juga mensosialisasikan kepada masyarakat luas terutama mahasiswa mengenai kelembagaan BPKN dan kegiatannya. Serta meningkatkan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK)," lanjut Johan. 

Selain itu, BPKN bertujuan untuk membangun kerjasama yang baik dengan masyarakat dan lembaga terkait dalam menyuarakan perlindungan kepada konsumen di indonesia dan sikap keberpihakan kepada konsumen. Sehingga terciptanya regenerasi partisipasi masyarakat dan terbentuk kelompok konsumen yang dapat menjadi penggerak upaya perlindungan konsumen di wilayahnya. (Indah)





Satpol PP Provinsi Jabar Nilai Kepatuhan Masyarakat Menerapkan Protokol Kesehatan Cukup Baik

 


CIREBON, FC — Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Guntur Santoso S. STP, M. Si., mengatakan tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di Kota Cirebon cukup baik.

Hal itu diungkapkan Guntur saat menggelar sosialisasi kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di Kota Cirebon bersama Satpol PP Kota Cirebon, Selasa (29/09/2020). 

“Protokol kesehatan sudah diterapkan di banyak tempat akan tetapi masih ada beberapa yang tidak patuh,” katanya.

Guntur menuturkan dari hasil sosisalisasi yang dilakukan Satpol PP Jabar dan Satpol PP Kota Cirebon di lingkungan perumahan (Perumnas), Pasar Perumnas dan lingkungan masyarakat sekitarnya, protokol kesehatan sudah banyak diterapkan. 

“Adapun yang melanggar tetap ada dan yang tidak patuh ini menjadi target penindakan Satpol PP,” tuturnya.

Pada saat yang sama, Plt. Kasatpol PP Kota Cirebon, Drs. Buntoro mengungkapkan dari kegiatan bersama ini yang menjadi target adalah pengelola tempat usaha dan jasa serta perorangan yang melintas di rute yang petugas lalui. 

“Para pelanggar diberikan peringatan dan penertiban berupa sanksi sosial,” ujarnya.

Buntoro menambahkan bagi pelaku dunia usaha diimbau untuk memasang berbagai informasi dan ajakan agar konsumen atau pengunjungnya menerapkan protokol kesehatan. 


Pelaku usaha juga kami minta bantuannya agar mendorong tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (Nur)


Selasa, 29 September 2020

Akademisi IAIN Cirebon Bedah RUU Cipta Kerja Melalui Seminar Nasional Online

FOKUS CIREBON, FC - Melalui seminar wabinar bertema RUU Cipta Kerja, Antara Kesejahteraan Buruh, Penguatan UMKM dan Ekonomi Umat, sejumlah akademisi IAIN Syekh Nurjati Cirebon angkat bicara.

Mereka mendiskusikan secara online soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang dinilai masih kontroversial.

Pandangan para akademisi ini lebih ditajamkan pada pasa-pasal karet yang dianggap tidak pro terhadap pemenuhan hak pegawai, Selasa (29/9/2020).

Seminar yang dipandu Wakil Dekan FUAD, Dr Arief Rachman MSi itu pun diikuti peserta mulai dari dosen, mahasiswa, aktivis sosial hingga pelaku UMKM.

Sedangkan Dekan FSEI. Dr H Aan Jaelani MAg dan Sekretaris LPPM, Dr H Ayus A Yusuf MSi sebagai pemateri.

Arief menjelaskan, muncul kekhawatiran di kalangan akademisi terkait sejumlah isi RUU Cipta Kerja yang dinilai bakal merugikan salah satu pihak. Dalam konteks ini ialah buruh atau pegawai.

Menurutnya, beberapa pasal dalam RUU ini berpotensi memangkas hak-hak buruh. Misalnya tidak ada pemberian pesangon bagi buruh yang diputus hubungan kerja.

Padahal dalam konteks kekinian di masa pandemi, perlu adanya stimulus guna mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Salah satunya, upaya-upaya penyejahteraan buruh, pelaku UMKM dan masyarakat dengan pendapat rendah.

"Pada prinsipnya hasil webinar tadi dari segi ekonomi ada kecenderungan dalam RUU itu ada aturan yang tidak memberi pesangon bagi buruh yang diputushubungan kerjanya. Ini jelas tidak sesuai dengan pasal dulu dan norma yang ada di Indonesia. 

Karena buruh itu sudah berkontribusi kepada perusahaan," jelas Arief terkait salah satu isi RUU Cipta Kerja.

Arief juga menyoroti RUU Cipta Kerja dari saudut pandang keadilan gender. Yakni tidak diberikannya cuti kerja bagi pagawai wanita yang sedang haid.

Menurut Arief, aturan itu tidak sejalan dengan norma dan kearifan lokal yang ada di nusantara. Pasalnya, sesuatu yang bersifat kodrati seharusnya mendapat penghormatan meski dalam kaca mata requlasi.

"Kami beri masukan. Kami menghitung kembali beberapa pasal yang seyogyanya disesuaikan dengan kearifan lokal. Misalnya ada pasal yang tidak memberikan cuti bagi wanita yang sedang haid, ini mungkin budaya di luar. Di Indonesia kita berikan hak terkait cuti yang dialami kaumwanita," kata dia.

Arief melanjutkan, masih banyak lagi pasal dalam RUU tersebut yang perlu disesuaikan. Pihaknya pun meminta DPR RI mengkaji ulang sebelum RUU ini disahkan pada pekan kedua Okotober 2020.

"Pada dasarkan kita ingin share terkait RUU itu. Kita coba beri gambaran menyeluruh terkait isi RUU itu yang selama ini dipandang sebagai pasal kontroversial dan sangat merugikan satu pihak," kata Arief.

Sementara menurut Dr H Aan Jaelani MAg, pemateri pada seminar nasional ini, fokus pada pro dan kontra RUU Cipta Kerja. 

Menurut Aan, dasar dibentuknya RUU Cipta Kerja salah satunya sebagai strategi mendorong pertumbuhan ekonomi melaluipeningkatan investasi dan reformasi regulasi perizinan usaha.

Kata Aan, yang pro Omnibus Law keberadaanya untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja. Kemudian untuk menurunkan jumlah pengangguran dan menampung pekerja baru. Dan juga untuk menyederhanakan pelbagai perizinan dan syarat penanaman modal. Termasuk  untuk meningkatkan iklim investasi.

Sementara yang kontra, menganggap upah minimum provinsi yang bisa menghapuskan UMK daerah. 

Kemudian ini dipandang sebagai strategi pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi adalah melakukan reformasi regulasi di bidang perizinan berusaha.

Selain itu, pandangan kontra lainnya adalah untuk menyelesaikan hambatan investasi, yakni panjangnya rantai birokrasi, peraturan yang tumpang tindih, dan banyaknya regulasi yang tidak harmoni.

Masih banyak pembahasan dan kajian yang mendalam disampaikan oleh Aan Jaelani dan pemateri lainnya. Sehingga memancing kehangatan diskusi dan membuat seminar nasional semakin menarik bagi peserta wabinar untuk terus menyimak materi RUU Cipta Kerja yang oleh sebagian pihak dipandang masih kontroversial tersebut. (din)

Mulai 1 Oktober 2020, Pelanggar Protokol Kesehatan Ditindak Tegas

CIREBON , FC - Keserius Nasrudin Azis, Walikota Cirebon untuk memutus mata rantai Covid 19 di Kota Cirebon mulai dijalankan. Nasrudin Azis ingin daerah yang dipimpinnya segera keluar dari zona pandemi Covid 19. 

Maka mulai 1 Oktober, tindakan tegas diberikan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon bagi pelanggar protokol kesehatan. Pengusaha diminta untuk menerapkan protokol kesehatan secara disiplin untuk menghindari penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Pengelola harus membantu saya, supaya saya tidak ditekan untuk melakukan PSBB lagi,” tegas Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH., usai melakukan monitoring pelaksanaan protokol kesehatan di mall Cirebon Super Blok (CSB), Jalan Ciptomangunkusumo, Kota Cirebon, Sabtu, 26 September 2020.

Dijelaskan Azis, Pemda Kota Cirebon sudah menyiapkan rancangan jika terjadi kejadian terburuk terkait penyebaran Covid-19. Termasuk kemungkinan penerapan kembali PSBB atau pembatasan operasional usaha di Kota Cirebon.

Namun, lanjut Azis, pihaknya masih belum menerapkan PSBB maupun pembatasan operasional usaha di Kota Cirebon. Ada pun yang dilakukan saat ini hanya pembatasan aktivitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk itu, Azis meminta pengelola usaha di Kota Cirebon untuk secara disiplin menaati protokol kesehatan. Kepada pengelola CSB maupun mall dan pusat perekonomian lainnya di Kota Cirebon, Azis memberikan waktu hingga 1 Oktober untuk melakukan sosialisasi dan pembenahan penerapan protokol kesehatan. Kalau 1 Oktober masih melanggar, Pemda Kota Cirebon akan bertindak tegas. “Kalau perlu saya sendiri yang akan menutupnya,” tegas Azis.

Saat melakukan monitoring di CSB mall, Azis satu persatu memasuki restoran dan tenant (penyewa) yang ada di kawasan CSB. Azis juga mengingatkan agar setiap tenant mematuhi protokol kesehatan. Seperti membatasi orang yang masuk ke toko mereka, lakukan jaga jarak dan selalu mengingatkan kepada pengunjung untuk menggunakan masker. Bahkan Azis sempat menegur sejumlah tenant yang tidak menerapkan jaga jarak bagi pengunjung mereka.

“Jangan pernah mengatakan rugi untuk menyisihkan beberapa kursi, “ tegas Azis. Masih ada kerugian yang lebih besar jika protokol kesehatan tidak dijalankan yaitu terjadinya peningkatan jumlah orang yang terpapar Covid-19. Terlebih saat ini tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon cukup tinggi.

Sementara itu Nining Heryanti, Operational Supervisor CSB, mengungkapkan pihaknya telah melakukan pembatasan jumlah pengunjung yang masuk ke mall mereka. “Tim kami setiap hari juga melakukan kontrol dan mengingatkan kepada setiap tenant,” ungkap Nining.

Nining juga mengaku akan mematuhi apa yang diminta Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH., untuk melakukan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan secara disiplin di lingkungan CSB mall. (din)

Senin, 28 September 2020

Bangun Kepedulian di Masyarakat, HMJ IQTAF IAIN SNJ Cirebon Gelar Bakti Sosial

FOKUS CIREBON, FC - Menutup rangkaian Hari Lahir (Harlah) ke-VIII, Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IQTAF) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati mengadakan bakti sosial (Baksos).

Kegiatan yang berlangsung di sekretariat Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia (ITMI) Kecamatan Talun itu merupakan akhir dari rangkaian perayaan Harlah HMJ IQTAF Ke-VIII, Senin (28/9/2020).

Menurut Ketua Pelaksana, Nu’man Nurfaozi mengatakan, kegiataan ini dilakukan secara simbolis, setelah sebelumnya diadakan open donasi.

“Setelah beberapa waktu lalu kami mengadakan open donasi dan dirasa cukup terkumpul, maka hari ini penyerahan donasi tersebut secara simbolis dari pengurus,” katanya.

Ia mengaku bahwa selain dalam rangka harlah, kegiatan ini merupakan Program Kerja (Proker) dari Divisi Pengabdian Masyarakat.

Fasfah Sofhal Jami, selaku Ketua HMJ-IQTAF mengungkapkan, kegiatan baksos ini sebagai upaya kepedulian terhadap kaum tuna netra.

“Bagaimana pun kita adalah makhluk sosial, jadi sudah selayaknya kita berbagi, terlebih kepada mereka yang membutuhkan,” kata Fasfah.

Sementara itu, H. Muhammad Maimun, MA, M.S.I menyampaikan, Baksos yang dilakukan oleh Jurusan IAT dan HMJ IQTAF merupakan bagian dari implementasi Integrasi Tri Dharma Perguruan Tinggi (PT) yaitu, model integrasi dari pelakasanaan kegiatan pendidikan dan pengabdian masyarakat

“Perguruan Tinggi tidak berada di menara gading, ia tetap memilik kontribusi yang real bagi masyarakat,” kata Maimun.

Ia menegaskan, Masa pademi Covid-19 ini banyak masyarakat terkena dampaknya, salah satunya adalah kaum difabel.

“Kaum difabel perlu mendapatkan perhatian kita semua, kedepan isu kepedulian terhadap kaum difabel perlu menjadi kesadaran yang perlu diimpelemtasikan dalam kehidupan beragama,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Islam mengajarkan untuk peduli terhadap sesama manusia, sebagaimana telah diperintahkan di dalam Al-Qur’an.

“Dengan berbagi, keadilan distribusi dapat menumbuhkan silaturrahmi dan Ukhuwah Insaniyyah, dan juga dengan berbagi semoga rizki menjadi berkah dan semoga dapat menjadi tolak bala,” ujarnya.

Ia juga Kami memberikan apresiasi kepada HMJ dan mahasiswa IQTAF semoga terus berkaya dengan kreatif dan inovasi untuk Indonesia maju.

Rastini, selaku perwakilan dari komunitas ITMI mengatakan banyak berterima kasih atas bantuan yang telah diberikan.

“Mudah-mudahan apa yang telah dilakukan oleh HMJ-IQTAF ini mendapatkan balasan dari Allah, dengan dimudahkan dalam menuntut ilmunya,” tandas perempuan paru baya itu. (Jam)