FOKUS CIREBON, FC - Pelatihan Menulis Artikel Jurnal Bereputasi Internasional dan Penghitungan PAK Guru Besar oleh Prof. Dr. Mohammad Anton Atholillah, MM di Lingkungan FUAD IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Kamis, 09 Desember 2021
Jurusan Ilmu Hadis IAIN Syekh Nurjati Cirebon Gelar Pelatihan Menulis Artikel Jurnal Bereputasi Internasional
Rabu, 08 Desember 2021
Pemkab Cirebon Peroleh Bantuan APD dari BNPB
FOKUS KAB CIREBON.- Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon menerima bantuan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker dari BNPB untuk Satgas Covid-19 kewilayahan (Forum Camat dan Forum Kuwu).
Penyerahan bantuan tersebut diterima langsung Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag didampingi Plt. BPBD Kabupaten Cirebon, Alex Suheriyawan, Ketua FKKC, Muali di Pendopo Bupati Kota Cirebon, Rabu (8/12/2021).
"Bantuan dari BNPB, ada 200 ribu masker, 14.700 botol Handsanitizer, 19.920 botol sabun cuci tangan untuk masyarakat Kabupaten Cirebon," kata Bupati Imron.
Imron menjelaskan, nantinya bantuan APD tersebut diberikan kepada masyarakat Kabupaten Cirebon melalui satgas Covid-19.
"Nanti Bantuan APD tersebut disalurkan oleh para camat, kuwu untuk masyarakat Kabupaten Cirebon. Semoga bantuan ini bisa bermanfaat dan bisa untuk penanganan Covid-19 di akhir tahun ini," katanya.
Ia mengungkapkan, Pemerintah Pusat telah melakukan tolak ukur penyebaran Covid-19 pada akhir tahun ini.
Menurutnya, akhir tahun ini menjadi penentu apakah Covid-19 dengan varian baru bisa terkendali atau tidak. Sehingga penerapan prokes tetap digalakkan.
"Walaupun varian baru Covid-19 belum ada di Indonesia, kita harus selalu waspada tidak boleh lengah terkait prokes. Sehingga, misalkan akhir tahun ini kita tetap landai kasusnya, setidaknya tahun depan kita sudah memulai kehidupan yang baru," kata Bupati Imron.
Lebih lanjut, kata Imron, Kabupaten Cirebon sekarang sudah memasuki level 2 PPKM Jawa Bali. Sebab, capain vaksin sudah diatas 50 persen.
"Di rumah sakit sudah tidak ada pasien Covid-19. Akan tetapi kita harus tetap taat prokes sehingga tidak ada penambahan kasus lagi," katanya.
Sementara itu, Plt. Kalak BPBD Kabupaten Cirebon, Alex Suheriyawan bantuan dari BNPB ini diserahkan langsung oleh Bupati kepada perwakilan Forum Camat dan Forum Kuwu.
"Besar harapan kami, bantuan masker dan handsanitizer dan sabun cuci tangan bisa dimanfaatkan masyarakat terutama mengadapai Nataru," katanya.
Selain itu, kata Alex, untuk menghadapi Natal dan Tahun Baru (Nataru) dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait.
Menurutnya, koordinasi terus dilakukan untuk antisipasi penyebaran Covid-19 di saat Nataru.
"Kita tetap koordinasi terkait Nataru, semua sudah dilakukan mulai dari sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan berpergiaan saat Nataru," katanya. (din)
Selasa, 07 Desember 2021
Perizinan Bangunan Gedung Menjadi Bagian dari Regulasi untuk Dibenahi
FOKUS KAB CIREBON - DPRD Kabupaten Cirebon menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Hantaran Bupati terhadap Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung di DPRD setempat, Selasa (7/12/2021).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana, SE dan diikuti sejumlah anggota dewan, perwakilan Forkopimda dan OPD baik langsung maupun virtual.
Dalam hantarannya, Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag menyampaikan, perizinan bangunan gedung menjadi salah satu regulasi untuk dibenahi dalam undang-undang terkait cipta kerja dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Menurutnya, perizinan bangunan gedung dengan nomenklatur persetujuan bangunan gedung sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
"Berbagai terobosan pada sektor perizinan bangunan gedung telah diinisiasi melalui peraturan pemerintah. Ini sekaligus menyederhanakan dan menetapkan standarisasi perizinan bangunan gedung di seluruh wilayah Indonesia," katanya.
Imron mengatakan, persetujuan bangunan gedung sebagai pengganti mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu bentuk pelayanan perizinan tertentu yang kewenangannya dimiliki pemerintah kabupaten/ kota.
"Sebagaimana Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menyediakan layanan perizinan dan letak di dalamnya ada hak pemungutan retribusi," ujarnya.
Selain itu, persetujuan bangunan gedung juga memberikan kesempatan bagi pemda kabupaten/ kota untuk meningkatkan penyediaan layanan perizinan bangunan gedung. Bahkan, ini bisa membuka potensi pendapatan daerah yang melekat pada kewenangan pemungutan retribusi persetujuan bangunan gedung.
"Oleh sebab itu, penyusunan perda mengenai persetujuan pembangunan gedung sebagai pengganti. Karena mengenai IMB menjadi suatu keharusan agar terdapat payung hukum pelaksanaan persetujuan bangunan gedung dan menghindari hilangnya potensi pendapatan daerah dari retribusi bersetujuan bangunan," ucap Imron.
Ia menjelaskan, selain perubahan nomenklatur jenis retribusi, perubahan retribusi penyediaan layanan perizinan bangunan gedung juga meliputi objek dan formula perhitungan nilai retribusi yang diselenggarakan pemerintah daerah.
"Penghitungan retribusi diperbaiki dan distandarisasi secara nasional untuk dapat lebih mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan layanan yang berdasarkan standar teknis perencanaan dan perencanaan pelaksanaan dan pengawasan bangunan gedung," katanya.
Namun demikian, penyelenggaraan penyediaan layanan tersebut ditujukan untuk dapat menjalin aspek keamanan dan keselamatan dalam memanfaatkan bangunan gedung.
"Ketentuan perhitungan nilai revisi Izin Mendirikan Bangunan sebelumnya tidak diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan sehingga cenderung menimbulkan perbedaan formula perhitungan nilai rata antar daerah. Sehingga, kondisi yang tidak terstandarisasi atas perhitungan nilai retribusi dalam perda masing-masing daerah ini menciptakan ketidakpastian dalam penyelenggaraan perizinan bangunan gedung yang tentunya tidak sejalan dengan prinsip," katanya. (din)
Kuwu Harus Bisa Mengubah Kemajuan Masyarakat Desa di Bidang Pendidikan, Ekonomi dan Kesehatan
FOKUS KAB CIREBON - Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag melantik Saefudin Adiansyah sebagai kuwu Desa Susukan Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon masa jabatan 2019-2025.
Palantikan Kuwu Antar Waktu Desa Susukan tersebut dilakukan di Ruangan Nyimas Gandasari Kantor Setda Kabupaten Cirebon, Selasa (7/12/2021).
Imron mengatakan, kuwu mempunyai peran penting dalam pembangunan di wilayahnya. Sehingga, dibutuhkan kuwu yang mampu menjalankan roda pemerintahan di desa.
Menurutnya, pemerintah pusat sudah menggelontorkan dana yang sangat besar dengan tujuan kemajuan dan kesejahteraan di desa.
"Kuwu harus bisa mengubah masyarakat desa agar bisa maju ekonominya, pendidikannya dan kesehatannya demi kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri," katanya.
Ia mengajak kuwu agar mempunyai inovasi dan kreativitas untuk menggali potensi yang ada di desanya.
"Potensi Desa Susukan itu terus dikembangkan. Karena dana desa dari pemerintah pusat untuk desa itu untuk pembangunan, agar desa lebih maju sehingga masyarakat tidak ada urbanisasi ke kota besar untuk mencari pekerjaan," katanya.
Selain itu, Imron meminta kepada kuwu ke depan agar data penduduk bisa diperbaiki. Sebab, data tersebut merupakan hal penting baik untuk pemerintah desa, daerah, provinsi., maupun pusat.
"Data ini merupakan hal terpenting. Sebab, sekarang memberikan bantuan harus sesuai dengan data. Data harus di update setiap enam bulan sekali, agar kita bisa melihat apakah data tersebut masih tetap atau berubah," katanya.
Sementara itu, Kuwu Desa Susukan Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon, Saefudin Adiansyah mengatakan, banyak program yang akan dilakukan untuk masyarakat desa. Bahkan, ada program khusus yang akan dilakukan di awal kepemimpinannya.
"Kita sekarang fokus di kesehatan sebab sekarang masih pandemi Covid-19, serta penguatan ekonomi terutama pasar tradisional serta sektor pertanian," katanya.
Saefudin menjelaskan, wilayah Desa Susukan notabenenya wilayah pertanian. Sehingga, utamanya memperbaiki di bidang pertanian.
"Wilayah kita banyak pertanian. Kita usahakan pertanian di Desa Susukan bisa berkembang demi kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Selain itu terkait data, Saefudin mengatakan, pihaknya ke depan akan berkoordinasi dengan perangkat desa untuk melakukan update data kependudukan.
"Apa yang disampaikan Pak Bupati update data enam bulan sekali nanti kita terapkan sehingga kita akan mendapatkan data yang valid," katanya. (din)
Bupati Imron : Reforma Agraria Harus Berjalan Seoptimal Mungkin Sesuai Undang-undang
FOKUS KAB. CIREBON - Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag membuka Rapat Gugus Tugas Reforma Agraria di Ruang Nyimas Gandasari, Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon, Kecamatan Sumber, Selasa (7/12/2021).
Dalam sambutannya, Imron menyebutkan, Reforma Agraria merupakan salah satu program prioritas nasional untuk penataan kembali, penguasan, dan sumber agraria bagi kepentingan rakyat kecil.
Reforma Agraria, lanjut Imron, sejalan dengan TAP Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) IX/2001 tentang Pembaruan Reformas Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).
Kemudian, seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tentang Reforma Agraria, tujuan dari program ini untuk menangani sengketa dan konflik agraria agar menciptakan sumber kemakmuran kesejahteraan masyarakat.
"Melalui rapat ini, diharapkan pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Cirebon berjalan seoptimal mungkin, mencapai tujuan sesuai Undang-undang. Perlu adanya partisipasi aktif seluruh unsur teknis bisa menyelesaikan permasalahan Reforma Agraria tahun 2022," kata Imron.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon, Mokhamad mengatakan, salah satu dalam program Reforma Agraria yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Saat ini, kata Mokhamad, pihaknya mulai melakukan penataan aset mulai dari tanah hak guna usaha (HGU), tanah terlantar, tanah aset pemerintah (provinsi, kota/kabupaten, dan desa), hingga tanah wakaf.
"Seluruh bidang tanah harus terdaftar. Ini semua untuk kepentingan masyarakat," katanya.
Mokhamad mengatakan, kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria di Jawa Barat dilakukan di sembilan kota/kabupaten, yaitu Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bogor, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Garut, dan Kota Bandung. (din)










