Definition List

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 15 April 2022

Sahur Bareng Warga, Bupati Cirebon Bagikan Bantuan

CIREBON - Sahur On The Road dan Ngobrog Sahur yang dilakukan Bupati Cirebon, Imron, Jumat dini hari (15/4/2022), mendapat apresiasi masyarakat sekitar.  Beberapa masyarakat yang sempat mendapatkan bingkisan di bunderan Kedawung, mengaku kaget. Pasalnya, dia tidak menyangka kalau yang membagi-bagikan bingkisan itu adalah Bupati Imron dan istrinya.

"Awalnya saya kaget karena pas lagi ngumpul-ngumpul, tiba-tiba ada beberapa mobil berhenti. Eh, ternyata yang turun Pak bupati sama ibu. Kita diberi bingkisan nih, dalamnya minyak goreng, beras dan mie instan," aku warga di sekitar bunderan Kedawung bernama Wanto.

Tim Bupati terus bergerak, dan kembali membagikan bingkisan di bunderan Plered dan bunderan Pasar Minggu. Lokasi-lokasi tersebut memang sering dijadikan kongkow warga sekitar. Begitupun dengan bantuan yang diberikan di seputar Pasar Palimanan. Mereka mengaku senang, karena bantuan yang diberikan bisa meringankan beban seperti kondisi saat ini.

"Cukup membantu ditengah situasi yang  serba sulit seperti sekarang ini," kata warga lainnya.

Usai membagikan bingkisan, Imron kembali bergerak menuju ke Desa Jatianom Kecamatan Susukan. Di Mesjid Nurul Mubin, Imron bersama pengurus Masjid mengadakan sahur bersama. Namun sebelum sahur, bupati memberikan bantuan stimulan sembako kepada pengurus DKM.

"Acara ini kami selenggarakan untuk membantu masyarakat sekitar. Tidak itu saja, ini supaya saya sebagai bupati juga lebih sering berinteraksi dengan masyarakat. Mohon maaf kalau saya belum bisa menjangkau semuanya," kata Imron.

Usai melaksanakan shalat subuh berjamaah, rombongan kembali bergeser. Masih di desa yang sama, Imron kembali memberikan bantuan stimulan sembako di Masjid Al Muttaqien. Tidak itu saja, bupati juga memberikan bantuan Rutilahu untuk 3 rumah yang dianggap sudah tidak layak.

"Semoga semua bantuan yang kami berikan, manfaatnya bisa dirasakan masyarakat. Saya juga mengajak kepada semua masyarakat yang mempunyai harta berlebih, untuk bisa membantu sesama," jelasnya.

Sementara itu Camat Susukan, Carsono, mengaku bangga karena wilayahnya merupakan kecamatan pertama yang dikunjungi dalam program tersebut. Carsono juga mengaku, akan terus mendukung program kerja Bupati Cirebon, baik saat ini maupun program yang akan datang.

"Ini adalah penghormatan yang luar biasa dari bupati untuk masyarakat Kecamatan Susukan. Kami selalu siap mendukung program kerja bapak, baik saat ini maupun kedepannya," tukas Carsono (Indah)

Kamis, 14 April 2022

Kepala ESDM Jabar Bahas Rasio Elektrifikasi dengan Bupati

CIREBON - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (E-SDM) Provinsi Jawa Barat Ai Saadiyah Dwidaningsih, mengadakan pertemuan dengan Bupati Cirebon Imron. Bertempat di Pendopo Bupati Cirebon, membahas terkait persoalan Rasio Elektrifikasi, Kamis (14/4/2022).

Ai mengatakan, Rasio Elektrifikasi adalah perbandingan jumlah pelanggan rumahtangga yang memiliki sumber penerangan, baik dari listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) maupun listrik non-PLN.

"Ini adalah salah satu program Jabar Caang, yang merupakan bagian dari upaya mencari energi baru dan terbarukan. Kami juga sudah siapkan FS dan DED untuk sekolah dan pesantren," ungkap Ai.

Menurutnya, program tersebut akan dilakukan secara bertahap. Anggarannya sendiri bisa dari APBD maupun non APBD. Saat ini, pihaknya terus menggali potensi penyusunan DED (Detail Engineering Design) pada gedung-gedung pemerintahan. 

"Dalam waktu dekat, kami akan siapkan infrastruktur untuk gedung-gedung pemerintah. Nantinya akan dipasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)," ungkap Ai.

Sementara itu, Kabupaten Cirebon sendiri siap dengan adanya program PLTS pada beberapa gedung milik Pemkab Cirebon. Ada 4 titik sekolah yang dalam waktu dekat akan dipasang PLTS. Yaitu SMAN 1 Plumbon, SMKN 1 Jamblang, SMKN 1 Kedawung, dan SMKN 1 Mundu. Namun, diperlukan anggaran baik dari APBD maupun non-APBD.

"Kami menyambut program ini dengan cukup antusias. Ini kan bagian dari mencari energi terbarukan, jadi ini adalah program yang bagus," jelas Imron.

Hal itu karena, Kementerian ESDM pernah berkomentar, mereka optimis dapat menuntaskan target rasio elektrifikasi 100 persen pada tahun mendatang. Dengan begitu, seluruh wilayah Indonesia akan teraliri listrik pada tahun 2022.

"Memang perlu anggaran yang besar. Tapi saya percaya, pemerintah pusat akan benar-benar mendukung program ini. Jadi di Kabupaten Cirebon sendiri, saya yakin bisa berjalan sesuai harapan," tukasnya. (Heri)

Ratusan Pegawai Dilantik, Bupati Ingatkan Tugas dan Tanggungjawab

CIREBON - Bupati Cirebon Imron, melakukan pelantikan pejabat serta pengambilan sumpah jabatan untuk ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bertempat di Aula Disdik Kabupaten Cirebon. Imron berpesan, agar mereka yang dilantik, bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Disamping itu, mereka diminta untuk bertanggungjawab terhadap apa yang dikerjakannya.

"Jangan main-main dengan jabatan, karena pertanggungjawabannya di dunia dan akherat. Saya minta kalian bisa bekerja dengan baik, dan mempertanggungjawabkan semua konsekuensi yang kalian ambil," ungkap Imron, Kamis (14/4/2022).

Imron menjelaskan, ada 211 Kepala Sekolah yang dilantik saat itu. Sementara itu, ada satu orang Pejabat Pengawas, serta 21 Pejabat Fungsional yang juga dilantik. Sedangkan untuk Penyuluh Pertanian, ada 11 Pegawai Paramedik Veteriner, satu orang Perencana, empat orang Kepala Puskesmas dan delapan orang Guru SD.

"Kalau untuk PPPK, jumlahnya 1715. Dengan jumlah sebesar itu, anggaran untuk gaji mereka memang dari APBD Kabupaten Cirebon," ungkapnya.

Pengangkatan Kepala Sekolah juga, lanjutnya, didasarkan kepada Peraturan Mendikbud Ripset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021. Isinya, tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Bupati berharap, jabatan yang diberikan dapat dijaga dan diimbangi dengan kejujuran, keikhlasan, serta prestasi dalam bekerja. 

"Dinamika dalam penataan sistem pemerintahan daerah, adalah untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat. Nantinya, akan tercapai kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon," papar Bupati.

Bupati mengingatkan, setelah pelantikan, dirinya meminta pegawai langsung bertugas dan melakukan adaptasi. Mereka diminta untuk mempelajari dan memahami tugas pokok dan fungsi jabatan. Mereka juga harus membangun koordinasi, komunikasi dan kerjasama yang efektif. (Bambang)

Rabu, 13 April 2022

Presiden RI, Ir Jokowi Widodo Bakal Kabulkan Keinginan Nelayan di Cirebon

CIREBON, FC - Keinginan sejumlah nelayan di Desa Bandengan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, bakal direalisasikan oleh Presiden Joko Widodo. 

Saat melakukan kunjungan ke Desa Bandengan, Jokowi yang didampingi oleh Gubernur Jabar, Bupati Cirebon dan sejumlah menteri, menerima langsung keluhan dari para nelayan. 

Dua keluhan yang disampaikan oleh para nelayan di Desa Bandengan, yaitu terkait pendangkalan sungai dan kesulitan mendapatkan solar. 

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, Presiden akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut. 

Terkait pendangkalan sungai, Presiden sudah menginstruksikan langsung kepada Menteri PUPR, yang juga ikut dalam kunjungan tersebut. Presiden meminta untuk langsung dilakukan pengerukan. 

"Terkait pendangkalan, presiden sudah meminta kepada PUPR untuk melakukan pendalaman (pengerukan) dan pembersihan sungai," kata Emil, Rabu 13 April 2022. 

Selain masalah pendangkalan sungai, nelayan juga mengeluhkan sulitnya mendapatkan BBM jenis solar. 

Untuk masalah tersebut, presiden juga sudah meminta kepada menteri BUMN, untuk bisa membangun SPBN untuk nelayan. 

"Sehingga nanti tidak antre dengan yang ada di darat," ujar Emil. 

Bupati Cirebon, Imron,  mengucapkan terimakasih atas beberapa solusi yang akan diberikan oleh Jokowi, terhadap masalah yang dihadapi oleh para nelayan. 

Imron mengatakan, Presiden sudah berjanji akan menindaklanjuti dua masalah yang disampaikan oleh para nelayan, yaitu terkait pengadaan solar dan pendangkalan. 

"Pak Presiden sudah berjanji akan menindaklanjuti, keluhan yang disampaikan oleh para nelayan," katanya. (din)

PT Gamatara Trans Ocean Shipyard Menyerahkan Uang Denda Sebesar Rp 2 M Kepada Kejaksaan Negeri Cirebon

 

Penyerahan uang denda sebesar Rp 2 Milyar dari PT Gamatara Ocean Trans Hipyard kepada Kejaksaan Negeri Cirebon.


CIREBON, FC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon menerima uang denda Rp 2 miliar dari PT Gamatara Trans Ocean Shipyard (GTOS,) terpidana tindak pidana lingkungan hidup.

Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon, Umaryadi membenarkan pihaknya menerima uang denda dari PT GTOS pada Rabu (13/4/2022) kemarin.

"Iya benar, ini dari pada pelaksanaan putusan kasasi MA terhadap upaya peninjauan kembali (PK) yang dilakukan terpidana (PT GTOS), ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon, Umaryadi melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/4/2022).

Umaryadi menyebut dalam amar putusan kasasi itu menyatakan PT GTOS menetapkan tetap bersalah karena melakukan kegiatan usaha tanpa ada izin lingkungan hidup. Atas pelanggaran itu dijatuhi denda Rp 2 miliar.

"Pada putusan pengadilan negeri dinyatakan bersalah, kemudian pengadilan tinggi sama dinyatakan bersalah. Terpidana lanjut upaya kasasi dan pengadilan MA juga menyatakan tetap bersalah, ” tandasnya.

Sementara itu, kronologis Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup atas nama terdakwa PT GAMATARA TRANS OCEAN SHIPYARD yang dalam hal ini diwakili oleh HANAFI SANTOSO selaku Direktur Keuangan dan Marketing pada PT GAMATARA TRANS OCEAN SHIPYARD berasal dari Penyidik PPNS dari Kementrian Lingkungan Hidup.

Bahwa terdakwa  PT GAMATARA TRANS OCEAN SHIPYARD  yang dalam hal ini diwakili oleh HANAFI SANTOSO selaku Direktur Keuangan dan Marketing pada PT GAMATARA TRANS OCEAN SHIPYARD, yang berhak dan berwenang bertindak mewakili Perseroan didalam dan diluar pengadilan, Pada tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti pada bulan Oktober tahun 2015 sampai dengan bulan Desember tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang termasuk dalam kurun waktu di dalam tahun 2015, bertempat di area pelabuhan Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat pada koordinat S 060 42 22,88” dan E 1080 34 7,18” sampai dengan koordinat S 060 18 62” dan E 1080 34 11,77”, melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  109 Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a Jo Pasal 118 Jo Pasal 119 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan cara sebagai berikut, bahwa terdakwa PT. Gamatara Trans Ocean Shipyard adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha jasa perbaikan pembuatan dan perbaikan kapal dan berdiri sejak tahun 2009 yang terletak di Jalan Tanjung Tengah No.1 Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon Provinsi Jawa-Barat. 

Sejak tanggal 22 Juni 2016 Hanafi Santoso menjabat sebagai Direktur berdasarkan Akta Notaris Suhartono Hakim Djajadiputra Jasin, SH No. 94 tentang Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Gamatara Trans Ocean Shipyard dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Dirjen AHU Nomor : AHU-AH.01.03-0059672 tanggal 22 Juni 2016 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Gamatara Trans Ocean Shipyard.

Bahwa terdakwa PT. Gamatara Trans Ocean Shipyard memiliki kegiatan pembangunan Dok kapal tahap I pada tahun 2009 dan pembangunan Dok kapal tahap II pada tahun 2015 yang berlokasi di wilayah DLKp/DLKr Pelabuhan Cirebon, Provinsi Jawa-Barat.

Bahwa berdasarkan dokumen UKL-UPL 2014 milik PT. Gamatara Trans Ocean Shipyard, rencana kegiatan reklamasi dalam rangka pembangunan dok kapal PT Gamatara Trans Ocean Shipyard meliputi sebagai berikut : Lokasi diwilayah perairan pantai pelabuhan Cirebon adalah seluas + 40.000 m2 dengan batas-batas Sebelah Utara : Laut jawa, Sebelah Selatan : Dok Kapal PT. Gamatara Trans Ocean Shipyard (Eksisting), Sebelah Timur : Laut Jawa dan Sebelah Barat : Sungai Sukalila dan Laut jawa serta titik koordinat 060 - 42 - 24” LS / 108 — 34 — 25” BT, 060 — 42 -17” LS / 108 — 34 - 17” BT, 060 — 42 —16” LS / 108 — 34 — 22” BT  dan 060 — 42 — 24” LS / 108 — 34 — 25” BT .

Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dengan pasti pada bulan Oktober tahun 2015 sampai dengan bulan Desember tahun 2015, PT Gamatara Trans Ocean Shipyard telah melakukan reklamasi/penimbunan laut di wilayah Dlkp/Dlkr Pelabuhan Cirebon diluar lingkup yang terdapat di dalam dokumen UKL-UPL PT Gamatara Trans Ocean Shipyard tahun 2014 dan Izin Lingkungan yaitu di jalan Madura menuju tempat perbaikan kapal (galangan kapal) milik PT Gamatara Trans Ocean Shipyard yang akan digunakan untuk akses jalan tanpa melakukan perubahan dokumen UKL-UPL PT Gamatara Trans Ocean Shipyard tahun 2014 dan izin lingkungan. 

Bahwa perbuatan PT Gamatara Trans Ocean Shipyard yang telah melakukan reklamasi/penimbunan laut di wilayah Dlkp/Dlkr Pelabuhan Cirebon diluar lingkup yang terdapat di dalam dokumen UKL-UPL PT Gamatara Trans Ocean Shipyard tahun 2014 dan Izin Lingkungan tanpa melakukan perubahan dokumen UKL-UPL PT Gamatara Trans Ocean Shipyard tahun 2014 dan izin lingkungan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2012 tentang Izin lingkungan yang menyebutkan, “Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan izin lingkungan, apabila usaha dan/atau kegiatan yang telah memperoleh izin lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan”. 

Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Cirebon Nomor : 157/ Pid.Sus/ 2016/ PN.Cbn tanggal 11 Januari 2017 dengan amar Putusan sebagai berikut, menyatakan bahwa terdakwa PT. GAMATARA TRANS OCEAN SHIPYARD yang diwakili oleh Sdr. HANAFI SANTOSO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kegiatan Tanpa Memiliki Izin Lingkungan”.

Kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan Terdkwa tidak dapat membayar denda diganti dengan perampasan harta kekayaan/asset mlik Terdakwa untuk dijual/dilelang melalui Kantor Lelang Negara sesuai ketentuan perundang- undangan.

Bahwa atas Putusan Pengadilan Negeri tersebut pihak Terdakwa PT GAMATARA TRANS OCEAN SHIPYARD yang dalam hal ini diwakili oleh HANAFI SANTOSO selaku Direktur Keuangan dan Marketing  dan Penuntut Umum mengajukan Banding dan Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup telah diputus oleh Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor : 116/Pid.B/2019/ PT.Bdg  tanggal 22 Mei 2019 dengan amar putusan sebagai berikut : Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum ;

Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cirebon tanggal 4 April 2019 Nomor : 197/Pid.B/2018/PN.Cbn yang dimintakan banding tersebut, Membebankan Terdakwa biaya kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500. (din)