Definition List

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 23 Juni 2022

Launching Pelayanan, Bupati Cirebon Sebut RSUD Waled Terus Berinovasi

KABUPATEN CIREBON -, Bupati Cirebon, Drs. H. Imron M.Ag mengaku senang dengan berbagai terobosan yang dilakukan RSUD Waled, sebagai sarana pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Hal tersebut dikatakan bupati usai melakukan Launching Skrining/Pelayanan Talasemia dan Tuberkulosis Resisten Obat, Kamis (23/6/2022) di RSUD Waled.

Dikatakan Bupati, perkembangan zaman dan teknologi membuat pemerintah sebagai pelayanan masyarakat harus ikut berkembang. Hal tersebut guna mengimbangi tuntutan kebutuhan warga yang ingin mendapatkan pelayanan, khususnya di bidang kesehatan.

"Saya menyambut baik dan senang dengan adanya pelayanan talasemia dan tuberkulosis resisten obat yang telah dibuka oleh RSUD Waled ini. Saya juga berterima kasih kepada Direktur RSUD Waled, yang telah berinovasi dalam setiap layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat," ujar bupati.

Bupati juga menyampaikan, cepatnya perkembangan teknologi dimasyarakat membuat setiap detail informasi lebih mudah diterima oleh warga. Dengan demikian, pelayanan apapun termasuk kesehatan, harus pula menyertakan kecepatan dan ketepatan penyampaian informasi kepada masyarakat.

"Di RSUD Waled ini juga saya dengar sudah bagus dalam layanan daringnya. Artinya, pasien yang hendak berobat bisa terlebih dahulu berkomunikasi dengan petugas rumah sakit mengenai gejala yang diderita. Sehingga kita harapkan, pasien yang datang bisa menerima pelayanan yang tepat sesuai dengan sakitnya," tambah bupati.

Diakhir, bupati berharap inovasi dan perkembangan RSUD Waled tidak berhenti dengan satu program saja. Sebagai rumah sakit yang berada di wilayah perbatasan, tentunya RSUD Waled harus lebih menunjukkan keunggulan dibanding rumah sakit lainnya.

"RSUD Waled ini berada di perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah, sehingga pelayanan yang diberikan harus lebih maksimal dibanding rumah sakit di daerah sebelah. Saya juga meminta pelayanan lainnya kepada masyarakat untuk lebih ditingkatkan tanpa melihat latar belakang dari pasien," tutupnya.

Senada dengan bupati, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, dr. R. Nina Susana Dewi SPPK MKes MMRS sebut RSUD Waled sebagai wajah layanan kesehatan Jawa Barat. Berada di ujung wilayah yang berbatasan langsung dengan Jawa Tengah, Nina sebut RSUD Waled sudah sangat baik dalam hal fasilitas layanan kesehatan.

"Saya lihat juga Pak Bupati sangat memberikan dukungan, khususnya kepada warga yang membutuhkan layanan kesehatan maksimal. Ini baik, karena memang wajah sarana kesehatan Jawa Barat ada di RSUD Waled yang berbatasan dengan Jawa Tengah," ungkap Nina.

Mengenai layanan Talasemia dan Tuberkulosis Resisten Obat, Nina menegaskan di wilayah Jawa Barat baru ada 16 rumah sakit layanan rujukan. Dengan pelayanan yang dibuka di RSUD Waled, Nina berharap sebuah temuan kasus bisa lebih cepat ditangani.

"Kuncinya adalah pelaporan dari tingkat puskesmas maupun dokter, baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta. Lebih cepat dilaporkan, maka akan lebih cepat pula penanganannya," imbuhnya. (din)

Bahasa Sejumlah Masalah Keperawatan, DPRD Kota Cirebon Menerima Audensi ILMIKI

Konsistensi DPRD terhadap tugas lembaga, terus melayani masyarakat

CIREBON, FC – Sebagai representasi wakil rakyat, DPRD Kota Cirebon terus melayani warga kota. Bahkan tak lama ini, DPRD kota Cirebon menerima audiensi dari Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Keperawatan Indonesia (ILMIKI) di Griya Sawala, Kamis (23/6).

Pada acara audensi Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati langsung memimpin pertemuan tersebut dan didampingi Anggota Komisi DPRD lainnya.

Dalam audiensi ini dibahas sejumlah hal yang berkaitan dengan profesi keperawatan. Salah satu yang paling disorot yaitu tentang upah layak bagi perawat.

Sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat, Fitria menilai, sudah seharusnya perawat mendapatkan upah yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Khususnya perawat yang bekerja di rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), dan klinik-klinik kecil.

“Kami dari DPRD sangat mendukung untuk upah layak bagi perawat, karena menjadi ujung tombak dalam hal pelayanan kesehatan,” kata Fitria usai rapat audiensi.

Menurut Fitria, dengan ditandatanganinya nota kesepakatan dengan ILMIKI, maka DPRD Kota Cirebon mendukung sepenuhnya agar perawat di Kota Cirebon secara keseluruhan mendapatkan haknya berupa upah layak.

“Kita mendukung terkait upah layak, termasuk monitoring, melihat mana yang belum menerapkannya sesuai upah minimum,” tambahnya.

Dari beberapa aspirasi yang disampaikan ILMIKI saat audiensi, diketahui kalau mereka tengah berupaya agar para perawat tidak hanya mendapat upah layak. Tetapi upah tersebut harus dinaikkan tiga kali dari upah minimum yang ada.

“Kita akan melihat, karena ini ada kaitannya dengan aturan dari pemerintah pusat seperti apa. Kita lihat kajian itu,” ujar Fitria.

Sementara itu, salah satu Perwakilan ILMIKI, Rizka Olivia menyampaikan, audiensi ini masuk dalam kegiatan Loka Karya Nasional VI ILMIKI. Kegiatan tersebut mengangkat tema besar tentang upah layak untuk profesi keperawatan.

Menurutnya, upah yang diberikan kepada perawat saat ini tidak sesuai dengan beban kerja. Sehingga, banyak perawat yang tidak sejahtera. Untuk itu, selain melakukan audiensi dengan DPRD Kota Cirebon, ILMIKI juga akan menyampaikan aspirasinya kepada DPR RI.

“Kami sebagai mahasiswa keperawatan mendesak agar para perawat mendapatkan kesejahteraan dengan diberikan upah layak,” tandas Rizka. (Hafid)

Rabu, 22 Juni 2022

Pemkab Cirebon Siapkan SOP Pelayanan Informasi Publik

KABUPATEN CIREBON, FC - Keterbukaan informasi yang selama ini digaungkan, memiliki pro kontra di masyarakat. Pasalnya, tidak sedikit informasi yang seharusnya merupakan konsumsi internal pemerintah, bocor ke masyarakat yang akhirnya menimbulkan polemik berkepanjangan.

Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Focus Group Discussion (FGD) Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik dan Uji Konsekuensi Informasi yang dikecualikan di lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon, Rabu (22/6/2022) di Apita Hotel Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Hadir sebagai narasumber perwakilan Inspektorat Kabupaten Cirebon, serta Kepolisian Resor Kota Cirebon.

Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Drs. H. Rahmat Sutrisno M.Si yang membuka kegiatan ini mengatakan, semangat keterbukaan informasi ini merupakan instruksi langsung dari Presiden. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus berupaya mengikuti arahan tersebut.

"Kita ambil contoh keterbukaan informasi terkait pelayanan perizinan. Misalkan, ada pemohon Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maka harus terbuka juga secara tegas siapa, lokasinya dimana, dan untuk keperluan apa. Jika memang pemohon bertanya, maka kita sebagai pelayanan wajib juga memberikan informasi mengenai lama waktu prosesnya, jika ada yang kurang apa saja dokumen kekurangannya. Itu salah satu bentuk keterbukaan informasi yang kini digaungkan," ujar Rahmat.

Dikatakan Rahmat juga, dalam segi informasi lainnya, diperlukan SOP yang harus dilakukan. Baik itu pemohon informasi, maupun yang dimohonkan harus mengikuti SOP tersebut.

"Maka dari itu, kita berharap kegiatan ini dapat menghasilkan satu pemahaman, agar kedepan tidak ada lagi salah persepsi tentang apa yang harus disampaikan dan apa yang tidak boleh disampaikan," tambahnya.

Di tempat yang sama, Kadiskominfo Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan S.STP M.Si mengaku tujuan kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi tentang penyampaian informasi dari pemerintah daerah kepada masyarakat. Terutama bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), SOP ini akan lebih bisa menerangkan cara penyampaian informasi itu sendiri.

"Masalahnya selama ini, tidak jarang ada informasi yang disampaikan itu digunakan untuk hal-hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Makanya, dengan adanya SOP, kawan-kawan bisa secara tegas menanyakan kepada pemohon informasi mengenai data diri, jika mewakili sebuah intitusi, bisa ditanya legalitasnya. Itu tujuan dibuatnya SOP ini," terang Nanan.

Disamping itu, Nanan juga mengungkapkan kegiatan ini sekaligus sebagai evaluasi bagi perangkat daerah dalam hal penyampaian informasi. "Diharapkan, PPID di lapangan bisa meningkatkan pelayanan penyampaian informasi kepada masyarakat," tutupnya.(Indah)

Hari Bhayangkara Ke 76, Pos Kamling Dusun Sampiran Mendapat Kunjungan Tim Penilai Polres Sumber

 

Ketua Tim Penilai didampingi Kuwu Sampiran dan Kapolsek Talun, saat berkunjung untuk memberikan penilaian  Pos Kamling di Dusun Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.


FOKUS CIREBON, FC - Pada Hari Bhayangkara ke 76, Tim Polresta Sumber yang dipimpin langsung oleh Aiptu Hendro mengunjungi Dusun Sampiran, RT 02 RW 07, Desa Sampiran. Kunjungan tersebut dalam rangka penilaian Pos Kamling, Rabu, (22/6/2022).

Kegiatan tingkat kabupaten ini, Tim Polres Sumber membagi ke dalam tiga tim dan untuk Polsek Talun yang mendapat kunjungan sekaligus penilaian adalah Pos Kamling di Dusun Sampiran. Dan yang mendapatkan nilai akan diumumkan langsung oleh Kapolres.

Dalam Penilaian, Ketua Tim, Aiptu Hendro memberikan sejumlah pertanyaan sekaligus memberikan sosialisasi.

"Tentunya banyak yang diteliti, baik itu keadaan bangunan pos kamling, kebersihan, termasuk sarana prasarana yang dimiliki pos kamling terkait dengan petugas piket/ronda," terang Aiptu Hendro.

Menurut Aiptu Hendro, keberadaan Pos Kamling ini sangat penting, karena merupakan tempat komunikasi, silahturahmi dengan kalangan masyarakat. 

"Jadi sangat banyak manfaatnya, bukan saja sebagai sarana untuk pos jaga, tetapi juga sebagai tempat untuk membangun Kamtibmas," ujarnya. 


Sementara pada kegiatan kunjungan dan penilaian Pos Kamling ini, selain dihadiri  Tim Penilai, juga hadir Ketua RT, RW, Kepala Dusun, tokoh masyarakat serta Kuwu dan para perangkat Desa. Bahkan dihadiri juga oleh Babinsa Koramil dan Babinmas Polsek.

Sedangkan persiapan penyambutan Tim Penilai, langsung dipimpin oleh Kapolsek Talun, AKP Yuli yang juga hadir pada kegiatan ini. 


"Alhamdulillah, acara berjalan lancar, dan diakhiri foto bersama dan makan bersama," ujar tokoh masyarakat setempat, Bambang HS.  (din)

Selasa, 21 Juni 2022

Mengacu Pada Perda Jasa Usaha, Komisi II Minta DPPKP Perbaiki Sistem Pengelolaan Retribusi di TPI Kejawanan

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso 

CIREBON, FC – Komisi II DPRD meminta kepada Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Kota Cirebon untuk memperbaiki sistem pengelolaan retribusi di tempat pengelolaan ikan (TPI).

Sebab, pengelolaan TPI sudah harus mengacu kepada regulasi terbaru, yakni Perda Nomor 4/2021 tentang Retribusi Jasa Usaha. Hal itu dilakukan demi menunjang kenaikkan pendapatan asli daerah (PAD).

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso mengatakan, setelah DPRD menyelesaikan Perda Nomor 4/2021 tentang Retribusi Jasa Usaha, DPRD sedang fokus menata retribusi dari aktivitas pelelangan ikan di TPI Kejawanan.

Menurutnya, masalah yang terjadi pada proses penarikan retribusi di TPI yaitu, DPPKP masih mengandalkan pihak koperasi. Padahal, mengacu aturan terbaru Perda Nomor 6/2012, pengelolaan TPI harus dikelola langsung oleh pemerintah daerah. Kalaupun dikelola pihak ketiga berarti harus melalui lelang dan dengan sistem sewa ke PPN Kejawanan.

“Dari hasil konsultasi dengan Kementerian KKP dan BPK, sudah tidak dibolehkan melibatkan koperasi untuk penarikan retribusi di TPI. DPPKP masih pakai perda lama untuk memungut retribusi. Tapi, untuk ketentuan besaran retribusi sudah pakai aturan baru. Ini kan rancu. Maka, harus diperbaiki,” ujar Karso usai rapat.

Karso menjelaskan, DPPKP masih menggunakan Perda Nomor 5/2011, sehingga masih melibatkan koperasi untuk memungut retribusi di TPI Kejawanan. Dengan begitu, menurutnya, perda yang baru Perda Nomor 4/2021 tidak bisa dijalankan maksimal karena terbentur aturan perda yang lama. Yaitu, Perda Nomor 14/2019 dengan ketentuan peralihan yang memberi izin koperasi untuk penyelenggaraan TPI hingga tahun 2022.

Menurut Karso, di dalam perda lama, harga ikan masih ditentukan dengan kesepakatan bukan mengacu pada Pusat Pelelangan Ikan Pelabuhan Perikanan (PIPP). Sementara perda baru menentukan harga ikan ditentukan oleh pusat pelelangan ikan.

Di sisi lain, besaran tarif retribusi di perda lama ditentukan 5 persen dari harga ikan. Sedangkan perda yang baru, besaran tarif ditentukan secara nominal, yaitu untuk cumi sebesar Rp750 per kilogram dan non cumi Antara Rp100 sampai dengan Rp400 per kilogram.

“Saya yakin kalau pakai perda yang baru, kontribusi PAD dari retribusi lelang ikan lebih tinggi. Pakai perda lama saja, per Juni ini sudah mencapai Rp403 juta, apalagi pakai perda yang baru,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Handarujati Kalamullah SSos mengatakan, jika merujuk peraturan daerah yang baru maka pengelolaan TPI tidak bisa melibatkan pihak ketiga. Namun demikian, untuk mengejar target PAD di tengah pandemi Covid-19 ini jangan sampai terkendala tidak ada tenaga penarik retribusi.

Menurutnya, melibatkan koperasi sebagai penarik retribusi aktivitas di TPI perlu dipertimbangkan sementara waktu hingga habis masa kerja sama dengan koperasi. Artinya, setelah izin koperasi berakhir pada 2022, maka pengelolaan retribusi perlu dievaluasi dengan menggunakan perda yang sudah disahkan dan perwali yang akan disusun oleh Pemerintah Kota Cirebon.

“Ada baiknya bisa menjadi pertimbangan pengelolaan koperasi hingga 2022. Apakah DPPKP punya sumber daya manusia untuk mengelola retribusi. Jangan sampai terkendala karena tidak ada SDM yang menarik retribusi,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kelautan dan Perikanan DPPKP Kota Cirebon, Erythrina mengatakan, hasil rapat bersama Komisi II DPRD yaitu semua pihak yang terkait dalam retribusi TPI PPN Kejawanan harus duduk bersama. Sehingga dibahas secara komprehensif untuk menyelesaikan mekanisme bagi hasil antara kas daerah dengan penyelenggara retribusi.

Hal itu bertujuan untuk menertibkan retribusi pengelolaan TPI untuk diserahkan kepada kas daerah. Sejauh ini belum ada sistem yang baku mengatur menyetorkan hasil retribusi ke kas daerah. Menurutnya, di masa transisi perubahan perda retribusi jasa usaha ini, DPPKP masih melibatkan koperasi hingga tahun 2022.

Setelah perda baru disahkan, harus ada penyesuaian regulasi untuk menyetorkan hasil retribusi ke kas daerah. Sebab, Perda nomor 4/2021 sudah tidak membolehkan pengelolaan dikelola oleh koperasi, melainkan dikelola langsung oleh pemerintah daerah.

“Masa transisi ini masih boleh penyelenggaraan retribusinya melibatkan koperasi. Hanya saja, penyetorannya sudah harus 100 persen ke kas daerah,” katanya. (din)