Definition List

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 23 Juni 2022

Bahasa Sejumlah Masalah Keperawatan, DPRD Kota Cirebon Menerima Audensi ILMIKI

Konsistensi DPRD terhadap tugas lembaga, terus melayani masyarakat

CIREBON, FC – Sebagai representasi wakil rakyat, DPRD Kota Cirebon terus melayani warga kota. Bahkan tak lama ini, DPRD kota Cirebon menerima audiensi dari Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Keperawatan Indonesia (ILMIKI) di Griya Sawala, Kamis (23/6).

Pada acara audensi Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati langsung memimpin pertemuan tersebut dan didampingi Anggota Komisi DPRD lainnya.

Dalam audiensi ini dibahas sejumlah hal yang berkaitan dengan profesi keperawatan. Salah satu yang paling disorot yaitu tentang upah layak bagi perawat.

Sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat, Fitria menilai, sudah seharusnya perawat mendapatkan upah yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Khususnya perawat yang bekerja di rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), dan klinik-klinik kecil.

“Kami dari DPRD sangat mendukung untuk upah layak bagi perawat, karena menjadi ujung tombak dalam hal pelayanan kesehatan,” kata Fitria usai rapat audiensi.

Menurut Fitria, dengan ditandatanganinya nota kesepakatan dengan ILMIKI, maka DPRD Kota Cirebon mendukung sepenuhnya agar perawat di Kota Cirebon secara keseluruhan mendapatkan haknya berupa upah layak.

“Kita mendukung terkait upah layak, termasuk monitoring, melihat mana yang belum menerapkannya sesuai upah minimum,” tambahnya.

Dari beberapa aspirasi yang disampaikan ILMIKI saat audiensi, diketahui kalau mereka tengah berupaya agar para perawat tidak hanya mendapat upah layak. Tetapi upah tersebut harus dinaikkan tiga kali dari upah minimum yang ada.

“Kita akan melihat, karena ini ada kaitannya dengan aturan dari pemerintah pusat seperti apa. Kita lihat kajian itu,” ujar Fitria.

Sementara itu, salah satu Perwakilan ILMIKI, Rizka Olivia menyampaikan, audiensi ini masuk dalam kegiatan Loka Karya Nasional VI ILMIKI. Kegiatan tersebut mengangkat tema besar tentang upah layak untuk profesi keperawatan.

Menurutnya, upah yang diberikan kepada perawat saat ini tidak sesuai dengan beban kerja. Sehingga, banyak perawat yang tidak sejahtera. Untuk itu, selain melakukan audiensi dengan DPRD Kota Cirebon, ILMIKI juga akan menyampaikan aspirasinya kepada DPR RI.

“Kami sebagai mahasiswa keperawatan mendesak agar para perawat mendapatkan kesejahteraan dengan diberikan upah layak,” tandas Rizka. (Hafid)

Rabu, 22 Juni 2022

Pemkab Cirebon Siapkan SOP Pelayanan Informasi Publik

KABUPATEN CIREBON, FC - Keterbukaan informasi yang selama ini digaungkan, memiliki pro kontra di masyarakat. Pasalnya, tidak sedikit informasi yang seharusnya merupakan konsumsi internal pemerintah, bocor ke masyarakat yang akhirnya menimbulkan polemik berkepanjangan.

Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Focus Group Discussion (FGD) Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik dan Uji Konsekuensi Informasi yang dikecualikan di lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon, Rabu (22/6/2022) di Apita Hotel Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Hadir sebagai narasumber perwakilan Inspektorat Kabupaten Cirebon, serta Kepolisian Resor Kota Cirebon.

Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Drs. H. Rahmat Sutrisno M.Si yang membuka kegiatan ini mengatakan, semangat keterbukaan informasi ini merupakan instruksi langsung dari Presiden. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus berupaya mengikuti arahan tersebut.

"Kita ambil contoh keterbukaan informasi terkait pelayanan perizinan. Misalkan, ada pemohon Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maka harus terbuka juga secara tegas siapa, lokasinya dimana, dan untuk keperluan apa. Jika memang pemohon bertanya, maka kita sebagai pelayanan wajib juga memberikan informasi mengenai lama waktu prosesnya, jika ada yang kurang apa saja dokumen kekurangannya. Itu salah satu bentuk keterbukaan informasi yang kini digaungkan," ujar Rahmat.

Dikatakan Rahmat juga, dalam segi informasi lainnya, diperlukan SOP yang harus dilakukan. Baik itu pemohon informasi, maupun yang dimohonkan harus mengikuti SOP tersebut.

"Maka dari itu, kita berharap kegiatan ini dapat menghasilkan satu pemahaman, agar kedepan tidak ada lagi salah persepsi tentang apa yang harus disampaikan dan apa yang tidak boleh disampaikan," tambahnya.

Di tempat yang sama, Kadiskominfo Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan S.STP M.Si mengaku tujuan kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi tentang penyampaian informasi dari pemerintah daerah kepada masyarakat. Terutama bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), SOP ini akan lebih bisa menerangkan cara penyampaian informasi itu sendiri.

"Masalahnya selama ini, tidak jarang ada informasi yang disampaikan itu digunakan untuk hal-hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Makanya, dengan adanya SOP, kawan-kawan bisa secara tegas menanyakan kepada pemohon informasi mengenai data diri, jika mewakili sebuah intitusi, bisa ditanya legalitasnya. Itu tujuan dibuatnya SOP ini," terang Nanan.

Disamping itu, Nanan juga mengungkapkan kegiatan ini sekaligus sebagai evaluasi bagi perangkat daerah dalam hal penyampaian informasi. "Diharapkan, PPID di lapangan bisa meningkatkan pelayanan penyampaian informasi kepada masyarakat," tutupnya.(Indah)

Hari Bhayangkara Ke 76, Pos Kamling Dusun Sampiran Mendapat Kunjungan Tim Penilai Polres Sumber

 

Ketua Tim Penilai didampingi Kuwu Sampiran dan Kapolsek Talun, saat berkunjung untuk memberikan penilaian  Pos Kamling di Dusun Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.


FOKUS CIREBON, FC - Pada Hari Bhayangkara ke 76, Tim Polresta Sumber yang dipimpin langsung oleh Aiptu Hendro mengunjungi Dusun Sampiran, RT 02 RW 07, Desa Sampiran. Kunjungan tersebut dalam rangka penilaian Pos Kamling, Rabu, (22/6/2022).

Kegiatan tingkat kabupaten ini, Tim Polres Sumber membagi ke dalam tiga tim dan untuk Polsek Talun yang mendapat kunjungan sekaligus penilaian adalah Pos Kamling di Dusun Sampiran. Dan yang mendapatkan nilai akan diumumkan langsung oleh Kapolres.

Dalam Penilaian, Ketua Tim, Aiptu Hendro memberikan sejumlah pertanyaan sekaligus memberikan sosialisasi.

"Tentunya banyak yang diteliti, baik itu keadaan bangunan pos kamling, kebersihan, termasuk sarana prasarana yang dimiliki pos kamling terkait dengan petugas piket/ronda," terang Aiptu Hendro.

Menurut Aiptu Hendro, keberadaan Pos Kamling ini sangat penting, karena merupakan tempat komunikasi, silahturahmi dengan kalangan masyarakat. 

"Jadi sangat banyak manfaatnya, bukan saja sebagai sarana untuk pos jaga, tetapi juga sebagai tempat untuk membangun Kamtibmas," ujarnya. 


Sementara pada kegiatan kunjungan dan penilaian Pos Kamling ini, selain dihadiri  Tim Penilai, juga hadir Ketua RT, RW, Kepala Dusun, tokoh masyarakat serta Kuwu dan para perangkat Desa. Bahkan dihadiri juga oleh Babinsa Koramil dan Babinmas Polsek.

Sedangkan persiapan penyambutan Tim Penilai, langsung dipimpin oleh Kapolsek Talun, AKP Yuli yang juga hadir pada kegiatan ini. 


"Alhamdulillah, acara berjalan lancar, dan diakhiri foto bersama dan makan bersama," ujar tokoh masyarakat setempat, Bambang HS.  (din)

Selasa, 21 Juni 2022

Mengacu Pada Perda Jasa Usaha, Komisi II Minta DPPKP Perbaiki Sistem Pengelolaan Retribusi di TPI Kejawanan

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso 

CIREBON, FC – Komisi II DPRD meminta kepada Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Kota Cirebon untuk memperbaiki sistem pengelolaan retribusi di tempat pengelolaan ikan (TPI).

Sebab, pengelolaan TPI sudah harus mengacu kepada regulasi terbaru, yakni Perda Nomor 4/2021 tentang Retribusi Jasa Usaha. Hal itu dilakukan demi menunjang kenaikkan pendapatan asli daerah (PAD).

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso mengatakan, setelah DPRD menyelesaikan Perda Nomor 4/2021 tentang Retribusi Jasa Usaha, DPRD sedang fokus menata retribusi dari aktivitas pelelangan ikan di TPI Kejawanan.

Menurutnya, masalah yang terjadi pada proses penarikan retribusi di TPI yaitu, DPPKP masih mengandalkan pihak koperasi. Padahal, mengacu aturan terbaru Perda Nomor 6/2012, pengelolaan TPI harus dikelola langsung oleh pemerintah daerah. Kalaupun dikelola pihak ketiga berarti harus melalui lelang dan dengan sistem sewa ke PPN Kejawanan.

“Dari hasil konsultasi dengan Kementerian KKP dan BPK, sudah tidak dibolehkan melibatkan koperasi untuk penarikan retribusi di TPI. DPPKP masih pakai perda lama untuk memungut retribusi. Tapi, untuk ketentuan besaran retribusi sudah pakai aturan baru. Ini kan rancu. Maka, harus diperbaiki,” ujar Karso usai rapat.

Karso menjelaskan, DPPKP masih menggunakan Perda Nomor 5/2011, sehingga masih melibatkan koperasi untuk memungut retribusi di TPI Kejawanan. Dengan begitu, menurutnya, perda yang baru Perda Nomor 4/2021 tidak bisa dijalankan maksimal karena terbentur aturan perda yang lama. Yaitu, Perda Nomor 14/2019 dengan ketentuan peralihan yang memberi izin koperasi untuk penyelenggaraan TPI hingga tahun 2022.

Menurut Karso, di dalam perda lama, harga ikan masih ditentukan dengan kesepakatan bukan mengacu pada Pusat Pelelangan Ikan Pelabuhan Perikanan (PIPP). Sementara perda baru menentukan harga ikan ditentukan oleh pusat pelelangan ikan.

Di sisi lain, besaran tarif retribusi di perda lama ditentukan 5 persen dari harga ikan. Sedangkan perda yang baru, besaran tarif ditentukan secara nominal, yaitu untuk cumi sebesar Rp750 per kilogram dan non cumi Antara Rp100 sampai dengan Rp400 per kilogram.

“Saya yakin kalau pakai perda yang baru, kontribusi PAD dari retribusi lelang ikan lebih tinggi. Pakai perda lama saja, per Juni ini sudah mencapai Rp403 juta, apalagi pakai perda yang baru,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Handarujati Kalamullah SSos mengatakan, jika merujuk peraturan daerah yang baru maka pengelolaan TPI tidak bisa melibatkan pihak ketiga. Namun demikian, untuk mengejar target PAD di tengah pandemi Covid-19 ini jangan sampai terkendala tidak ada tenaga penarik retribusi.

Menurutnya, melibatkan koperasi sebagai penarik retribusi aktivitas di TPI perlu dipertimbangkan sementara waktu hingga habis masa kerja sama dengan koperasi. Artinya, setelah izin koperasi berakhir pada 2022, maka pengelolaan retribusi perlu dievaluasi dengan menggunakan perda yang sudah disahkan dan perwali yang akan disusun oleh Pemerintah Kota Cirebon.

“Ada baiknya bisa menjadi pertimbangan pengelolaan koperasi hingga 2022. Apakah DPPKP punya sumber daya manusia untuk mengelola retribusi. Jangan sampai terkendala karena tidak ada SDM yang menarik retribusi,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kelautan dan Perikanan DPPKP Kota Cirebon, Erythrina mengatakan, hasil rapat bersama Komisi II DPRD yaitu semua pihak yang terkait dalam retribusi TPI PPN Kejawanan harus duduk bersama. Sehingga dibahas secara komprehensif untuk menyelesaikan mekanisme bagi hasil antara kas daerah dengan penyelenggara retribusi.

Hal itu bertujuan untuk menertibkan retribusi pengelolaan TPI untuk diserahkan kepada kas daerah. Sejauh ini belum ada sistem yang baku mengatur menyetorkan hasil retribusi ke kas daerah. Menurutnya, di masa transisi perubahan perda retribusi jasa usaha ini, DPPKP masih melibatkan koperasi hingga tahun 2022.

Setelah perda baru disahkan, harus ada penyesuaian regulasi untuk menyetorkan hasil retribusi ke kas daerah. Sebab, Perda nomor 4/2021 sudah tidak membolehkan pengelolaan dikelola oleh koperasi, melainkan dikelola langsung oleh pemerintah daerah.

“Masa transisi ini masih boleh penyelenggaraan retribusinya melibatkan koperasi. Hanya saja, penyetorannya sudah harus 100 persen ke kas daerah,” katanya. (din)

Senin, 20 Juni 2022

Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon Sahkan Raperda Pembangunan Ketahanan Keluarga

CIREBON – Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga menjadi perda, Senin (20/6/2022), di Griya Sawala gedung DPRD.

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah SSos menyampaikan, pengesahan raperda tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas berkeluarga. Di antaranya untuk landasan legalitas, keutuhan keluarga, kemitraan gender, ketahanan fisik keluarga, ekonomi, psikologis, sosial dan agama.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan DPRD Kota Cirebon tentang tata tertib DPRD, raperda ini sudah dibahas dan disusun secara komprehensif oleh Pansus dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon. Raperda tersebut juga sudah dilaporkan kepada ketua DPRD dan ketua fraksi.

“Pada pagi hari ini sudah bisa dibawa ke tingkat rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan,” kata Handarujati saat memimpin rapat paripurna.

Rapat paripurna kali ini juga beragendakan penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PP) APBD 2021 dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perusahaan Daerah Farmasi Kota Cirebon.

Handarujati menjelaskan, sesuai amanat Pasal 320 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan lainnya, kepala daerah berkewajiban menyampaikan Raperda tentang PP APBD kepada DPRD.

Berdasarkan peraturan tersebut, penyampaian raperda ini wajib dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ikhtisar laporan kinerja dan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Dengan telah selesainya proses audit, maka Pemda Kota Cirebon menyampaikan raperda Kota Cirebon tentang PP APBD tahun anggaran 2021,” ujarnya.

Sedangkan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perusahaan Daerah Farmasi Kota Cirebon, disusun untuk meningkatkan kinerja perusahaan, membangun usaha, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Menanggapi disahkannya Perda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH menilai hal tersebut merupakan bentuk kesepakatan bersama antara Pemda Kota Cirebon dengan DPRD.

Raperda ini, kata Azis, disusun untuk mendukung keberhasilan pembangunan yang mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan masyarakat, termasuk pembangunan ketahanan keluarga sebagai unit sosial terkecil.

“Raperda ini ditujukan menciptakan kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik material dan mental spiritual secara seimbang,” ujar Azis. 

Dalam rapat paripurna ini, Azis juga mengapresiasi DPRD Kota Cirebon atas berjalannya agenda penyampaian raperda PP APBD 2021 dan raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perusahaan Daerah Farmasi Kota Cirebon.

Khusus untuk raperda PP APBD 2021, lanjut Azis, BPK telah selesai melakukan proses audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021. Berkat kerja sama semua pihak, Kota Cirebon kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keenam kali berturut-turut.

“Atas kerja sama semua pihak opini atas laporan keuangan Pemda Kota Cirebon tahun 2021, kembali mendapat WTP,” kata Azis. (Bam)