Definition List

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 21 Februari 2024

DPRD Kota Cirebon Sampaikan Tiga Usulan Program Prioritas di RKPD 2025

CIREBON, FC – Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana, menyampaikan tiga usulan program prioritas dalam forum konsultasi publik Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2025 di Aula Gotrasawala Kantor Bapelitbangda, Rabu (21/2/2024).

Tiga usulan tersebut meliputi pembangunan infrastruktur, penurunan angka stunting dan kesejahteraan UMKM.

Ruri menilai ketiga aspek tersebut menjadi yang tertinggi diusulkan masyarakat kepada DPRD ketika dilaksanakan reses masa sidang I Januari 2024.

Dari infrastruktur, hampir 60 persen berkaitan dengan kondisi jalan raya yang rusak, dan perbaikan kondisi bangunan.

“Kemudian, yg menjadi prioritas kita semua program stunting yang sekiranya menjadi perhatian bersama,” tambahnya.

Sedangkan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, DPRD mengusulkan penganggaran modal usaha bagi para pelaku UMKM agar mampu memaksimalkan pendapatan usaha.

“Kami harap ini menjadi suatu program yang sangat diprioritaskan, apalagi untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Pj Walikota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi menjelaskan perencanaan tahun 2025 merupakan perencanaan tahun kedua , sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026

Di dalamnya, terdapat tujuh program prioritas pembangunan daerah Kita Cirebon, meliputi ditetapkan pemda dalam meningkatkan pembangunan di Kota Cirebon meliputi; Penanggulangan Kemiskinan, Percepatan Penurunan Stunting dan Penanggulangan ATM, Pemerataan Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan Kualitas Lingkungan, Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Nilai Sejarah, Pemulihan dan Penguatan Ekonomi Berkelanjutan, Peningkatan Profesionalisme ASN dan Menjaga Stabilitas Politik di Daerah.

Atas dasar itu, Agus berharap Prioritas Pembangunan Daerah yang sudah dijabarkan ke dalam Renstra Perangkat Daerah tersebut dapat direalisasikan melalui Program dan Kegiatan dalam RKPD Tahun 2025.

“Untuk menyelaraskan prioritas pembangunan tersebut, dapat diawali dengan menggelar forum perangkat daerah sebagai langkah sinkronisasi,” ungkapnya.

Meski kondisi keuangan daerah dalam APBD belum dapat dipastikan kestabilannya, Agus optimis rencana pembangunan kota Cirebon terus berjalan.

“Kami optimis dan berharap, agar pada Tahun Perencanaan 2025 kemampuan APBD Kota Cirebon terus membaik, sehingga perencanaan yang disusun dapat dilaksanakan sesuai harapan,” pungkasnya.

Turut hadir Pj Sekda Kota Cirebon M Arif Kurniawan ST, seluruh SKPD di Kota Cirebon, Pimpinan Universitas di Kota Cirebon, serta pejabat terkait lainnya. (din)

Selasa, 20 Februari 2024

IAIN Cirebon dan International Open University Resmi Tandatangani MoU

CIREBON, FC - IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan International Open University (IOU) telah secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam sebuah acara virtual yang dihadiri oleh perwakilan dari kedua institusi pada hari ini. Selasa, (20/02/2024).

Acara penandatanganan MoU tersebut dihadiri oleh Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Dr. Aan Jaelani, M.Ag.,Wakil Rektor III Prof Dr Hajam, M.Ag., serta Dr. Faqihudin Abdul Qodir selaku Ketua LP2M, yang didampingi oleh beberapa tamu undangan dari IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Sementara dari pihak IOU, turut hadir Dr. Bilal Philips, Dr. Cherno Omar Barry, Dr. Afroza Bulbul, dan beberapa perwakilan lainnya.

Kerjasama yang ditekankan dalam MoU ini adalah kolaborasi dalam bidang riset antar perguruan tinggi. Dr. Afroza Bulbul dari IOU dan Dr. Faqihudin Abdul Qodir dari IAIN Syekh Nurjati Cirebon memaparkan pentingnya kerjasama ini dalam memajukan dunia riset serta memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ilmu pengetahuan.

Prof Dr H Aan Jaelani, M.Ag., Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon, beliau menuturkan “MoU ini diharapkan akan membuka jalan bagi pertukaran pengetahuan dan pengalaman antara dua institusi, memungkinkan adanya kerjasama dalam penelitian bersama, serta memperluas jaringan akademik bagi mahasiswa dan staf kedua institusi.” tutur Prof Aan.

Kerjasama antara IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan IOU diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi kedua belah pihak, serta memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat. Prof Aan menambahkan.

PKBH IAIN Cirebon Konsultasikan Pendaftaran HaKI dan Penjajakan MoU Dwngan Kemenkumham RI

FOKUS CIREBON, FC - Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) IAIN Syekh Nurjati Cirebon berkunjung ke Kantor Pusat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, guna konsultasi tentang pendaftaran Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dan penjajakan Memorandum of Understanding (MoU), yang dalam hal ini langsung dipimpin oleh KPKetua PKBH H. Ahmad Khoirudin, MH beserta jajarannya yang terdiri dari Wakil Ketua PKBH Ahmad Dzu Izzin, MH, Sekretaris PKBH Ahmad Ibrizul Izzi, MH dan Bendahara PKBH Ema Nurkhaerani, MH, Jum'at, (16/2/2024).

Pada prinsipnya, mendaftarkan HaKI sangatah penting mengingat semakin banyaknya kemunculan produk-produk baru, ketatnya persaingan usaha dan ramainya penggunaan teknologi informasi serta semakin banyak pula cara yang dapat dilakukan untuk memajukan usaha. 

Selain itu, tidak sedikit dijumpai kecurangan-kecurangan terjadi dalam dunia usaha, baik dalam penggunaan merek, paten, dan sebagainya. 

Untuk itu, diperlukan proteksi akan hak kekayaan intelektual (HKI), yakni hak yang timbul dari kemampuan berfikir, atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk, atau proses yang berguna untuk manusia. 

Pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) menjadi sangat urgen bagi setiap perusahaan atau pelaku usaha dalam bisnis. Kepemilikan HKI terbagi menjadi dua bidang, yaitu, pertama Kepemilikan Perorangan yang meliputi Paten, Merek, Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), Rahasia Dagang, dan Perlindungan Varietas Tanaman. Kedua, yaitu Kepemilikan Komunal yang meliputi Ekspresi Budaya Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Indikasi Geografis (IG).

Hal ini bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi, dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, serta menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Selain itu pula, dalam dunia akademik pada Tri Dharma Perguruan Tinggi, bahwasanya banyak para dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa telah menulis dan berkarya berupa buku, jurnal dan artikel. Yang mana mereka masih banyak belum mendaftar kekayaan intelektualnya pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkumham. Hal ini sangat disayangkan karena banyak karya ilmiah yang dihasilkan oleh perguruan tinggi terkhusus pada kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

Pada kesempatan tersebut disampaikan tentang pentingnya memberikan perlindungan hukum kepada hak Kekayaan Intelektual, tata cara pendaftaran HKI, hingga langkah yang harus dilakukan apabila terjadi sengketa dalam HKI serta kendala-kendala terkait pendaftaran KI.

Pentingnya pendaftaran KI untuk melindungi suatu karya, serta mendorong industri-industri lokal untuk terus kreatif dan berinovasi. Hak Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Pada akhirnya, PKBH IAIN Syekh Nurjati Cirebon bertekad untuk mengawal program pendaftaran HKI dengan melakukan sosialisasi kepada UMKM di wilayah Cirebon dan sekitarnya akan pentingnya pendaftaran HKI terutama hak merek yang mereka miliki ke Ditjen KI Kemenkumham. 

PKBH siap melakukan jasa pelayanan UMKM dalam mengurus pendaftaran hak merek mereka dari awal sampai resmi terdaftar di Ditjen KI. Dengan demikian, para UMKM mendapatkan  salah satu bentuk perlindungan HKI dari negara, dan pemiliknya bisa memakai merek dagang/bisnis mereka secara eksklusif.

Perjuangan Aliya Aulia Pratiwi Sebagai Duta Pariwisata Jawa Barat Harus Diapresiasi Oleh Kampus IAIN Cirebon

FOKUS CIREBON, FC - Meraih 0restasi gemilang bukanlah sebuah hal yang kebetulan, tetapi harus dilakukan dengan usaha nyata, gigih dan perjuangan. Hal ini yang dilakukan oleh mahasiswi Jurusan Pariwisata Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon, semester 4, Allya Aulia Pratiwi, hingga berhasil menyabet predikat 1st Runner Up Duta Pariwisata Jawa Barat pada ajang bergengsi tingkat nasional.  

Kegiatan yang diselenggarakan Yayasan Abhiyya Parama Mavendra ini merupakan pemilik lisensi Pemilihan Duta Pariwisata Indonesia.

Allya Aulia Pratiwi menceritakan perjalanan luar biasanya dalam sebuah wawancara melalui telepon dengan Humas IAIN Cirebon. Ia menjelaskan bahwa inspirasi untuk mengikuti ajang duta pariwisata Jawa Barat muncul setelah dosen membuat story di WhatsApp tentang pendaftaran. Dengan dukungan dari dosen, Pak Arief Pradana, Allya memutuskan untuk mencoba hal baru tersebut. Selasa, (20/02/2024).

“Berawal dari penasaran, saya mulai mencari informasi dan persiapan melalui media sosial serta bimbingan dari Pak Arief Pradana mengenai materi pariwisata,” ungkap Allya. Dalam perjalanannya, dari tahap pendaftaran hingga tahap wawancara, Allya berhasil melalui semua dengan lancar.

Lanjut Allya Aulia, lalu tepatnya pada tanggal 13 Januari 2024 saya ke Bandung untuk melaksanakan prakarantina dan juga photoshoot yang dimana pada saat itu penilaian sudah mulai berjalan, long story short dari prakarantina menuju karantina penilaian tetap berjalan melalui ke aktifan media sosial sampai akhirnya karantina dimana saat ini penilaian sangat berpengaruh untuk menuju 8 besar.” alhamdulillah saat sesi deepth interview saya lancar tidak ada kendala”.tutur Allya.

Pada grand final, Allya mengalami momen yang menegangkan ketika hampir tidak lolos ke babak 8 besar. Namun, keberuntungan berpihak padanya saat diberi kesempatan menjadi “Duta Favorite” melalui voting publik. Ia kemudian berhasil meraih predikat sebagai 1st Runner Up Duta Pariwisata Jawa Barat.

Allya juga mengungkapkan, “ini adalah hal yang paling tak terduga, yang paling tak di sangka saya bisa sampai di titik ini. terimakasih kepada kerabat, sahabat, keluarga, dosen beserta jajaran, juga kepala dinas budaya dan pariwisata beserta jajaran yang selalu beri saya doa yang tak henti henti juga selalu support agar saya tetap semangat dan selalu berjuang. tidak ada doa dan dukungan kalian saya belum tentu bisa sejauh ini, terimakasih banyak.” ungkapnya.

“Sebagai 1st runner up duta pariwisata jawa barat, saya memiliki tanggung jawab untuk menginfluence banyak orang juga mengajak masyarakat jawa barat khususnya cirebon untuk peduli akan potensi yang ada juga melestarikan sejarah dan budaya yang ada. besar harapan saya untuk menjadikan pariwisata yg ada di jawa barat khususnya cirebon bisa maju, berkelanjutan dan yang pasti bermanfaat bagi masyarakat sekitar.” tegas Allya mengakhiri sesi wawancara dengan humas.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Dr. H. Didi Sukardi, M.H., menyambut gembira atas prestasi Allya Aulia Pratiwi. Ia berharap prestasi ini dapat menjadi motivasi bagi semua mahasiswa, tidak hanya di Jurusan Pariwisata Islam, namun juga untuk seluruh jurusan di FEBI, serta menjadi tradisi untuk terus berprestasi.

SMSI Minta Presiden Tertibkan Perpu UU Pers, Pengganti UU Pers No 40 Tahun 1999

FOKUS CIREBON, FC - Ini cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media start up dan media kecil yang dinaunginya.

Meskipun seringkali dianggap kecil dan hanya sebagai komoditas alias alat tawar-menawar, di era revolusi informasi ini, konsep besar dan kecil telah bergeser, media besar dan kecil sama-sama punya hak hidup.

Sekarang ini terdapat perubahan perilaku. Masyarakat menjadi yang memproduksi informasi, bahkan kemudian mengubah media menjadi konsumen. Hal ini mengindikasikan bahwa media yang tidak beradaptasi akan tertinggal.

Dengan bergesernya peran media, kemudian diperparah dengan lahirnya konsep Perpres tentang Publisher Right yang menjadi ancaman terhadap kemerdekaan pers dan bisnis ribuan media start up. Perpres tersebut tampaknya lebih melindungi media arus utama dan para pemegang kepentingan besar, sehingga mengancam eksistensi media start up dan mengurangi esensi media sebagai pilar keempat.

"Negara ini sedang tidak baik-baik saja. Negara ini sakit karena persnya sakit. Penting adanya penataan ulang," demikian seperti terlontar dalam Rakernas SMSI di Ancol, Jakarta Utara, Senin 18 Februari 2024 malam.

Pengurus SMSI yang dinobatkan MURI sebagai organisasi media siber terbesar di dunia ini berjuang untuk menghapuskan pasal verifikasi dalam Perpres, sementara ribuan anggotanya di daerah terus bertahan.

Forum rakernas yang diikuti seluruh pengurus pusat dan perwakilan 38 provinsi itu memandang Perpres Publisher Right berbanding terbalik dengan penerbitan perpu UU kedaulatan digital yang menjadi penting karena mencerminkan kerangka hukum yang lebih baik untuk mengatur lingkungan digital yang terus berkembang pesat.

UU kedaulatan digital dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mengatasi tantangan-tantangan yang timbul dalam dunia digital, seperti keamanan data, privasi, kejahatan cyber, dan pengaturan konten online.

UU kedaulatan digital merupakan undang-undang yang bertujuan untuk mengatur dan melindungi kedaulatan negara dalam ranah digital.

Hal ini mencakup berbagai aspek, termasuk pengaturan penggunaan data, perlindungan privasi online, keamanan cyber, regulasi platform digital, serta pengelolaan konten digital yang sesuai dengan nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.

Dengan menerbitkan perpu UU kedaulatan digital, pemerintah dapat memberikan kerangka hukum yang jelas dan kuat untuk mengatur berbagai aspek kehidupan digital. Ini akan membantu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, terpercaya, dan dapat diandalkan bagi masyarakat dan bisnis. (din)