Definition List

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 30 September 2020

Kota Cirebon Kembali Mendapat Penghargaan Swasti Saba Wistara

 

FOKUS CIREBON, FC - Prestasi  kembali ditorehkan Kota Cirebon. Rasa bangga mendapatkan Penghargaan Swasti Saba Wistara dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menjadi senyuman manis Pemerintah daerah yang dipersembahkan untuk masyarakat.

Penghargaan itu sendiri diberikan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Bapak Uu Ruzhanul Ulum. 

"Ada 17 Daerah di Jabar yang menerima penghargaan ini, termasuk Kota Cirebon", kata Wakil Walikota Cirebon, Hj Eti Herawati.

Eti juga menjelaskan, bahwa  Swasti Saba Wistara merupakan penghargaan di bidang kesehatan lingkungan yang diberikan kepada kota atau kabupaten yang telah menyelenggarakan tujuh tatanan penilaian. 

Tujuh penilaian tersebut diantaranya tatanan permukiman, sarana dan prasarana umum, tertib lalu lintas dan pelayanan transportasi, industri dan perkantoran sehat, pariwisata sehat, pangan dan gizi, kehidupan masyarakat sehat dan mandiri serta sosial yang sehat.

"Kota Cirebon sudah mendapatkan predikat kota sehat sebanyak 6 kali. Diantaranya, Swasti Saba Padapa sebanyak 3 kali, Swasti Saba Wiwerda 1 kali dan Swasti Saba Wistara 2 kali", kata Eti Herawati lagi. 


Sementara menurut Wakil Gubernur Jawa Barat, bahwa di masa pandemi ini, kebersihan dan kesehatan masyarakat agar terus ditingkatkan. (Nur)

Gencar Perangi Covid 19, Jam Malam Di Kota Cirebon Rencana Siap Diberlakukan

CIREBON, FC – Belum puas dengan gerakan penggunaan masker, dan penegakkan protokol kesehatan, Walikota Cirebon bersama jajarannya juga merencanakan untuk memberlakukan jam malam.

Semua ini dilakukan dalam rangka mengurangi dan memutus mata rantai Covid 19 di masyarakat. 

Pasangan walikota ini ingin daerah yang dipimpinnya benar-benar keluar dari pandemi Covid 19, sehingga berbagai cara harus dilakukan.

Terlebih lonjakan kasus positif corona, kian membuat Walikota dan jajaranya semakin sedih, sehingga Pemerintah Kota Cirebon , memang harus mengambil ancang-ancang untuk pemberlakuan jam malam. Dan saat ini, keputusannya tinggal menunggu tanda tangan walikota.

E.dati Wakil Walikota Cirebon Dra Hj Eti Herawati sendiri mengaku belum menerima draf surat edaran pemberlakuan pembatasan jam malam tersebut.

"Memang ada rencana ke situ. Tapi ketentuan rincinya saya belum lihat seperti apa. Yang jelas, pembatasan-pembatasan ini dibuat dalam rangka terus menekan angka penularan virus corona di Kota Cirebon,” kata Eti kepada wartawan.

Hal yang sama dinyatakan Sekretaris Daerah Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi, bahwa rencana pembatasan jam malam di Kota Cirebon, masih dalam kajian. 

"Rencananya, seluruh aktivitas masyarakat di tingkat lingkungan RT dan RW, tidak boleh lebih dari pukul 21.00 WIB, kecuali kegiatan siskamling", papar Sekda. (Nur) 

Rendahnya Konsumen dan Pelaku Usaha Terhadap UU.No 8/1999, Ini Arah Kebijakan BPKN Dalam Tiga Tahun Kedepan

Caption : Ketua BPKN, Rizal E Halim sedang menjelaskan arah BPKN di masa pandemi dan tiga tahun kedepan (Indah)


FOKUS CIREBON – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E Halim mengatakan, kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang perlindungan konsumen menyebabkan tingkat kesadaran dan pemahaman konsumen dan pelaku usaha di daerah terhadap UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yaitu untuk mengkonsumsi produk yang memenuhi aspek keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan (K3L) masih rendah, sehingga upaya media komunikasi untuk membangun jejaring informasi dan kerjasama dengan para pihak yang terkait dengan perlindungan konsumenpun diperlukan.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merupakan Badan yang dibentuk sesuai dengan amanah UU 8/1999 mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. 

Sejalan dengan fungsi tersebut, BPKN mempunyai sejumlah tugas yang salah satu diantaranya untuk memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen, menyebarkan informasi mengenai perlindungan konsumen dan menerima pengaduan. Arah kebijakan BPKN akan menitik beratkan pada tiga isu fundamental dalam tiga tahun kedepan.

"Pertama penguatan kelembagaan, kedua, edukasi dan sosialisasi perlindungan konsumen secara massif dan intensif dan ketiga, sinkronisasi regulasi dan kebijakan perlindungan konsumen yang tersebar di sejumlah sektor dan daerah," ujar Rizal, saat ditemui di Kota Cirebon, Rabu (30/9)

Saat ini tren kasus Covid-19 semakin hari kian bertambah, salah satunya di kota Cirebon, sejak Pemprov Jabar menetapkan status kewaspadaan Kota Cirebon sebagai zona merah penyebaran Covid-19 karena ada sebagian yang terpapar menjalani perawatan di beberapa rumah sakit dan ada juga yang melakukan isolasi mandiri dengan indikasi tanpa gejala klinis. 

Hal lain juga yang merugikan konsumen seperti kasus-kasus leasing, bank maupun non bank terkait relaksasi kredit (penundaan hutang) dan rekturisasi (pengurangan bunga) dan BPKN 

meluncurkan rekomendasi soal relaksasi kredit yang harus disampaikan dengan jelas secara defisit karena banyak kesimpangsiuran mengenai hal ini, dan permasalahan properti masih saja terus bergulir, dari permasalahan mengenai fasos-fasus, sertifikat, IMB, AJB dan masih banyak permasalahan lainnya.

Ketua Komisi I BPKN di Bidang Penelitian dan Pengembangan, Arief Safari menjelaskan, agar masyrakat bisa mengetahui dan mengadukan keluhannya terkait hak-hal Perlindungan Konsumen (PK), maka hal ini merupakan  tanggung jawab bersama semua pemangku kepentingan. 

"Oleh karena itu hal-hal yang telah kami upayakan agar masyarakat paham dan tahu tempat mengadukan masalah-masalah terkait hak-hak perlindungan konsumen, BPKN sering mengadapak kuliah umum dan MoU di beberapa Universitas. Di Cirebon sendiri BPKN telah mengadakan MoU dengan Universitas Muhammadiyah Cirebon dengan membuka klinik pengaduan konsumen," jelas Arief.

Ketua Komisi II BPKN, di Bidang Komunikasi dan Edukasi, Johan Efendi, berharap, Lembaga Perlindungan Konsumen di Indonesia bukan hanya BPKN tetapi juga LPKSM, BPSK dan Pemerintah agar terus berkolaborasi berupaya melakukan Perlindungan Konsumen di Indonesia sehingga ke depan insiden perlindungan konsumen bisa kita tekan dan kurangi. Apabila itu terjadi negara hadir memberikan perlindungan kepada konsumen.

"Tujuan dari kegiatan Sosialiasi terpadu ini adalah sebagai sarana penyebaran informasi terkait perlindungan konsumen. Mensosialisasikan pemahaman akan hak dan kewajiban masyarakat terkait perlindungan konsumen. Juga mensosialisasikan kepada masyarakat luas terutama mahasiswa mengenai kelembagaan BPKN dan kegiatannya. Serta meningkatkan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK)," lanjut Johan. 

Selain itu, BPKN bertujuan untuk membangun kerjasama yang baik dengan masyarakat dan lembaga terkait dalam menyuarakan perlindungan kepada konsumen di indonesia dan sikap keberpihakan kepada konsumen. Sehingga terciptanya regenerasi partisipasi masyarakat dan terbentuk kelompok konsumen yang dapat menjadi penggerak upaya perlindungan konsumen di wilayahnya. (Indah)





Satpol PP Provinsi Jabar Nilai Kepatuhan Masyarakat Menerapkan Protokol Kesehatan Cukup Baik

 


CIREBON, FC — Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Guntur Santoso S. STP, M. Si., mengatakan tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di Kota Cirebon cukup baik.

Hal itu diungkapkan Guntur saat menggelar sosialisasi kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di Kota Cirebon bersama Satpol PP Kota Cirebon, Selasa (29/09/2020). 

“Protokol kesehatan sudah diterapkan di banyak tempat akan tetapi masih ada beberapa yang tidak patuh,” katanya.

Guntur menuturkan dari hasil sosisalisasi yang dilakukan Satpol PP Jabar dan Satpol PP Kota Cirebon di lingkungan perumahan (Perumnas), Pasar Perumnas dan lingkungan masyarakat sekitarnya, protokol kesehatan sudah banyak diterapkan. 

“Adapun yang melanggar tetap ada dan yang tidak patuh ini menjadi target penindakan Satpol PP,” tuturnya.

Pada saat yang sama, Plt. Kasatpol PP Kota Cirebon, Drs. Buntoro mengungkapkan dari kegiatan bersama ini yang menjadi target adalah pengelola tempat usaha dan jasa serta perorangan yang melintas di rute yang petugas lalui. 

“Para pelanggar diberikan peringatan dan penertiban berupa sanksi sosial,” ujarnya.

Buntoro menambahkan bagi pelaku dunia usaha diimbau untuk memasang berbagai informasi dan ajakan agar konsumen atau pengunjungnya menerapkan protokol kesehatan. 


Pelaku usaha juga kami minta bantuannya agar mendorong tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (Nur)


Selasa, 29 September 2020

Akademisi IAIN Cirebon Bedah RUU Cipta Kerja Melalui Seminar Nasional Online

FOKUS CIREBON, FC - Melalui seminar wabinar bertema RUU Cipta Kerja, Antara Kesejahteraan Buruh, Penguatan UMKM dan Ekonomi Umat, sejumlah akademisi IAIN Syekh Nurjati Cirebon angkat bicara.

Mereka mendiskusikan secara online soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang dinilai masih kontroversial.

Pandangan para akademisi ini lebih ditajamkan pada pasa-pasal karet yang dianggap tidak pro terhadap pemenuhan hak pegawai, Selasa (29/9/2020).

Seminar yang dipandu Wakil Dekan FUAD, Dr Arief Rachman MSi itu pun diikuti peserta mulai dari dosen, mahasiswa, aktivis sosial hingga pelaku UMKM.

Sedangkan Dekan FSEI. Dr H Aan Jaelani MAg dan Sekretaris LPPM, Dr H Ayus A Yusuf MSi sebagai pemateri.

Arief menjelaskan, muncul kekhawatiran di kalangan akademisi terkait sejumlah isi RUU Cipta Kerja yang dinilai bakal merugikan salah satu pihak. Dalam konteks ini ialah buruh atau pegawai.

Menurutnya, beberapa pasal dalam RUU ini berpotensi memangkas hak-hak buruh. Misalnya tidak ada pemberian pesangon bagi buruh yang diputus hubungan kerja.

Padahal dalam konteks kekinian di masa pandemi, perlu adanya stimulus guna mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Salah satunya, upaya-upaya penyejahteraan buruh, pelaku UMKM dan masyarakat dengan pendapat rendah.

"Pada prinsipnya hasil webinar tadi dari segi ekonomi ada kecenderungan dalam RUU itu ada aturan yang tidak memberi pesangon bagi buruh yang diputushubungan kerjanya. Ini jelas tidak sesuai dengan pasal dulu dan norma yang ada di Indonesia. 

Karena buruh itu sudah berkontribusi kepada perusahaan," jelas Arief terkait salah satu isi RUU Cipta Kerja.

Arief juga menyoroti RUU Cipta Kerja dari saudut pandang keadilan gender. Yakni tidak diberikannya cuti kerja bagi pagawai wanita yang sedang haid.

Menurut Arief, aturan itu tidak sejalan dengan norma dan kearifan lokal yang ada di nusantara. Pasalnya, sesuatu yang bersifat kodrati seharusnya mendapat penghormatan meski dalam kaca mata requlasi.

"Kami beri masukan. Kami menghitung kembali beberapa pasal yang seyogyanya disesuaikan dengan kearifan lokal. Misalnya ada pasal yang tidak memberikan cuti bagi wanita yang sedang haid, ini mungkin budaya di luar. Di Indonesia kita berikan hak terkait cuti yang dialami kaumwanita," kata dia.

Arief melanjutkan, masih banyak lagi pasal dalam RUU tersebut yang perlu disesuaikan. Pihaknya pun meminta DPR RI mengkaji ulang sebelum RUU ini disahkan pada pekan kedua Okotober 2020.

"Pada dasarkan kita ingin share terkait RUU itu. Kita coba beri gambaran menyeluruh terkait isi RUU itu yang selama ini dipandang sebagai pasal kontroversial dan sangat merugikan satu pihak," kata Arief.

Sementara menurut Dr H Aan Jaelani MAg, pemateri pada seminar nasional ini, fokus pada pro dan kontra RUU Cipta Kerja. 

Menurut Aan, dasar dibentuknya RUU Cipta Kerja salah satunya sebagai strategi mendorong pertumbuhan ekonomi melaluipeningkatan investasi dan reformasi regulasi perizinan usaha.

Kata Aan, yang pro Omnibus Law keberadaanya untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja. Kemudian untuk menurunkan jumlah pengangguran dan menampung pekerja baru. Dan juga untuk menyederhanakan pelbagai perizinan dan syarat penanaman modal. Termasuk  untuk meningkatkan iklim investasi.

Sementara yang kontra, menganggap upah minimum provinsi yang bisa menghapuskan UMK daerah. 

Kemudian ini dipandang sebagai strategi pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi adalah melakukan reformasi regulasi di bidang perizinan berusaha.

Selain itu, pandangan kontra lainnya adalah untuk menyelesaikan hambatan investasi, yakni panjangnya rantai birokrasi, peraturan yang tumpang tindih, dan banyaknya regulasi yang tidak harmoni.

Masih banyak pembahasan dan kajian yang mendalam disampaikan oleh Aan Jaelani dan pemateri lainnya. Sehingga memancing kehangatan diskusi dan membuat seminar nasional semakin menarik bagi peserta wabinar untuk terus menyimak materi RUU Cipta Kerja yang oleh sebagian pihak dipandang masih kontroversial tersebut. (din)