Definition List

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 31 Maret 2020

Cegah Penyebaran Virus di Kabupaten Cirebon, Desa Kecomberan Ketatkan Pengawasan

Ketua RT 02, RW 05 Sumber Asri, Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Abdul Rohim yang tengah menunjukkan kertas imbauan bagi warga untuk mencegah virus corona di lingkungan daerah setempat. 
TALUN, FC - Pagi Selasa, (31/3/2020), sekitar pukul 07.00 WIB, Ketua RT, di RW 05 Sumber Asri, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Abdul Rohim berkeliling kampung memasang imbauan pada secarik kertas yang ditempel di fasilitas umum (fasum). 

Imbauan tersebut berisikan, meminta kepada siapa saja yang baru datang dari tanah perantauan baik Jakarta, Bandung, Pulau Jawa maupun dari luar Pulau Jawa, terutama daerah yang terdampak virus Corona Covid 19, agar melapor ke pihak desa setempat.

Kampung di Desa Kecomberan, yang pada Minggu kemarin disempot disinfektan, saat ini lebih ketat bagi warga luar yang memasuki wilayah ini.

"Kami atas nama pimpinan, baik Kepala Desa Kecomberan maupun Ketua RW setempat hanya menjaga lingkungan saja, agar apa yang diharapkan bersama daerah kita tetap bersih dan dijauhkan dari virus Corona. Semoga kita semua tetap diberikan kesehatan dan dilindungi oleh Allah SWT," katanya, saat tengah menempelkan sejumlah kertas imbauan.

Rohim juga meminta maaf kepada warga luar yang memasuki daerahnya untuk dilakukan pengecekan kesehatan terlebih dahulu, hal itu untuk bersama-sama menjaga dan mencegah adanya penyebaran virus Corona.

Rohim juga meminta kesadaran bersama agar warga tetap berdiam diri di rumah, sebab katanya, lebih baik mencegah daripada mengobati. Dan jika ada hal-hal yang mencurigakan, warga diminta segera melapor kepada desa, RW, RT atau juga bidan setempat yang nomor kontaknya sudah tertera di dalam surat edaran/imbauan yang terpasang di sejumlah fasilitas umum. (din)  

Penerapan WFH dan Perkuliahan Daring, Upaya Cegah Penyebaran Covid 19


CIREBON, FC - Mewabahnya corona covid 19 yang hampir merata di nusantara, memaksa negara harus menyelamatkan rakyatnya melalui penerapan social distanching, psycal distancing, stay at home dan menggunakan masker. 
Demikian juga untuk kalangan pekerja dan PNS diberlakukan Work From Home (WFH) atau bekerja di rumah, ini untuk memutus rantai penyebaran vobid 19.
Atas kondisi ini, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon telah menerapkan work from home (WFH) atau kerja di rumah, baik untuk tenaga pendidik maupun kependidikan. 
Sedangkan untuk perkuliahan dilaksanakan melalui daring hingga akhir semester genap ini.
Penetapan WFH dan perkuliahan daring tersebut berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Agama sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.menggunakan masker, hingga kalangan PNS pun di rumahkan, yakni Work From Home (WFH) atau bekerja di rumah. 
Analis Organisasi Perguruan Tinggi Pada Sub Bagian Organisasi dan Hukum IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Usman menjelaskan, penerapan  WFH dan perkuliahan daring tersebut berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Agama sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
IAIN Cirebon adalah bagian dari instansi vertikal yang segala sesuatunya tergantung pada Kementerian Agama. Jadi kami mematuhi segala sesuatu yang telah menjadi kebijakan atau aturan yang dikeluarkan Kementerian Agama,” kata Usman ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (31/3/2020).
Walaupun diterapkan WPH, lanjut dia, memang tetap ada sebagian pegawai yang berangkat ke kampus. Hal itu dilakukan untuk pekerjaan tertentu yang memang tidak bisa dikerjakan di rumah dan mengharuskan untuk dilakukan di kampus.
“Memang di IAIN Syekh Nurjati Cirebon telah diterapkan WPH. Tapi ketika pimpinan membutuhkan mereka untuk datang ke kampus, ya mereka harus siap dan datang. Dan memang setiap harinya tetap ada sebagian pegawai yang berangkat ke kampus. Salah satu contohnya scurity yang bertugas menjaga kampus dan beberapa tim lainnya. Namun hal itu juga tetap harus mengutamakan keamanan dan ada prosedur tertentu yang harus dilaksanakan,” terangnya.
Sedangkan untuk kegiatan perkuliahan daring bagi mahasiswa, Usman menjelaskan, dilaksanakan sampai akhir semester genap ini, yaitu hingga 27 Juni 2020 mendatang. 
Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama yang salah satu poinnya adalah untuk melaksanakan perkuliahan online hingga akhir semester genap.
“Kegiatan perkuliahan di setiap kampus kan memang berbeda-beda. Kalau di IAIN Syekh Nurjati Cirebon ini akhir semester genap itu tanggal 27 Juni 2020. Tetapi untuk WPH itu sampai 21 April. Jadi pada tanggal 22 Aprilnya tenaga pendidik dan kependidikan sudah mulai bekerja di kampus lagi. Jadi pada tanggal 22 April tersebut para dosen mulai masuk ke kampus dan melaksanakan perkuliahan onlinenya di kampus sampai 27 Juni. Jadi walaupun kuliah online sampai tanggal 27 Juni, dosen mulai masuknya 22 April,” ujarnya. (din)

Senin, 30 Maret 2020

Ketua DPW APHI Jabar : Tidak Tepat Presiden Mengeluarkan Kebijakan Darurat Sipil

Ketua DPW APHI Jawa Barat, Dr H Sugianto SH MH dan juga Akademisi IAIN Syekh Nurjati Cirebon
CIREBON, FC - Dr H Sugianto SH MH, Ketua DPW Asosiasi Profesi Hukum Indonesia (APHI) Jawa Barat menyindir kebijakan Presiden Joko Widodo terkait dikeluarkannya darurat sipil. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak tepat.

"Tidak tepat bila Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan darurat sipil, walaupun ada regulasi yang mengatur tentang keadaan bahaya dalam Perpu No 23 Tahun 1959 sebagai perubahan dari Perpu No 74 tahun 1957 tanggal 16 Desember 1959," katanya, Senin, (31/3/2020).

Ketua APHI Jawa Barat ini berpendapat, kondisi saat ini pemerintah tidak perlu memaksakan darurat sipil. Justru yang terpenting bagaimana Pemerintah yakni Presiden dapat mengatasi dan menanggulangi wabah corona - covid 19 yang berdampak kepada masyarakat Indonesia dan merupakan bencana non alam.

Sebaiknya Pemerintah dalam hal ini Presiden, kata Sugianto, disarankan menetapkan Karantina Wilayah sebagaimana UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 4, Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/faktor resiko masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Pasal 8, Setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan dan kebutuhan kehidupan sehari hari.

Pasal 78, Pendanaan kegiatan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bersumber dari APBN, APBD dan/masyarakat.

Dengan adanya regulasi tersebut, Pemerintah sebaiknya menetapkan karantina wilayah dalam rangka percepatan penanggulangan wabah covid 19 yang telah berdampak luas pada masyarakat Indonesia. Artinya, bencana non alam yang sifatnya nasional.

Hal tersebut, jelas Sugianto, sudah ditetapkan ketua team Gugus Penanggulangan Nasional Wabah Corona-Covid 19 yang juga Kepala BNPB RI dalam Keputusan yang ditetapkan Kepala BNPB No 13 A tahun 2020, bahwa kondisi tersebut diprediksi akan selesai tanggal 29 Mei 2020. 

"Tentunya hal ini harus segera di atasi, baik oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah, apalagi  dalam waktu dekat umat islam akan melaksanakan Ibadah puasa dan Idul fitri," ucap Sugianto, yang juga akademisi IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

Sugianto juga tidak sependapat dengan Menko Polhukam RI, Prof Dr H Mahfud Md bahwa untuk mengatasi problem tersebut untuk karantina wilayah sedang menggagas Peraturan Pemerintah (PP), padahal cukup dengan Peraturan Presiden (Perpres) dan ini akan lebih efektif.

Terkait pencegahan virus Corona,  Sugiantoro meminta agar pemerintah segera mengambil tindakan untuk percepatan penanggulangan wabah covid 19, karena sudah nenggangu aktifitas masyarakat.

"Ini dampaknya luar biasa, hingga keluar Surat edaran (SE) ASN/PNS untuk bekerja di rumah atau Work From Home (WFH). Demikian juga dialami siswa dan mahasiswa, hingga dampak nilainya banyak industri perdagangan yang tutup," tandas Dr H Sugianto SH MH  Ketua DPW APHI Jabar, kepada fokus Cirebon. (din)

Kebijakan Lockdown di Kabupaten Cirebon Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat

Petugas disinfektan tengah melakukan penyemprotan di permukiman warga di Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Minggu (29/3/2020). 
CIREBON, FC - Kabupaten Cirebon termasuk salah satu daerah zona merah di Jawa Barat. Atas kondisi ini, Kabupaten Cirebon terus melakukan  perlawanan kepada virus corona. Salah satunya dengan melakukan penyemprotan disinfektan ke sejumlah permukiman warga dan jalan-jalan di Kabupaten Cirebon.

Menyikapi zona merah, Pemerintah Kabupaten Cirebon, masih menunggu instruksi pemerintah pusat untuk menerapkan kebijakan lockdown atau karantina wilayah demi mencegah penyebaran Covid-19. Cirebon termasuk zona merah yang rentan terpapar penyakit akibat virus korona baru tersebut.

”Sejauh ini, belum ada kebijakan seperti itu (lockdown),” kata juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan, di Cirebon, Minggu (29/3/2020). 

Menurut dia, karantina wilayah merupakan kewenangan pemerintah pusat. Ini sesuai pernyataan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu di media.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 55 Ayat 1, selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. 

Adapun UU No 36/2009 tentang Kesehatan menyebutkan, pemerintah pusat dan daerah dapat menetapkan jenis penyakit yang membutuhkan karantina, tempat, dan lama karantina.

Saat ini, pihaknya berupaya mencegah penyebaran Covid-19 melalui penyemprotan disinfektan di fasilitas umum dan jalan protokol. Pihaknya juga melarang warga berkerumun tanpa alasan jelas dan meminta masyarakat berada di rumah saja. (Bam)

Gubernur Jabar Serahkan Sepenuhnya Rencana Lockdown Kepada Pemerintah Pusat

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Foto (ist) 
BANDUNG, FC – Penyebaran virus Covid 19 yang kian ganas di tanah air membuat sejumlah daerah terpaksa menerapkan kebijakan lockdown dalam rangka mencegah dan menyelamatkan daerah dari penyebaran virus tersebut  

Hal yang sama juga dinyatakan  Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pihaknya mengaku tengah mematangkan rencana lockdown atau karantina wilayah yang masuk zona merah penyebaran virus corona (Covid-19).

Dijelaskan, bahwa opsi lockdown atau karantina wilayah, khususnya untuk zona merah ini sedang kita bahas, dan segera akan dirampungkan, Minggu (29/3). 

Meski begitu, Emil tetap menyerahkan keputusan lockdown atau karantina sejumlah wilayah di Jabar kepada pemerintah pusat.

“Tapi apa pun itu saya selalu koordinasi dengan Pak Doni Monardo (kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19) untuk meminta izin. Jadi, tidak boleh ada daerah yang melalukan lockdown tanpa izin pemerintah pusat,” ” kata Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– di Gedung Pakuan Bandung. (*)
.