FOKUS CIREBON.- Badan SAR Nasional (Basarnas) Jawa Barat melatih puluhan potensi SAR untuk bersiaga di wilayah pantura Cirebon dan Indramayu. Hal tersebut dilakukan lantaran daerah itu sering dilanda bencana beberapa waktu terakhir ini.
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Senin, 01 Maret 2021
Basarnas Jabar Latih Siaga Bencana Wilayah Cirebon dan Indramayu
Prof Dr H E Sugianto SH MH Soroti Regulasi Otonomi Daerah Yang Terpasung
Pakar Hukum HTN & Otda IAIN Syekh Nurjati Cirebon, di ruang kerjanya, Senin (1/3/2021).
FOKUS CIREBON, FC - Saat ini, banyak komponen bangsa yang lupa terhadap kehadiran Otonomi daerah (Otda), yang dilahirkan dari rahim reformasi. Sampai pada pelaksanaannya, seperti apa, kondisi Otda justru harus dikaji ulang.
Hal itu disampaikan Prof Dr H E Sugianto SH MH, Pakar Hukum HTN & Otda IAIN Syekh Nurjati Cirebon saat menyikapi keberadaan perkembangan otonomi daerah saat ini.
Dijelaskan, berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, otonomi daerah itu sebagai hak, kewenangan, kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurutnya, otonomi daerah memiliki makna dan tujuan mulia. Dalam otonomi daerah ada gelora demokrasi yang dikibarkan melalui penyerahan dan pelimpahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Semangat otonomi daerah itu, katanya, adalah semangat pemberdayaan daerah-daerah yang kerap terlupakan dan terabaikan. Sehingga otonomi daerah yang seharusnya diharapkan dapat mendorong lahirnya para elit birokrat yang profesional, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, dan meningkatkan pelayanan publik, yang bermuara kepada kesejahteraan masyarakat menjadi bisa terpasung oleh aturan yang ada di atasnya.
"Saya menyambut baik adanya UU No 11 Tahun 2020 tentang Omnibus Law, yang salah satunya adalah memberi penyederhanaan regulasi, sehingga tidak ada tumpang tindih, karena sebelum ada Onmibus Law regulasi itu tumpang tindih. Jadi buat apa ada otonomi daerah," sindirnya, Sabtu (1/3/2021).
Padahal Otda tersebut tersebut, sesungguhnya memiliki kekuatan bagi kepala daerah yakni Bupati dan Walikota dalam menggali potensi untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat.
Artinya, bagimana bisa mensejahterakan masyarakat, jika disatu sisi regulasi itu masih terpasung oleh aturan yang di atas. Untuk itu, ini harus dibedah, dikaji ulang dan meminta kepada pemerintah pusat mengkaji kembali tentang kedudukan otonomi daerah, seperti apa dan dikembalikan kembali trahnya kepada kabupaten/kota sebagai otonomi daerahnya.
Sugianto juga menegaskan bahwa otonomi daerah pasca reformasi, yakni UU No 23 tahun 2014 belum maksimal dan bahkan UU tersebut dipahami semakin dikurangi oleh provinsi.
Sugianto berharap, Gubernur dalam konstitusi yakni UUD'45 sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat dapat menjalankan otonomi daerah itu kembali kepada daerah masing masing.
"Jadi jangan sampai, seperti seolah olah desentralisasi tapi kewenangannya centralisasi, ini yang mempasung. Maka regulasi itu harus jelas dan pemerintah mengambalikan trah nya kembali kepada kabupaten/kota sebagai otonomi daerahnya," pungkasnya. (din)
Pendataan Calon PBI Harus Dimudahkan, DPRD Minta Dinkes Percepat Verifikasi Data
FOKUS CIREBON, FC – DPRD Kota Cirebon tengah menginventarisasi calon penerima bantuan iuran (PBI) Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan guna merealisasikan Universal Health Coverage (UHC) 100 persen. DPRD meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk ikut membantu mempercepat verifikasi pendataan.
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah SSos mengatakan, proses pendataan bagi calon PBI itu hampir rampung. Menurutnya, calon PBI cukup menyertakan KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu (SKTM).
“Saya tidak menghendaki apabila ada persyaratan lain, cukup KTP, KK, dan SKTM. Setelah ini selesai, nanti dikumpulkan dan dibuat draf,” kata Handarujati saat membuka rapat kerja membahas UHC 100 persen bersama Dinkes dan BPJS Kesehatan Cabang Cirebon di ruang Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Senin (1/3).
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, dr Tresnawaty SpB mengeluhkan proses verifikasi data calon PBI. “Katanya (verifikasi data) harus ke puskesmas dulu. Saya tidak tahu ini ada apa. Hemat kami, proses verifikasi berkas bisa langsung dilakukan Dinkes dan BPJS,” kata Tresnawaty.
Ia berharap Dinkes bisa mencari solusi agar verifikasi berkas calon PBI bisa dipercepat. Tresnawaty juga memahami pentingnya verifikasi calon PBI untuk menghindari terjadinya tumpang-tindih data kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Saya rasa verifikasi itu kewenangannya BPJS. Jadi, Dinkes tolong berkas pendataan ini jangan diserahkan ke puskesmas lagi. Saat ini kita sedang pendataan, nanti dikumpulkan dan satu pintu,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Cirebon, dr Sri Laelan Erwani mengatakan, pihaknya tak berniat untuk mempersulit verifikasi pendataan calon PBI.
Laelan mengaku, verifikasi di tingkat puskesmas penting untuk dilakukan untuk menghindari tumpang-tindih data kepesertaan BPJS. Dinkes ingin memeriksa secara rinci seluruh data calon PBI yang dikumpulkan DPRD.
“Prinsipnya kami menginginkan data yang lengkap. Jangan sampai ada kelalaian. Dokumennya harus lengkap. Alangkah bagusnya data yang diberikan dewan ini bisa kami breakdown lagi. Kami sebenarnya ingin mempercepat pelayanan dengan adanya UHC ini,” kata Laelan.
Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Cirebon, Nopi Hidayat mengatakan, perlu adanya tata kelola dan payung hukum yang pasti untuk bisa mempercepat realisasi 100 persen UHC.
“Jangan sampai mempercepat dan mempermudah, tapi tidak ada payung hukumnya. Karena uang ini kan harus dipertangungjawabkan,” kata Nopi.
Nopi juga mengatakan, Pemkot Cirebon telah menetapkan anggaran untuk target UHC 100 persen. Selain itu, ia menjelaskan pentingnya batasan-batasan yang perlu dikaji bersama terkait syarat calon PBI.
“Area mana saja yang perlu kita jaga. Tadi kata kuncinya adalah penduduk, orang yang bersedia ditanggung di kelas III, peserta yang menunggak iuran kelas II dan III, dan bayi yang dilahirkan langsung didaftarkan. Kita perlu bahas lagi. Kami akan duduk bareng, termasuk data yang di puskesmas itu mana yang bisa kami akomodir,” katanya. (din)
Sabtu, 27 Februari 2021
Pengukuhan Prof Dr H E Sugianto SH MH Sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum, Banjir Ucapan Selamat
Hari Ini, Guru Besar Ilmu Hukum, Prof Dr H Sugianto SH MH Dikukuhkan
FOKUS CIREBON, FC - Pada hari ini, IAIN Syekh Nurjati Cirebon akan melangsungkan Upacara Pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum yang diselenggarakan secara virtual di Ruang Auditorium FITK, Lantai 5, kampus setempat, Sabtu (27/2/2021). Pengukuhan guru besar tersebut yakni Prof Dr H Sugianto SH, MH.
Upacara pengukuhan ini rencana diikuti oleh Rektor, Senat, para Wakil Rektor, dan jajaran pimpinan civitas akademika IAIN SNJ Cirebon, serta sejumlah pejabat tinggi dan praktisi kolega Prof Dr H Sugianto.SH MH. Dalam kesempatan ini, guru besar juga akan menyampaikan orasi ilmiahnya.
Pranata Humas Ahli Muda IAIN SNJ Cirebon, H.M.Arifin M.Pd.I menyatakan bahwa, Prof Dr H Sugianto SH, MH merupakan sosok yang mampu melakukan terobosan gagasan dengan menerjemahkan ilmu pengetahuan menjadi solusi bagi persoalan di masyarakat, khususnya di bidang ilmu hukum.
"Bapak Sugianto adalah guru besar bidang ilmu hukum, sosoknya sangat mobile dan banyak memiliki relasi," kata Arifin.
Arifin juga menegaskan, tidak sedikit perkara hukum di IAIN Cirebon juga yang sudah ditangani guru besar ilmu hukum ini. "Ya, bangga dan hormat dengan kiprahnya," pungkas Arifin. (din)


















