Definition List

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 21 September 2021

PENGUATAN PERAN DPD RI BAGI DAERAH DALAM MENDUKUNG TUJUAN KE-1 SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS DI MASA PANDEMI COVID-19

BIMMA ANANTHA
AKADEMI MANAJEMEN BELITUNG


  Indonesia merupakan negara yang memiliki jumlah penduduk yang tinggi dan wilayah yang luas. Menurut data Administrasi Kependudukan pada Juni 2021, jumlah penduduk Indonesia mencapai 272.229.372 jiwa (dukcapil.kemendagri.go.id, 2021). Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik dalam Statistik Indonesia 2021, Indonesia memiliki luas area sebesar 1.916.906,77 km2 (Badan Pusat Statistik, 2021: 10). Tingginya jumlah penduduk dan wilayah yang luas dapat menjadi dampak positif untuk kemajuan bangsa. 

     Luasnya wilayah Indonesia menyimpan segala bentuk potensi yang ada di setiap daerah. Pemanfaatan segala potensi yang dimiliki tentunya menjadi tanggung jawab bagi seluruh rakyat terutama bagi para pejabat perwakilan daerah. Setiap kekayaan alam dan potensi lainnya yang dimiliki daerah merupakan anugerah dari Tuhan yang wajib untuk dikelola dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat luas. Masyarakat daerah yang sejahtera dan terbebas dari kemiskinan tentunya akan berdampak bagi skala nasional..

  Permasalahan kesejahteraan masih menjadi mayoritas masalah masyarakat di daerah hampir seluruh penjuru Indonesia. Kemiskinan yang melanda cukup banyak penduduk menjadi rujukan bahwa kesejahteraan belum seutuhnya dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Bagaimana mungkin masyarakat bisa sejahtera sedangkan mereka hidup dalam garis kemiskinan. Kilas balik pada 2004 menunjukkan bahwa jumlah penduduk miskin secara absolut berjumlah 36,1 juta jiwa atau 16,66% dari total populasi penduduk (Badan Pusat Statistik, 2004: 1). Dapat disimpulkan bahwa sejak 17 tahun yang lalu, masalah kemiskinan menjadi satu masalah besar bagi bangsa Indonesia. Demi tercapainya bangsa Indonesia yang berdikari dari segala bentuk kemiskinan dibutuhkan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan, para wakil rakyat dan daerah, hingga setiap masyarakat. Bukan tidak mungkin untuk membuat Indonesia sejajar dengan negara-negara maju, apabila masyarakatnya sudah lepas dari belenggu kemiskinan. 

  Mewujudkan Indonesia yang bebas kemiskinan tak lepas dari campur tangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pemerintah pusat mencanangkan program Sustainable Development Goals atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Sustainable Development Goals merupakan agenda besar yang disepakati oleh banyak negara di markas PBB untuk mendorong pembangunan berkelanjutan yang didasarkan pada hak asasi manusia dan kesetaraan dalam mendorong pembangunan (sdgs.bappenas.go.id). Program Sustainable Development Goals terdiri dari 17 tujuan dan 169 target yang berlaku hingga 2030. Adanya program ini menunjukkan bahwa masih banyaknya sasarandan tujuan pembangunan yang belum terwujud di Indonesia.

    Tujuan utama dalam program SDGs adalah tanpa kemiskinan. Tanpa kemiskinan bertujuan untuk mengakhiri kemiskinan dalam segala bentuk di manapun (sdgs.bappenas.go.id). Bukan tanpa sebab jika mengakhiri kemiskinan merupakan tujuan utama dari program ini. Masalah kemiskinan masih menyentuh banyak negara di dunia termasuk Indonesia. Pada target 1.1, menargetkan bahwa pada tahun 2030 dapat mengentaskan kemiskinan ekstrim bagi semua orang yang saat ini berpendapatan kurang dari 1,25 dolar Amerika per hari (sdgs.bappenas.go.id). Kemiskinan ekstrem melanda cukup banyak masyarakat Indonesia. Jika dilihat dari tahun 2004 hingga 2019 menunjukkan bahwa adanya tren positif yang menampilkan bahwa jumlah penduduk miskin di Indonesia semakin menurun. Kinerja pemerintah pusat dan daerah selama ini dalam mengentaskan kemiskinan mesti diapresiasi. Menurut data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik pada September 2019 jumlah penduduk miskin mengalami penurunan menjadi 24,79 juta orang atau 9,22% dari total penduduk (Badan Pusat Statistik, 2020). 

   Tren positif penurunan jumlah penduduk miskin ini tak bertahan lama. Semenjak masuk dan merebaknya virus Covid-19 pada Maret 2020 menyebabkan peningkatan jumlah penduduk miskin yang cukup signifikan di Indonesia. Dilansir dari Badan Pusat Statistik, hingga Maret 2021 jumlah penduduk miskin mencapai 27,54 juta jiwa (Badan Pusat Statistik, 2021). Pandemi ini memicu berbagai sektor ekonomi di Indonesia mengalami penurunan yang sangat tajam. 

 Tak bisa dinafikan bahwa saat ini masyarakat Indonesia berharap agar perekonomian kembali membaik seperti sediakala. Hampir seluruh daerah di Indonesia mengalami pergolakan ekonomi yang kian menurun. Oleh karena itu, peran DPD RI di masa pandemi ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat seluruh daerah di Indonesia. Sesuai dengan tagline yang digaungkan DPD RI yaitu “Dari Daerah Untuk Indonesia” seperti yang disampaikan oleh Ketua DPD RI. Tagline ini menunjukkan bahwa para senator daerah harus memperjuangkan kepentingan daerah dengan tujuan akhir, Daerah Maju, Indonesia Maju, dan Daerah Makmur, Indonesia Makmur (dpd.go.id, 2020). Sesuai dengan tagline tersebut maka, untuk mewujudkan Daerah Maju, Indonesia Maju, dan Daerah Makmur, Indonesia Makmur maka upaya pengentasan kemiskinan merupakan hal utama yang harus dilakukan oleh senator DPD RI saat ini sesuai dengan wewenang, tugas, dan fungsi yang dimilikinya.

 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memiliki kedudukan yang fundamental dalam struktur parlemen untuk mewakili daerah yang di mana otonomi daerah telah diberikan seluas-luasnya pada pemerintah daerah (Adventus Toding, 2017: 305). Setelah 17 tahun berdiri sebagai lembaga negara, DPD RI menjadi satu lembaga yang menjadi harapan daerah dalam penyampaian aspirasinya. DPD RI menjadi wakil daerah yang menjalin hubungan dan menjembatani kepentingan daerah di tingkat nasional. Tak bisa dipungkiri bahwa wewenang yang dimiliki DPD RI saat ini memang belum mencukupi untuk menjadi sebuah parlemen bikameral  (Efriza, 2021: 11). DPD RI diharapkan mampu berkolaborasi dan menjadi perpanjangan tangan daerah agar dapat mengatasi berbagai masalah di setiap daerah.

   Visi DPD RI tertuang jelas dalam situs dpd.go.id yang berbunyi “DPD RI menjadi parlemen yang kuat dan aspiratif untuk memperjuangkan kepentingan daerah dalam wadah NKRI.” Visi ini mengandung makna tersurat bahwa DPD RI sebagai lembaga negara yang harus terus-menerus memperjuangkan aspirasi daerah. Misi DPD RI pada poin ke-2 juga berbunyi “Memperkuat DPD RI sebagai parlemen Indonesia untuk memperjuangkan kepentingan daerah ditingkat nasional.” (dpd.go.id). Dari paparan visi dan misi tersebut sudah sangat jelas menunjukkan bahwa kedudukan DPD RI sebagai parlemen yang memperjuangkan aspirasi daerah di tingkat nasional.

    Dalam pengentasan kemiskinan saat ini, upaya yang bisa dilakukan adalah memaksimalkan potensi daerah. Namun, bukan berarti menggali seluruh potensi daerah tanpa batasan yang justru dapat menyebabkan permasalahan baru bagi daerah. Potensi yang dimiliki setiap daerah tentu tidak sama. Upaya pengoptimalisasian potensi di setiap daerah dibutuhkan agar seluruh masyarakat dapat merasakan manfaat yang positif bagi kehidupannya. Tak hanya itu, para pejabat wakil daerah mestinya harus lebih memahami apa yang dibutuhkan dari daerah asalnya. Sehingga, kebijakan yang diambil di pusat mampu mengatasi berbagai permasalahan di daerah, tidak bertentangan dengan kondisi daerah, dan sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah. Pembangunan dan pengentasan permasalahan pada setiap daerah harus memberlakukan asas keadilan yang merata agar tidak terjadinya kecemburuan sosial antardaerah.

 Meskipun terbatas dalam segi wewenangnya kinerja DPD RI selama 17 tahun ini juga patut diberikan apresiasi dari masyarakat. Akan tetapi, permasalahan dilapangan juga mengungkapkan bahwasanya cukup banyak masyarakat daerah yang tidak mengetahui siapa saja perwakilannya di DPD RI. Adanya permasalahan ini menunjukkan bahwa eksistensi DPD RI di mata masyarakat belum eksis secara utuh.

    Sejak 2004 hingga saat ini, terhitung sudah 17 tahun DPD RI berdiri. Telah cukup banyak kinerja DPD RI yang tentunya berdampak positif bagi masyarakat Indonesia. Namun, DPD RI masih perlu untuk membenahi diri dalam pengoptimalisasi penyerapan aspirasi daerah. Adanya pandemi ini juga membuat DPD RI harus bekerja lebih ekstra untuk menyerap aspirasi daerah agar kemerosotan ekonomi dan peningkatan angka kemiskinan tidak terus terjadi. Tagline DPD RI “Dari Daerah Untuk Indonesia” pengimplementasiannya harus terus dilaksanakan terutama dalam kondisi pandemi seperti saat ini. Mengingat, jika daerah kuat dan mampu bangkit dari keterpurukan akibat pandemi, maka akan berdampak positif dalam skala nasional.

  Langkah yang dapat ditempuh DPD RI dalam upaya penguatan perannya dalam mendukung Sustainable Development Goals tujuan ke-1 di masa pandemi Covid-19 yaitu mewajibkan Senator DPD RI untuk kembali ke daerah. Sebagai lembaga yang menyerap aspirasi masyarakat dan daerah, tentu salah satu cara paling efektif untuk menyerap aspirasi masyarakat adalah dengan kembali ke daerah asal. Dalam Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib pada Pasal 5 ayat (1) huruf a, menyatakan bahwa DPD RI memiliki tugas dan wewenang: “menyusun Prolegnas mengenai rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah bersama DPR dan Pemerintah.” (Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, 2014: 4).

  Dari penjelasan pasal di atas, dapat diketahui bahwa DPD RI memiliki tugas dan wewenang untuk merancang Undang-Undang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya di daerah. Di tengah kondisi pandemi seperti ini maka kehadiran DPD RI sangat dibutuhkan masyarakat dan daerah untuk turut andil dalam mengatasi permasalahan peningkatan kemiskinan yang melanda hampir seluruh daerah di Indonesia. Oleh karena itu, DPD RI diharapkan lebih meningkatkan eksistensinya di tengah masyarakat saat ini. Apalagi mengingat cukup banyak masyarakat yang belum mengetahui siapa wakil mereka di DPD RI dan apa tugas dari DPD RI. Harapannya, setelah DPD RI lebih sering terjun langsung ke masyarakat dapat menyerap aspirasi langsung dari masyarakat agar rancangan undang-undang yang dibuat dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Wakil Walikota Cirebon : Karang Taruna Bagian dari Semangat Pemuda Membangun Daerah

Wakil Wali Kota, Dra H Eti Herawati


FOKUS CIREBON - Pemuda harus jadi garda terdepan pembangunan di Kota Cirebon. Banyak hal positif yang dapat dilakukan anak-anak muda di Kota Cirebon. 

Hal tersebut diungkapkan Wakil Wali Kota Cirebon, Dra. Hj. Eti Herawati, usai menghadiri Bulan Bakti Karang Taruna Kota Cirebon di RT 04 RW 10 Penggung Utara, Kelurahan/Kecamatan Harjamukti. “Alhamdulillah, kepengurusan karang taruna di Kota Cirebon sudah terbentuk,” tutur Eti. 

Apalagi selama pelaksanaan bulan bakti Karang Taruna September ini berbagai kegiatan sosial yang sangat positif dilakukan oleh karang taruna Kota Cirebon. “Kami tentu menyambut baik kegiatan yang digelar anak-anak muda kita,” tutur Eti. 

Ke depannya, Eti anak-anak muda yang berdaya keberadaannya dapat dirasakan manfaatnya oleh lingkungan mereka. Berbagai kegiatan positif dapat mereka gelar. Sehingga anak-anak muda di Kota Cirebon dapat terhindar dari kegiatan-kegiatan yang tidak berguna dan melanggar hukum. 

“Pemuda harus menjadi garda terdepan pembangunan di Kota Cirebon,” tegas Eti.

Semangat mereka yang menggelora dapat disalurkan untuk beragam kegiatan. Kolaborasi dengan masyarakat juga dapat dilakukan, sehingga dapat menunjang pembangunan di Kota Cirebon.

Sementara itu Ketua Karang Taruna Kota Cirebon, Rian Hadi, menjelaskan September merupakan bulan bakti Karang Taruna. Setiap minggu mereka menggelar kegiatan sosial di sejumlah tempat di Kota Cirebon.

“Minggu ini merupakan minggu kedua kami melakukan kerja bakti,” tutur Rian. Kegiatan yang digelar hari ini berupa bersih-bersih pemakaman umum.

Selain itu mereka juga membagikan total 2 ribu paket. “untuk hari ini kami bagikan sekitar 250 hingga 300 paket,” tutur Hadi. Paket tersebut terdiri dari masker serta vitamin C, D dan E. Melalui pembagian masker dan vitamin tersebut Rian berharap masyarakat Kota Cirebon tetap menjaga kesehatan dan patuh menaati protokol kesehatan (prokes). 

“Sekalipun saat ini kasus penyebaran Covid-19 sudah melandai, kita jangan sampai lengah,” tutur Rian. (din)

Senin, 20 September 2021

'Poros Jati' IAIN Syekh Nurjati Cirebon Siapkan Duta Atlet Untuk Ajang Nasional

Warek III, IAIN SNJ Cirebon, Dr H Ilman Nafi'a M.Ag saat memberikan keterangan terkait persiapan atlet Poros Jati pada ajang OSAE di Aceh pada Nopember 2021 mendatang. 


FOKUS CIREBON - Pekan Orientasi Riset  Olah Raga dan Seni Syekh Nurjati (POROS JATI), yang Lounchingnya tertunda akibat Pandemik, akhirnya dilounching bersamaan dengan kegiatan diesnatalis IAIN Syekh Nurjati Cirebon yang digelar di lantai 3, Pasca Sarjana kampus setempat, Senin (20/9/2021). 

Wakil Rektor III, Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Lembaga, Dr H Ilman Nafi'a M.Ag menyatakan, Poros Jati seharusnya dilounching pada 12 Agustus 2021. Namun karena situasi masih Pandemi, akhirnya diundur dan dilounching bersamaan dengan kegiatan diesnatalis IAIN SNJ Cirebon.

Poros Jati kata Ilman merupakan sarana pencarian bibit-bibit unggul untuk menjadi duta IAIN dalam berbagai ajang olah raga dan seni di semua tingkatan, seperti Pionir dan lainnya.

"Alhamdulilah, minat mahasiswa terhadap bidang yang satu ini cukup luar biasa, tetapi juga masih ada sebagian mahasiswa baru belum at home, mereka lebih konsentrasi untuk kuliah, tapi kami terus lakukan sosialisasi dan lakukan penjaringan, dan responnya cukup baik," ujar Ilman.

Saat ini, Poros Jati kata Ilman, memiliki 28 cabang olah raga (cabor) 15 kategori. "Poros Jati ini untuk menjaring potensi, minat dan bakat mahasiswa di bidang olah raga dan seni, untuk menjadi duta PTKIN," terangnya.

Ilman juga menjelaskan, Poros Jati tengah mempersiapkan atlet untuk Pionir dan agenda terdekat yakni ajang OASE di Aceh. Baik olah raga, seni maupun karya ilmiah.

"Hasil penjaringan akan kita seleksi untuk calon-calon bibit IAIN, setelah itu kita akan berikan bimbingan dan pembinaan, terutama untuk dipersiapkan di ajang OASE, yang rencananya akan digelar pada Nopermber 2021," ungkapnya. (din)

Sabtu, 18 September 2021

Wakil Walikota Cirebon : Ayo Dukung Pemerintah Wujudkan Indonesia Bebas TBC

Wakil Wali Kota Cirebon


FOKUS CIREBON - Data WHO 2019 menyebutkan jumlah estimasi kasus TBC di Indonesia sebanyak 843.000 orang. Menurut data TB Indonesia tahun 2020, jumlah kasus TBC meningkat menjadi 845,000 dan jumlah kematian lebih dari 98.000 orang.

Mengacu data tersebut, sudah seharusnya menjadi perhatian kita. Kesadaran untuk menciptakan lingkungan yang sehat adalah kunci bersama. Salah satu upaya yang dilakukan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Cirebon dengan mengadakan orientasi pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan TBC patut diapresiasi. 

Atas nama Pemerintah Daerah Kota Cirebon, saya berharap kegiatan ini menjadi momen untuk seluruh elemen masyarakat, pondok pesantren, tenaga kesehatan, dan pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan kewaspadaan. Terutama isu TBC dan mendukung pemerintah dalam mewujudkan Indonesia bebas TBC. (din)

Tumbuhkan Kota Wisata, Wali Kota Cirebon Ajak Warga Jaga Kebersihan Pantai

Wali Kota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH

FOKUS CIREBON – Terletak di garis pantai utara Jawa Barat, Kota Cirebon memiliki potensi untuk mengembangkan wisata pantai. Masyarakat diminta turut bersama-sama menjaga kebersihan pantai untuk menarik wisatawan berkunjung.

Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., saat menghadiri acara puncak World Cleanup Daya (WCD) di kawasan Pesisir Utara, Kelurahan Panjunan dan Kelurahan Kebon Baru, Kota Cirebon, Sabtu (18/9/2021), menjelaskan Kota Cirebon merupakan salah satu kota yang posisinya ada di bibir pantai. “Dengan garis pantai 7 km, dapat dioptimalkan menjadi tempat wisata,” ungkap Azis.

Azis mencontohkan, lokasi wisata Pantai Losari di Sulawesi Selatan yang ramai dikunjungi wisatawan dari berbagai daerah, bahkan luar negeri. “Kalau seperti itu, sangat menguntungkan buat masyarakat Kota Cirebon,” ujarnya.

Alasan itu pula yang membuat acara puncak WCD digelar di pesisir Kota Cirebon. Azis masih melihat sampah menumpuk di pesisir pantai. Sampah-sampah dijadikan bahan urugan. Bahkan ada pula empang yang diurug atau ditutup menggunakan sampah. “Ini cukup mengganggu lingkungan,” kata dia.

Proses pemadatan dengan menggunakan sampah sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4/2018 tentang Pengelolaan Sampah. Untuk itu, Azis sudah meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon untuk mendata siapa pemilik lahan yang melakukan pengurugan atau pemadatan lahan menggunakan sampah. “Dipanggil dan ditanyakan, diurug sendiri atau seperti apa?” kata Azis.

Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon, lanjut Azis, juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk bersama-sama dengan Satpol PP melakukan penegakan perda. Namun, lanjut Azis, pihaknya tetap mengupayakan kegiatan sosialisasi dan mengajak masyarakat untuk menjaga kebersihan.

“Kegiatan yang digelar hari ini juga merupakan upaya sosialisasi kepada warga,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Azis kembali mengingatkan kepada masyarakat bahwa Kota Cirebon saat ini sudah menjadi kota tujuan wisata dengan kekayaan kulinernya. 

“Kalau lingkungannya tidak bersih, banyak sampah, bagaimana dengan kuliner kita? Tentu akan menghalangi berkembangnya pariwisata di Kota Cirebon,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota (Ciko), AKBP M. Fahri Siregar, S.H., S.IK., M.H. mengatakan, pihaknya bersama dengan Pemda Kota Cirebon akan bersinergi untuk mengupayakan tindakan preventif mengenai penanggulangan sampah di Kota Cirebon.

“Kita akan terus menerus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan,” ungkap Fahri. 

Ia juga meminta kesadaran masyarakat untuk bisa bersama-sama menjaga kebersihan di lingkungan masing-masing untuk Kota Cirebon yang bersih, indah dan hijau.

Di tempat yang sama, Kepala DLH Kota Cirebon, Kadini, S.Sos. menjelaskan, pihaknya akan segera mendata lahan-lahan yang diurug menggunakan material sampah. 

“Kita bekerja sama dengan kelurahan dan kecamatan. Karena pemiliknya sendiri kebanyakan berada di luar kota,” kata Kadini.

Nantinya pemilik lahan akan diberikan alternatif untuk mengangkut sampah mereka atau mengurug dengan menggunakan tanah. Sedangkan untuk pemasangan CCTV di sekitar lokasi tersebut direncanakan pada 2022 mendatang. 


Kadini juga menuturkan bahwa ke depannya untuk pengelolaan sampah plastik di Kota Cirebon akan ada aturannya sendiri. Aturan sampah plastik ditargetkan diberlakukan pada 2022 mendatang.

Rangkaian kegiatan WCD di Kota Cirebon sendiri digelar sejak 15 September 2021. Diantaranya dengan menggelar produk yang dihasilkan dari pemanfaatan limbah sampah di bank sampah. Produk yang dihasilkan juga beragam, mulai dari cinderamata, kursi, bunga dan lainnya.

Selain itu kegiatan sosialisasi juga terus digelar dan puncaknya dilakukan hari ini, yaitu membersihkan sampah di pesisir Kota Cirebon. Kegiatan membersihkan sampah di pesisir tersebut melibatkan berbagai elemen masyarakat yang ada di Kota Cirebon. (din)

Pemkab Cirebon Targetkan Bebas Sampah di 2024

CIREBON.- Pemerintah Kabupaten Cirebon terus berupaya untuk melakukan penanganan terkait sampah. Bahkan, Pemkab Cirebon menargetkan tahun 2024 wilayah Kabupaten Cirebon bebas Sampah. 

Hal tersebut diungkapan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon Dr. Deni Nurcahya, ST., M.Si saat acara World Cleanup Day (WCD) tahun 2021 di Desa Dawuan Kecamatan Tengahtani, Sabtu (18/9/2021). 

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Cirebon Drs.H. Imron, M.Ag beserta Ketua TP PKK Kabupaten Cirebon Hj. Nunung Roosmini bersama sejumlah pihak. 

Deni memgatakan, kegiatan World Cleanup Day (WCD) tahun 2021 merupakan kegiatan serentak di seluruh dunia. Bahkan, WCD ini diikuti 187 negara dan 34 Provinsi di Indonesia dengan 13 juta relawan. 

Menurutnya, World Cleanup Day adalah aksi bersih-bersih yang dilaksanakan dalam satu hari secara serentak di seluruh dunia. 

"Kami di Kabupaten Cirebon ikut partisipasi dalam kegiatan WCD tahun 2021. Kita harus ikut membudayakan memilah sampah dari rumah dan melakukan bersih-bersih di lingkungan kita," kata Deni. 

Deni menjelaskan, kegiatan WCD ini merupakan bentuk bagaimana kita menjaga lingkungan sekitar, sehingga prilaku dalam penanganan sampah serta bagaimana mengelola sampah sehingga bisa menjadi nilai ekonomis yang tinggi. 

"Kita mengajak masyarakat untuk ikut memilah sampah, mana sampah yang bisa dijadikan nilai ekonomi, mana yang tidak demi menciptakan lingkungan yang bersih," katanya. 

Menurut Deni, Pemerintah Kabupaten Cirebon sangat mendukung kegiatan WCD yang dilakukan sejumlah komunitas.  

"Pemkab Cirebon mendukung acara ini. Ini sebagai upaya menyadarkan masyarakat tentang hidup bersih tanpa sampah," katanya.

Sementara itu,  Leader Komunitas Kabupaten Cirebon, Lin Kartini mengatakan, WCD ini merupakan program dunia untuk penanganan sampah. "Acara ini dilakukan dari tanggal 15 sampai 20 September setiap tahunnya, di Indonesia melibatkan 13 juta relawan dari 34 Provinsi," katanya.

Lin menjelaskan, kegiatan WCD ini diikuti oleh puluhan komunitas, Pemda Kabupaten Cirebon, Muspika Kecamatan Tengahtani dan masyarakat sekitar. 

"Untuk komunitas ada 50, salah satunya komunitas Forkoci yang ikut acara WCD tahun 2021 tingkat Kabupaten Cirebon. Dan acara seperti ini dilakukan serentak di semua kecamatan," katanya. 

"Kami harapkan kegiatan WCD tahun 2021 ini bisa membuat Kabupaten Cirebon terbebas dari sampah. Karena kegiatan ini sudah dilakukan setiap tahun, dan ini tahun ke empat dilakukan di Kabupaten Cirebon," tambahnya. (din)

Jumat, 17 September 2021

Pemkab Cirebon Klarifikasi Kedatangan Bupati ke KPK


CIREBON - Pemkab Cirebon merilis perihal kedatangan Bupati Cirebon, Imron ke Gedung KPK, Rabu (15/9/2021). Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim), Nanan Abdul Manan menerangkan, kedatangan Bupati bersama beberapa pejabat Pemkab Cirebon,  berdasarkan undangan KPK. Isi undangannya sendiri bukan untuk Klarifikasi, namun Koordinasi Pemerantasan Korupsi.

"Kami luruskan tentang kedatangan bupati bersama tim ke KPK. Bukan klarifikasi tapi diundang untuk koordinasi masalah pemberantasan korupsi," kata Nanan, Jum'at (17/9/2021).

Menurut Nanan, pertemuan Bupati Cirebon bersama tim dalam rangka memenuhi undangan KPK Bidang Koordinasi dan Supervisi. Hal itu berkaitan tentang Koordinasi Pemberantasan Korupsi terintegrasi di Pemkab Cirebon. 

KPK pun menyampaikan beberapa masukan terkait pencegahan tindak pidana korupsi. KPK menyoroti  instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, yaitu kegiatan pelayanan kemudahan investasi/ perijinan, pengadaan barang dan jasa serta manajemen ASN. 

"KPK memberi masukan terkait yang berhubungan dengan investasi serta perijinan. Mereka meminta, agar tidak ada yang menghambat proses investasi yang masuk ke Kabupaten Cirebon," jelas Nanan.

Kemudian lanjut Nanan, KPK juga meminta supaya Pemkab Cirebon melakukan revisi peraturan perundang-undangan yang mendukung percepatan dan kemudahan proses investasi. Hal itu bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional. Masalahnya, harus menggunakan regulasi yang disesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan tidak ada pungutan liar dalam proses pengurusan perijinan. 

"KPK meminta mempermudah perizinan supaya iklim investasi bisa cepat. Tujuannya kan untuk memulihkan perekonomian nasional," jelasnya.

Nanan menambahkan, KPK juga meminta proses Pengadaan Barang dan Jasa, supaya dilaksanakan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang ada dan tidak terdapat upaya tindak pidana korupsi.

Selain itu, KPK juga menyoroti persoalan yang berkaitan dengan manajemen ASN. Mereka meminta, supaya proses promosi dan mutasi ASN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang manajemen ASN. 

"Dari kegiatan tersebut diharapkan adanya sinergitas dalam pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi pada tiga sektor. Ini kan demi kebaikan dan kemajuan Kabupaten Cirebon," tukas Nanan. (din)