This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Selasa, 08 Februari 2022
Rekruitmen Aparatur Desa Sampiran, Dilakukan Sesuai Mekanisme Peraturan Bupati
Tex Center IAIN Syekh Nurjati Cirebon Kerjasama KPP Pratama Cirebon Satu Menggelar Pelatihan Relawan Pajak
CIREBON, FC - IAIN Syekh Nurjati Cirebon melalui Tex Center bekerjasama dengan KPP Pratama Cirebon satu mengadakan kegiatan pelatihan pengisian SPT pribadi atau perorangan kepada 42 mahasiswa sebelum mereka terjun ke lapangan.
DPRD Kota Cirebon Rekomendasikan Pemkot Pemkot Untuk Berkonsultasi Ke ATR
Upaya tersebut dilakukan sebagai jalan keluar adanya perbedaan persepsi antara DPRD dan Pemerintah Kota Cirebon, terkait apakah perlu pencabutan perda atau cukup hanya dilakukan revisi.
Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani SH MH menjelaskan, rencana Pemkot Cirebon menyampaikan usulan dua raperda, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan pencabutan atas Perda Nomor 8/2012 tentang RTRW tahun 2012-2031, mendapat tanggapan berbeda dari DPRD Kota Cirebon.
Terkait usulan Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, bisa diakomodir DPRD. Baik usulan melalui mekanisme ditetapkan prolegda oleh Bapemperda terlebih dahulu atau langsung ditetapkan. Namun begitu, tetap ada penyampaian dari eksekutif ke Bapemperda DPRD.
Sedangkan untuk usulan pencabutan Perda RTRW, masih berbeda pandangan dengan DPRD. Tim Asistensi Pemkot Cirrbon berpandangan perlu dilakukan pencabutan. Namun DPRD menilai cukup direvisi.
“Solusi dari hasil rapat, perubahan nomenklatur perda itu dikonsultasikan dulu dengan Kementerian ATR,” kata Dani, usai rapat dengan Tim Asistensi Pemkot Cirebon di Griya Sawala gedung DPRD, Selasa (8/2/2022).
Pihaknya juga meminta Pemkot Cirebon segera menyiapkan materi teknis terkait rencana peninjauan kembali terhadap Perda RTRW. “Karena ini menyangkut pelayanan publik, terutama masalah perizinan,” ujar Dani.
Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Cirebon, Drs Sumantho menyampaikan, Pemkot Cirebon dalam waktu dekat segera mengusulkan revisi Perda RTRW dan Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Pemkot juga akan konsultasi ke Kementerian ATR terkait revisi materi rancangan nomenklatur Perda RTRW agar tidak terjadi kekosongan hukum.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon, Syaroni ATD MT mengatakan, berdasarkan PP Nomor 21/2021 ketentuan peninjauan kembali (PK) dan revisi Rencana Tata Ruang (RTR) menjadi kewenangan daerah.
PK RTR dilakukan maksimal satu kali dalam lima tahun. Perubahan itu terjadi jika perubahan lingkungan strategis berupa, bencana alam skala besar, perubahan batas teritorial negara, perubahan batas daerah, atau perubahan kebijakan nasional bersifat strategis. (din)
Komisi I DPRD Kota Cirebon Dorong Perizinan Menara Telekomunikasi di Kesambi Harus Diselesaikan
CIREBON, FC – Komisi I DPRD Kota Cirebon mendorong agar permasalahan terkait menara telekomunikasi di RW 05 Kesambi Baru, Kelurahan Kesambi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, dapat diselesaikan dengan baik dan objektif.
Hal itu disampaikan melalui rapat kerja Komisi I bersama perwakilan warga RW 05 Kesambi Baru dan perwakilan dari PT Industri Telekomunikasi, di Griya Sawala gedung DPRD, Selasa (8/2/2022).
Saat rapat berlangsung, Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani menilai, menara telekomunikasi yang masa berlaku Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah habis harus segera diurus dan diperpanjang. Sebab, ini menyangkut dengan keselamatan serta kenyamanan masyarakat sekitar.
Dari laporan yang diterima, dokumen IMB menara telekomunikasi di RW 05 Kesambi Baru itu sudah habis pada tahun 2012. Menurut Harry, hal tersebut telah melanggar aturan yang ada.
“Menurut saya, ini sudah melanggar. Karena IMB itu harus diperbaharui terus. Mungkin ini yang saya tanyakan kepada pihak kelurahan. Kenapa harus berlarut-larut sampai bertahun-tahun seperti ini? Baru sampai ke kita,” kata Harry.
Harry menegaskan, setiap regulasi harus dipatuhi dan dijalankan dengan benar. Sehingga masalah terkait menara telekomunikasi di RW 05 Kesambi Baru itu dapat diselesaikan.
“Saya pikir ini pro aktif daripada pihak kelurahan atau dinas terkait. Karena kalau sudah sampai sini, saya harus bilang sesuai fakta. Ya, faktanya salah. IMB sudah expired,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Cirebon, Tunggal Dewananto menjelaskan, masalah terkait menara telekomunikasi yang tidak mengantongi dokumen IMB atau masa berlakunya sudah habis bukan masalah baru. Persoalan ini sempat terjadi beberapa kali.
“Sebenarnya data terhadap perizinan menara telekomunikasi ini harus updating. Mana menara yang sudah expired, menara yang sebentar lagi mau habis, atau menara yang mau berdiri harusnya sudah ada datanya,” kata pria yang akrab disapa Dewa itu.
Untuk mencari solusi dari masalah menara telekomunikasi di RW 05 Kesambi Baru, lanjutnya, Komisi I DPRD Kota Cirebon akan mengundang pihak-pihak yang tidak hadir dalam rapat kali ini.
Selain itu, Komisi I juga mempersilakan bagi warga RW 05 Kesambi Baru dan pihak pemilik menara telekomunikasi, agar menyiapkan berkas-berkas pendukung yang akan dibahas dalam rapat selanjutnya.
“Para pihak yang hari ini tidak hadir, kami akan undang lagi agar lebih lengkap. Karena ini sudah dari tahun 2012 belum diperpanjang lagi masa berlaku IMB-nya. Apakah tidak ada tindak lanjut berupa sanksi atau teguran. Kami akan klarifikasi kebenaran itu,” katanya. (din)
Senin, 07 Februari 2022
Bertempat di SMKN 1 Kota Cirebon, Wali Kota Deklarasikan Gerakan Anti Tawuran, Geng Motor dan Narkoba di Kalangan Pelajar
CIREBON – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon mendukung gerakan pencegahan terhadap tawuran, geng motor, dan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar, terutama SMA dan sederajat.
Hal itu disampaikan Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H. usai menghadiri Deklarasi Serentak Tolak Tawuran Pelajar, Anti Geng Motor, dan Anti Narkoba di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota, Senin (7/2/2022), di SMK Negeri 1 Kota Cirebon.
Azis mengatakan, pihaknya bersama kepolisian dari Polres Cirebon Kota akan mengutamakan pencegahan terhadap potensi tawuran, geng motor, dan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar.
“Melalui deklarasi ini, kita kedepankan pencegahan. Selama ini kalau ada tawuran atau geng motor, begitu kejadian baru kita bertindak. Tapi pola yang akan dikembangkan saat ini, selain menindak tegas, tentu ada upaya pencegahan,” ungkap Azis.
Dikatakan Azis, selama ini juga pencegahan telah dilakukan. Tapi karena kejadian tawuran, geng motor, dan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pelajar masih terjadi, maka upaya pencegahan harus ditingkatkan.
“Deklarasi ini bentuk pencegahan. Nanti para duta pelajar di tiap sekolah akan getok tular ke teman-temannya untuk tidak terlibat tawuran maupun geng motor dan narkoba,” katanya.
Menurut Azis, sebenarnya prestasi para pelajar di Kota Cirebon banyak. Tapi sayangnya, karena ulah segelintir oknum pelajar yang kerap terlibat tawuran, membuat persepsi negatif melebihi pandangan masyarakat terhadap prestasi para pelajar itu sendiri.
“Jangan sampai yang terlihatnya hanya tawurannya. Sedangkan prestasinya banyak. Makanya kita akan tonjolkan prestasinya. Supaya yang masih tawuran juga malu,” tuturnya.
Azis berharap, deklarasi yang juga digelar di sejumlah sekolah lainnya itu dapat efektif menekan potensi tawuran, geng motor, dan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar SMA/sederajat. Di samping, ia juga mengajak para orang tua meningkatkan pengawasan kepada anaknya.
“Kalau masih kejadian, kita akan tindak tegas. Baik oleh kepolisian maupun kepala sekolah setempat,” katanya.
Deklarasi para pelajar itu disaksikan selain oleh Wali Kota, juga unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cirebon. (Her)













