Tanah Hibah 18 Hektar di Indramayu Tinggal Menunggu Sidang Paripurna DPRD


FOKUS CIREBON - Selesainya soal tanah seluas 4,9 hektar di Desa Cikawung Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu melalui kegiatan pelepasan hak dan pembayaran tanah kepada 9 warga pemilik tanah, Rektor IAIN SNJ Cirebon, Dr H Sumanta MAg menjelaskan tentang langkah selanjutnya terkait sisa tanah hibah 18 hektar dari Pemda Kabupaten Indramayu.

Menurut Sumanta, menyangkut tanah hibah 18 hektar tersebut, pihaknya baru saja menandatangani surat kesiapan penerimaan hibah dan sudah dibawa oleh petugas dari pemerintah Indramayu dan akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu untuk segera disidangkan dan diparipurnakan.

"Kita tadi siang baru saja melakukan pelepasan hak dan pembayaran tanah seluas 4,9 hektar kepada pemilik tanah warga Desa Cikawung. Tanah ini di luar tanah hibah 18 hektar dari Pemda Kabupaten Indramayu. Dan tanah yang 18 hektar ini Insya Allah dalam waktu dekat akan disidangkan di dewan," katanya, Jum'at (16/12/2019).

Dijelaskan, kepemilikan tanah 30 hektar yang menjadi sebuah aturan berarti hanya tinggal menunggu waktu saja, dan diharapkan pada  tahun 2020 sudah bisa mempercepat status peralihan dari IAIN SNJ Cirebon ke UIN.


"Jadi tanah kita ini sudah cukup aturan, yakni 30 hektar lebih, di mana kita sudah memiliki 4 hektar lebih di kampus induk, kemudian di Astapada 4,2 hektar, ditambah pembelian tanah warga di Desa Cikawung seluas 4,9 hektar dari dana hibah Pemprov Jabar, dan tanah hibah seluas 18 hektar dari Pemda Kabupaten Indramayu," jelas Dr H Sumanta MAg, Rektor IAIN SNJ Cirebon. (din)

Terkini